MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru terus mengembangkan kasus ribuan pil ekstasi yang diduga dimiliki oleh pecatan anggota Polri berinisial ST, yang nekat lompat dari lantai 8 hotel Aryaduta. Dugaan sementara, ST serta beberapa pria yang diamankan di beberapa hotel di Pekanbaru, dikendalikan oleh gembong narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza ketika dikonfirmasi, Minggu (3/5). Menurut Iwan, dua narapidana di LP tersebut diduga memerintahkan JM dan AM, warga asal Medan, Sumatera Utara, untuk membawa ribuan pil ekstasi ke Pekanbaru.
“Penerimanya adalah ST dan AN. Ini dugaan kita sementara,” ujar Iwan. Iwan menerangkan, dua napi di LP Tanjung Gusta dimaksud berinisial MK dan DT. Meski demikian, pihaknya belum berkoordinasi dengan kepolisian di Medan, karena masih fokus untuk mengungkap jaringan ST dan AN di Riau.
“Belum ada sampai ke sana (koordinasi). Pasalnya, dari pesan singkat yang diterima ST, ada sekitar 5.000 pil ekstasi yang akan diterimanya,” ungkap Iwan. Sejauh ini, penyidik di Satuan Reserse Narkoba masih menemukan barang bukti sekitar 2.018 pil ekstasi. Sementara sisanya, diduga telah disebar ST ke pengedar lainnya di Pekanbaru.
“Dugaan sementara, sisa dari 2.018 ektasi sudah disebar ke jaringan lainnya. Ini yang masih dikembangkan petugas, siapa saja penerimanya,” ulas Iwan. Menurut Iwan, ST belum bisa diminta keterangannya oleh penyidik karena masih dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Jalan Cut Nyak Dien.
“Dia (ST) baru saja menjalani operasi karena patah tulang. Pasalnya sewaktu ditangkap, ST nekat lompat dari lantai 8 Hotel Aryaduta Pekanbaru. Setelah ST baikan, penyidik akan meminta keterangannya,” jelas Iwan. Sementara itu, dua wanita yang sempat diamankan di salah satu hotel, bersama pria lainnya, sudah dilepaskan petugas karena tak terbukti sebagai pengedar.
“Keduanya hanya menemani beberapa orang yang diamankan di hotel. Namun demikian, keduanya wajib datang ketika sewaktu-waktu dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan,” tegas Iwan.
Dalam kasus yang diungkap pada Jumat (1/5) ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Penyidik beralasan masih menunggu ST yang masih dirawat intensif di rumah sakit. “Namun demikian, penyidik sudah mengantongi siapa saja pelaku utamanya. Hal itu akan diperkuat ketika ST sudah bisa diperiksa, karena dia yang tahu siapa-siapa saja yang terlibat,” pungkas Iwan.
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari sebuah kecelakaan mobil di Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Dari kejadian ini, pria berinisial AN, pengemudi dari mobil yang kecelakaan, polisi menemukan beberapa bungkusan plastik yang berisi ribuan ektasi. Setelah mengamankanpria asal Pematang Siantar itu, petugas mengetahui keberadaan temannya di Hotel Arya Duta Pekanbaru. Dari kamar 387, petugas mengamankan MR, AL, AB.
Selanjutnya di kamar 801 ditangkap pula ZF dan ST. Saat diamankan ini, ST yang merupakan mantan polisi itu nekat memecahkan kaca hotel dan melompat dari lantai 8. Akibatnya, ST mengalami patah kaki dan tangan, serta tak sadarkan diri. Selanjutnya, dilakukan pengembangan di Hotel Dafam.
Di sini diamankan DC, AR, SM dan JM. Adapun barang bukti yang diamankan saat ini, berupa 3 bungkus plastik yang berisi ribuan pil ektasi, data transkasi narkotika, beberapa paket sabu-sabu, uang puluhan juta rupiah dan beberapa dompet. Turut pula diamankan bungkusan plastik yang berisi kapsul dan pil yang belum diketahui jenisnya, cacatan transaksi, print transaksi uang yang diduga penjualan sabu, beberapa HP dan yang lainnya.