28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Bunuh Abang Kandung, Gian Sihaloho Dituntut 20 Tahun

Foto: Hulman/PM
Terdakwa Gian Sihaloho, saat diamankan di Polsek Talun Kenas usai membunuh abang kandungnya sendiri, Tulis Sihaloho.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Ingat kasus pembunuhan Tulis Silalahi (70) di STM Hilir pada Kamis (8/12/2016) lalu, dengan tersangka adik kandungnya, Gian Sihaloho (45)?

Kasusnya kini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. Dan semalam, Kamis (4/5), persidangan memasuki agenda tuntutan. Oleh jaksa, dia dituntut 20 tahun penjara. Menurut jaksa, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHPidana (pembunuhan).

Diungkap, kala itu menjelang siang, Gian yang memegang parang sempat jatuh saat akan menemui korban. Sadar akan terjadi pertumpahan darah, Tulis berulang kali meminta agar terdakwa tidak mendekat.

Agar Gian mengurungkan niat menyerang, korban juga sempat mengancam akan membunuhnya jika tetap mendekat.

Hanya saja ancaman Tulis tidak dihiraukan. Gian nekat mendekat dan menyerang. Parang yang dipegangnya diayunkan tepat ke kepala korban. Usai menghabisi Tulis, dia pun kabur naik sepeda motor jenis bebek BK 5302 AAG.

Namun dalam upaya pelariannya, Gian malah berpapasan dengan putri sulung korban, Dameria Silalahi. Ketika itu Dameria sempat memanggilnya, tapi tak dihiraukan.

Dameria seketika curiga melihat sikap cuek tersebut. Tapi karena belum mengetahui apa yang telah terjadi, perempuan ini tetap melanjutkan perjalanannya.

Begitu melewati lokasi kejadian, dia mendapati ayahnya telah tewas bersimbah darah.

Bingung harus berbuat apa, perempuan yang menetap di Desa Negara Beringin, STM Hilir, ini menutup jasad ayahnya pakai kain lalu berlari meminta tolong kepada warga sekitar.

Begitu seterusnya hingga akhirnya dari hasil penyelidikan Polisi, Gian akhirnya berhasil ditangkap.

Atas kejadian itu, usai persidangan, Dameria berharap majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting,SH nantinya menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Sebab menurut ibu 5 anak ini, Gian cukup kejam dengan membunuh ayahnya, meski telah minta ampun. (man/ras)

Foto: Hulman/PM
Terdakwa Gian Sihaloho, saat diamankan di Polsek Talun Kenas usai membunuh abang kandungnya sendiri, Tulis Sihaloho.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Ingat kasus pembunuhan Tulis Silalahi (70) di STM Hilir pada Kamis (8/12/2016) lalu, dengan tersangka adik kandungnya, Gian Sihaloho (45)?

Kasusnya kini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. Dan semalam, Kamis (4/5), persidangan memasuki agenda tuntutan. Oleh jaksa, dia dituntut 20 tahun penjara. Menurut jaksa, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHPidana (pembunuhan).

Diungkap, kala itu menjelang siang, Gian yang memegang parang sempat jatuh saat akan menemui korban. Sadar akan terjadi pertumpahan darah, Tulis berulang kali meminta agar terdakwa tidak mendekat.

Agar Gian mengurungkan niat menyerang, korban juga sempat mengancam akan membunuhnya jika tetap mendekat.

Hanya saja ancaman Tulis tidak dihiraukan. Gian nekat mendekat dan menyerang. Parang yang dipegangnya diayunkan tepat ke kepala korban. Usai menghabisi Tulis, dia pun kabur naik sepeda motor jenis bebek BK 5302 AAG.

Namun dalam upaya pelariannya, Gian malah berpapasan dengan putri sulung korban, Dameria Silalahi. Ketika itu Dameria sempat memanggilnya, tapi tak dihiraukan.

Dameria seketika curiga melihat sikap cuek tersebut. Tapi karena belum mengetahui apa yang telah terjadi, perempuan ini tetap melanjutkan perjalanannya.

Begitu melewati lokasi kejadian, dia mendapati ayahnya telah tewas bersimbah darah.

Bingung harus berbuat apa, perempuan yang menetap di Desa Negara Beringin, STM Hilir, ini menutup jasad ayahnya pakai kain lalu berlari meminta tolong kepada warga sekitar.

Begitu seterusnya hingga akhirnya dari hasil penyelidikan Polisi, Gian akhirnya berhasil ditangkap.

Atas kejadian itu, usai persidangan, Dameria berharap majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting,SH nantinya menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Sebab menurut ibu 5 anak ini, Gian cukup kejam dengan membunuh ayahnya, meski telah minta ampun. (man/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/