31.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Jual Kulit Harimau, Sembiring Divonis 2 Tahun

Foto: Taufik/PM
Ismail Sembiring Pelawi, terdakwa penjua kulit harimau, tertunduk mendengarkan vonis hakim di PN Medan, Kamis (4/1/2018).

MEDAN, SUMUTPOS.CO Ismail Sembiring Pelawi, terdakwa penjual kulit harimau divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan,  Kamis (4/1).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, atau subsider 3 bulan kurungan.

“Secara sah dan terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan disengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, serta memperjualbelikan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan di Ruang Sidang Cakra VI, PN Medan.

Hakim berpendapat, Ismail telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Sementara barang bukti berupa seekor harimau sumatera dalam keadaan mati, atas perintah hakim dikembalikan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan.

Ismail sepanjang persidangan hanya tertunduk, menerima hasil putusan majelis hakim. Selain itu dihadapan majelis hakim dirinya mengaku menyesal dan juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sani Sianturi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku cukup puas dengan hasil putusan hakim tersebut.

“Ini cukup memberikan contoh, walaupun putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan sebelumnya dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Sani usai persidangan.

Perlu diketahui, Ismail diamankan petugas Patroli PAM Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Seksi PTN Wilayah VI Besitang, 27 Agustus 2017, lalu. Lalu, dia diboyong ke Markas Komando SPORC Brigade Macan Tutul di Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Penangkapan tersebut terjadi setelah petugas menyaru sebagai pembeli kulit harimau yang sudah diawetkan. Namun, naas bukan mendapatkan uang. Pria bekerja sebagai buruh perkebunan sawit itu, malah harus berusuhan dengan penegak hukum atas perbuatan yang dilakukannya.(cr-7/bdh)

Foto: Taufik/PM
Ismail Sembiring Pelawi, terdakwa penjua kulit harimau, tertunduk mendengarkan vonis hakim di PN Medan, Kamis (4/1/2018).

MEDAN, SUMUTPOS.CO Ismail Sembiring Pelawi, terdakwa penjual kulit harimau divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan,  Kamis (4/1).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, atau subsider 3 bulan kurungan.

“Secara sah dan terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan disengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, serta memperjualbelikan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan di Ruang Sidang Cakra VI, PN Medan.

Hakim berpendapat, Ismail telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Sementara barang bukti berupa seekor harimau sumatera dalam keadaan mati, atas perintah hakim dikembalikan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan.

Ismail sepanjang persidangan hanya tertunduk, menerima hasil putusan majelis hakim. Selain itu dihadapan majelis hakim dirinya mengaku menyesal dan juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sani Sianturi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku cukup puas dengan hasil putusan hakim tersebut.

“Ini cukup memberikan contoh, walaupun putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan sebelumnya dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Sani usai persidangan.

Perlu diketahui, Ismail diamankan petugas Patroli PAM Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Seksi PTN Wilayah VI Besitang, 27 Agustus 2017, lalu. Lalu, dia diboyong ke Markas Komando SPORC Brigade Macan Tutul di Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Penangkapan tersebut terjadi setelah petugas menyaru sebagai pembeli kulit harimau yang sudah diawetkan. Namun, naas bukan mendapatkan uang. Pria bekerja sebagai buruh perkebunan sawit itu, malah harus berusuhan dengan penegak hukum atas perbuatan yang dilakukannya.(cr-7/bdh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/