25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bandar Sabu Ditembak Pas Menimbang Sabu

Foto: Sormin/Sumut Pos
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean didampingi Wakapolsek, AKP Junaidi SH dan Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba memperlihatkan barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak kepolisian sepertinya tak bertolerasi dengan pelaku kejahatan. Setelah berulang kali dikabarnya menembak pelaku begal, terbaru Polsek Percut Seituan melobangi bandar sabu-sabu Medan Denai.

 

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean dalam keterangan persnya, Kamis (4/1) menjelaskan penembakan seorang bandar sabu-sabu itu berlangsung, Senin (1/1) sekira pukul 22.10 wib.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa sebuah rumah di Jl. Pelajar Ujung Gg. Mawar Kel. Medan Denai sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Informasi berharga tersebut langsung ditanggapi Kapolsek dan menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Petugas lalu melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Rahman Efendi Sinaga (32), warga Jl. Garuda II Kel. Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan dan Andi Pratama (28) warga Jl. Pelajar Ujung Gg. Mawar Kel. Medan Denai.

Saat digerebek kedua tersangka sedang menimbang sabu-sabu untuk dipaketkan, di ruang tamu rumah tersebut.

“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku barang bukti itu diperoleh dari seorang pria berinisial T yang beralamat di Jalan Perjuangan Bromo, Kec. Medan Denai. Pria tersebut sedang kita buru,” ujar Kompol Pardamean Hutahaean.

Saat dilakukan pengembangan, tersangka Rahman berusaha melawan petugas. Melihat hal itu, petugas lalu menembak tersangka di betis. Rahman kemudian diboyong ke RS Bhayangkara untuk menjalani pengobatan.

“Salah seorang tersangka Rahman terpaksa diambil tindakan tegas karena berusaha melawan petugas,” tambah Kompol Pardamaean.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 600 gram, dua buah timbangan elektrik, ribuan plastik kosong, 3 buah HP, 2 buah gunting dan 2 buah mancis warna merah.

“Kedua tersangka diancam hukuman lima tahun penjara,” terang Kompol Pardamaean. (sor/bdh)

 

Foto: Sormin/Sumut Pos
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean didampingi Wakapolsek, AKP Junaidi SH dan Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba memperlihatkan barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak kepolisian sepertinya tak bertolerasi dengan pelaku kejahatan. Setelah berulang kali dikabarnya menembak pelaku begal, terbaru Polsek Percut Seituan melobangi bandar sabu-sabu Medan Denai.

 

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean dalam keterangan persnya, Kamis (4/1) menjelaskan penembakan seorang bandar sabu-sabu itu berlangsung, Senin (1/1) sekira pukul 22.10 wib.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa sebuah rumah di Jl. Pelajar Ujung Gg. Mawar Kel. Medan Denai sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Informasi berharga tersebut langsung ditanggapi Kapolsek dan menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Petugas lalu melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Rahman Efendi Sinaga (32), warga Jl. Garuda II Kel. Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan dan Andi Pratama (28) warga Jl. Pelajar Ujung Gg. Mawar Kel. Medan Denai.

Saat digerebek kedua tersangka sedang menimbang sabu-sabu untuk dipaketkan, di ruang tamu rumah tersebut.

“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku barang bukti itu diperoleh dari seorang pria berinisial T yang beralamat di Jalan Perjuangan Bromo, Kec. Medan Denai. Pria tersebut sedang kita buru,” ujar Kompol Pardamean Hutahaean.

Saat dilakukan pengembangan, tersangka Rahman berusaha melawan petugas. Melihat hal itu, petugas lalu menembak tersangka di betis. Rahman kemudian diboyong ke RS Bhayangkara untuk menjalani pengobatan.

“Salah seorang tersangka Rahman terpaksa diambil tindakan tegas karena berusaha melawan petugas,” tambah Kompol Pardamaean.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 600 gram, dua buah timbangan elektrik, ribuan plastik kosong, 3 buah HP, 2 buah gunting dan 2 buah mancis warna merah.

“Kedua tersangka diancam hukuman lima tahun penjara,” terang Kompol Pardamaean. (sor/bdh)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/