27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Dua Spesialis Maling Rumah Kosong Diciduk

Maling-Ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Unit Jahtanras Reskrim Polres Deliserdang berhasil meringkus dua dari tiga kawanan sepesialis pembobol rumah. Keduanya masing-masing, SS (17) dan GD (17) warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa. Seorang lagi berinisial AD, masih buron.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Ruzi Gusman mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga Perum Mandiri Indah, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjungmorawa.

Dalam pengaduannya, M Reza Iskandar Ginting mengaku rumahnya dibongkar kawanan maling, Kamis (28/6).

Akibatnya, korban mengalami kerugian 1 unit laptop, 1 unit HP Blackberry, emas seberat 4 gram serta uang tunai Rp2 juta.

Berdasarkan keterangan korban tersebut, AKP Ruzi Gusman memerintahkan Unit Jahtanras Reskrim Polres Deliserdang melakukan penyelidikan.

Mendapat informasi keberadan diduga tersangka, akhirnya personel berhasil meringkus SS (17). Kepada petugas, SS mengaku dirinya sendirian ketika masuk kedalam rumah korban.

Caranya dengan mencongkel jendela kamar menggunakan obeng dan pahat. Setelah jendela terbuka, pelaku masuk kedalam kamar dan menjarah barang milik korban.

Esok harinya pelaku menemui temannya bernama GD (tertangkap) warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa dan AD. Selanjutnya, ketiganya berangkat menjual hasil curian itu ke Medan.

“Semua barang-barang yang dicuri dijual. Hasilnya mereka mendapat uang Rp700.000,” terang AKP Ruzi Gusman.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Deliserdang untuk diminta keterangan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.(btr/ala)

Maling-Ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Unit Jahtanras Reskrim Polres Deliserdang berhasil meringkus dua dari tiga kawanan sepesialis pembobol rumah. Keduanya masing-masing, SS (17) dan GD (17) warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa. Seorang lagi berinisial AD, masih buron.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Ruzi Gusman mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga Perum Mandiri Indah, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjungmorawa.

Dalam pengaduannya, M Reza Iskandar Ginting mengaku rumahnya dibongkar kawanan maling, Kamis (28/6).

Akibatnya, korban mengalami kerugian 1 unit laptop, 1 unit HP Blackberry, emas seberat 4 gram serta uang tunai Rp2 juta.

Berdasarkan keterangan korban tersebut, AKP Ruzi Gusman memerintahkan Unit Jahtanras Reskrim Polres Deliserdang melakukan penyelidikan.

Mendapat informasi keberadan diduga tersangka, akhirnya personel berhasil meringkus SS (17). Kepada petugas, SS mengaku dirinya sendirian ketika masuk kedalam rumah korban.

Caranya dengan mencongkel jendela kamar menggunakan obeng dan pahat. Setelah jendela terbuka, pelaku masuk kedalam kamar dan menjarah barang milik korban.

Esok harinya pelaku menemui temannya bernama GD (tertangkap) warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa dan AD. Selanjutnya, ketiganya berangkat menjual hasil curian itu ke Medan.

“Semua barang-barang yang dicuri dijual. Hasilnya mereka mendapat uang Rp700.000,” terang AKP Ruzi Gusman.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Deliserdang untuk diminta keterangan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.(btr/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/