24 C
Medan
Tuesday, November 12, 2024
spot_img

Kasat dan Komandan Disidang, Kapolres Sergai Dievaluasi

Foto: Riadi/PM Kedua jenazah polisi itu saat tiba di RS Bhayangkara Medan, Rabu (29/4/2015).
Foto: Riadi/PM
Kedua jenazah polisi itu saat tiba di RS Bhayangkara Medan, Rabu (29/4/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi bunuh diri Briptu Suprianto Sigiro dengan menembak kepala sendiri, usai menembak mati Brigadir Dedi Kurniawan, berbuntut panjang. Pimpinan kedua polisi yang tewas tragis itu yakni Kasat Polair Sergai, Iptu Syafrizal dan komandan jaga, bakal kena sidang disiplin.

“Kasat Polair dan komandan jaga akan disidangkan karena bertanggungjawab atas penyalahgunaan senjata api,” terang Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf, Minggu (3/5).

Jadwal sidang akan diatur dan segera dijadwalkan. Saat ini, proses pendalamannya masih berjalan dan titik terang akan ditemui. Nantinya, petugas yang melakukan pemeriksaan dan menangani kejadian ini akan memberikan laporan kepada pimpinan. “Jadi, kita tunggu saja mereka bekerja. Masih terus didalami,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo juga janji memperketat soal penggunaan senjata api bagi polisi. “Kedepan kita akan melakukan pengetatan penggunaan senjata bagi anggota. Begitu juga dengan Standar Operational Procedur (SOP) nya akan kita perbaiki lagi. Karena dalam SOP juga diatur soal tanggungjawab penggunaan senjata,” terangnya.

Menurutnya, Briptu Sigiro dinilai melanggar ketentuan karena menyalahgunakan pemakaian senjata tanpa sepengetahuan pimpinan. Briptu Sigiro baru pulang dinas dan harusnya senjata yang dipakainya saat bertugas dikembalikan bukan dibawa ke rumah atau ke lokasi kejadian saat itu.

“Namun, Briptu Sigiro membawanya sehingga terjadi peristiwa penembakan tersebut. Ini kelalaian dan melanggar aturan, untuk itu, bukan hanya Kepala Satuan (Kasat) saja yang dievaluasi, Kapolresnya juga akan dievaluasi,” tuturnya sembari menyesalkan peristiwa itu.

Disinggung soal hasil penyelidikan dari Propam dan Polres Sergei, Eko menambahkan untuk sementara pihaknya menduga perselisihan keduanya dipicu karena salah paham terkait masalah pribadi. Keterangan dari rekan keduanya, Briptu Sigiro punya pekerjaan sampingan meminjamkan uang kepada rekan-rekan sesama anggota polisi dan masyarakat di sana.

Sedangkan, Brigadir Dedi Kurniawan bertugas untuk menagih hutang kepada peminjam uang. “Namun, kita belum dapat kepastiannya, itu baru hasil pulbaket di lapangan,” beber jendral bintang dua itu.

Sebelumnya, penembakan itu terjadi di kediaman Dedi. Sekitar pukul 11.00 Wib, Briptu Sigiro mendatangi kediaman Brigadir Dedi di Jalan Karya Gang Masjid Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Keduanya sempat bertengkar dan akhirnya Sigiro menembak mati Dedi, lalu bunuh diri.(gib/trg)

Foto: Riadi/PM Kedua jenazah polisi itu saat tiba di RS Bhayangkara Medan, Rabu (29/4/2015).
Foto: Riadi/PM
Kedua jenazah polisi itu saat tiba di RS Bhayangkara Medan, Rabu (29/4/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi bunuh diri Briptu Suprianto Sigiro dengan menembak kepala sendiri, usai menembak mati Brigadir Dedi Kurniawan, berbuntut panjang. Pimpinan kedua polisi yang tewas tragis itu yakni Kasat Polair Sergai, Iptu Syafrizal dan komandan jaga, bakal kena sidang disiplin.

“Kasat Polair dan komandan jaga akan disidangkan karena bertanggungjawab atas penyalahgunaan senjata api,” terang Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf, Minggu (3/5).

Jadwal sidang akan diatur dan segera dijadwalkan. Saat ini, proses pendalamannya masih berjalan dan titik terang akan ditemui. Nantinya, petugas yang melakukan pemeriksaan dan menangani kejadian ini akan memberikan laporan kepada pimpinan. “Jadi, kita tunggu saja mereka bekerja. Masih terus didalami,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo juga janji memperketat soal penggunaan senjata api bagi polisi. “Kedepan kita akan melakukan pengetatan penggunaan senjata bagi anggota. Begitu juga dengan Standar Operational Procedur (SOP) nya akan kita perbaiki lagi. Karena dalam SOP juga diatur soal tanggungjawab penggunaan senjata,” terangnya.

Menurutnya, Briptu Sigiro dinilai melanggar ketentuan karena menyalahgunakan pemakaian senjata tanpa sepengetahuan pimpinan. Briptu Sigiro baru pulang dinas dan harusnya senjata yang dipakainya saat bertugas dikembalikan bukan dibawa ke rumah atau ke lokasi kejadian saat itu.

“Namun, Briptu Sigiro membawanya sehingga terjadi peristiwa penembakan tersebut. Ini kelalaian dan melanggar aturan, untuk itu, bukan hanya Kepala Satuan (Kasat) saja yang dievaluasi, Kapolresnya juga akan dievaluasi,” tuturnya sembari menyesalkan peristiwa itu.

Disinggung soal hasil penyelidikan dari Propam dan Polres Sergei, Eko menambahkan untuk sementara pihaknya menduga perselisihan keduanya dipicu karena salah paham terkait masalah pribadi. Keterangan dari rekan keduanya, Briptu Sigiro punya pekerjaan sampingan meminjamkan uang kepada rekan-rekan sesama anggota polisi dan masyarakat di sana.

Sedangkan, Brigadir Dedi Kurniawan bertugas untuk menagih hutang kepada peminjam uang. “Namun, kita belum dapat kepastiannya, itu baru hasil pulbaket di lapangan,” beber jendral bintang dua itu.

Sebelumnya, penembakan itu terjadi di kediaman Dedi. Sekitar pukul 11.00 Wib, Briptu Sigiro mendatangi kediaman Brigadir Dedi di Jalan Karya Gang Masjid Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Keduanya sempat bertengkar dan akhirnya Sigiro menembak mati Dedi, lalu bunuh diri.(gib/trg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/