31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Curi Meteran Air, Warga Menteng Ditangkap Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang Pemuda, Rian Hariadi Syahputra Lubis (25), warga Jalan Menteng VII, Gang Nelayan, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai diciduk polisi, lantaran mencuri meteran air milik warga. Hal itu dibenarkan Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Kanit Reskrim Polsek) Medan Area, AKP Philip Antonio Purba, Kamis (2/6) sore.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap bermula dari laporan korban, Teguh Ari Wibowo (28) warga Jalan Bromo, Gang Sepakat Lorong Sempurna, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Kala itu, lanjutnya, korban yang lagi bekerja dihubungi tetangganya, Fadli untuk menyampaikan bahwa meteran air milik korban raib dari tempatnya.”Lantas, korban bergegas pulang. Setibanya di rumah, benar metaran air korban lenyap,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini.

Selanjutnya, kata Philip, korban membuat laporan ke Unit Reskrim Polsek Medan Area. Personel Reskrim yang menerima laporan korban pun melakukan cek ke lokasi kejadian sekaligus penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah diselidiki, kita mengungkap identitas pelaku pencurian bernama Rian Hariandi Syahputra Lubis. Saya bersama anggota kemudian mencari pelaku. Hasilnya pelaku kita bekuk saat melintas di Jalan Bromo Gang Sepakat,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dari tangan pelaku disita meteran air PDAM Tirtanadi dengan nomor seri 379594 hasil curian dan rencananya akan dijual. Selanjutnya pelaku, berikut barang bukti digelandang ke Mako Poksek Medan Denai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, sambungnya, pelaku mengaku sebelum melakukan pencurian, dia melintas di depan rumah korban. Saat itu pelaku melihat bahwa pintu rumah korban tertutup dan pagar besi tergembok.

Selanjutnya, pelaku memanjat tembok pagar depan rumah dan masuk ke halaman. Lalu pelaku menarik paksa meteran air hingga patah.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih 7 tahun,” tandasnya. (dwi/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang Pemuda, Rian Hariadi Syahputra Lubis (25), warga Jalan Menteng VII, Gang Nelayan, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai diciduk polisi, lantaran mencuri meteran air milik warga. Hal itu dibenarkan Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Kanit Reskrim Polsek) Medan Area, AKP Philip Antonio Purba, Kamis (2/6) sore.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap bermula dari laporan korban, Teguh Ari Wibowo (28) warga Jalan Bromo, Gang Sepakat Lorong Sempurna, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Kala itu, lanjutnya, korban yang lagi bekerja dihubungi tetangganya, Fadli untuk menyampaikan bahwa meteran air milik korban raib dari tempatnya.”Lantas, korban bergegas pulang. Setibanya di rumah, benar metaran air korban lenyap,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini.

Selanjutnya, kata Philip, korban membuat laporan ke Unit Reskrim Polsek Medan Area. Personel Reskrim yang menerima laporan korban pun melakukan cek ke lokasi kejadian sekaligus penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah diselidiki, kita mengungkap identitas pelaku pencurian bernama Rian Hariandi Syahputra Lubis. Saya bersama anggota kemudian mencari pelaku. Hasilnya pelaku kita bekuk saat melintas di Jalan Bromo Gang Sepakat,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dari tangan pelaku disita meteran air PDAM Tirtanadi dengan nomor seri 379594 hasil curian dan rencananya akan dijual. Selanjutnya pelaku, berikut barang bukti digelandang ke Mako Poksek Medan Denai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, sambungnya, pelaku mengaku sebelum melakukan pencurian, dia melintas di depan rumah korban. Saat itu pelaku melihat bahwa pintu rumah korban tertutup dan pagar besi tergembok.

Selanjutnya, pelaku memanjat tembok pagar depan rumah dan masuk ke halaman. Lalu pelaku menarik paksa meteran air hingga patah.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih 7 tahun,” tandasnya. (dwi/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/