30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Bendahara PU Sergai Tersangka, PPK Menyusul

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sergai, Darwin Sitepu menutup wajahnya karena malu saat akan diboyong ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Rabu (29/3) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usai menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Darwin Sitepu, Penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menetapkan tersangka baru dari pejabat Dinas PU Sergai.

Adalah Bendahara Dinas PU Binamarga Sergai, Samsir Muhammad Nasution yang akan menjadi pesakitan. Ya, ia akan menemani mantan bosnya di sel.

Penetapan Samsir sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara secara internal di Kejati Sumut, pekan lalu. Selain Darwin Sitepu, menurut penyidik, Samsir adalah orang yang juga bertanggungjawab dan

terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Sergai tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp11,8 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian SH mengatakan penyidikan akan terus dioptimalkan untuk menetapkan tersangka baru. Baik itu dari jajaran Dinas PU Binamarga Sergei maupun rekanan.

“Sudah kita tetapkan satu tersangka lagi, yakni Bendahara Dinas PU Binamarga. Saat ini yang masih kita dapatkan adanya perbuatan melawan hukum itu Kadis dan bendaharanya,” sebut Sumanggar, Minggu (2/4) lalu.

Rencananya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut akan melayangkan panggilan kepada Samsir Muhammad Nasution sebagai tersangka pekan depan.

Selain bendahara, juga akan memeriksa rekanan yakni CV Karya Bakti Mandiri yang mengerjakan seluruh proyek ini. “Rekanan pastinya juga akan diperiksa. Kita juga sudah jadwalkan pemanggilan wakil direkturnya, Gusfen Alextron Simangunsong,” katanya.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos di Pidsus Kejati Sumut, calon tersangka baru adalah Kepala Pendapatan Sergei, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Chairul Haitamani dan Wakil Direktur CV Karya Bakti Mandiri, Gusfen Alex Mangungsong.

Hal tersebut, tidak dibantah oleh Sumanggar. Namun, Sumanggar mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu akan melakukan gelar perkara internal.

“Pastinya, ada peningkatkan saksi jadi tersangka, salah satu point dalam pemeriksa 20 saksi kemarin. Pekan depan (pekan ini) pasti ada tersangka baru lagi,” tegas Sumanggar.

Sekedar mengingatkan, kasus ini mencuat setelah penyidik Kejati Sumut melakukan pengeledahan di Kantor Dinas PU dan Dinas PPKA Sergai, Rabu (15/3) lalu.(gus/ala)

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sergai, Darwin Sitepu menutup wajahnya karena malu saat akan diboyong ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Rabu (29/3) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usai menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Darwin Sitepu, Penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menetapkan tersangka baru dari pejabat Dinas PU Sergai.

Adalah Bendahara Dinas PU Binamarga Sergai, Samsir Muhammad Nasution yang akan menjadi pesakitan. Ya, ia akan menemani mantan bosnya di sel.

Penetapan Samsir sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara secara internal di Kejati Sumut, pekan lalu. Selain Darwin Sitepu, menurut penyidik, Samsir adalah orang yang juga bertanggungjawab dan

terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Sergai tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp11,8 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian SH mengatakan penyidikan akan terus dioptimalkan untuk menetapkan tersangka baru. Baik itu dari jajaran Dinas PU Binamarga Sergei maupun rekanan.

“Sudah kita tetapkan satu tersangka lagi, yakni Bendahara Dinas PU Binamarga. Saat ini yang masih kita dapatkan adanya perbuatan melawan hukum itu Kadis dan bendaharanya,” sebut Sumanggar, Minggu (2/4) lalu.

Rencananya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut akan melayangkan panggilan kepada Samsir Muhammad Nasution sebagai tersangka pekan depan.

Selain bendahara, juga akan memeriksa rekanan yakni CV Karya Bakti Mandiri yang mengerjakan seluruh proyek ini. “Rekanan pastinya juga akan diperiksa. Kita juga sudah jadwalkan pemanggilan wakil direkturnya, Gusfen Alextron Simangunsong,” katanya.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos di Pidsus Kejati Sumut, calon tersangka baru adalah Kepala Pendapatan Sergei, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Chairul Haitamani dan Wakil Direktur CV Karya Bakti Mandiri, Gusfen Alex Mangungsong.

Hal tersebut, tidak dibantah oleh Sumanggar. Namun, Sumanggar mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu akan melakukan gelar perkara internal.

“Pastinya, ada peningkatkan saksi jadi tersangka, salah satu point dalam pemeriksa 20 saksi kemarin. Pekan depan (pekan ini) pasti ada tersangka baru lagi,” tegas Sumanggar.

Sekedar mengingatkan, kasus ini mencuat setelah penyidik Kejati Sumut melakukan pengeledahan di Kantor Dinas PU dan Dinas PPKA Sergai, Rabu (15/3) lalu.(gus/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/