ACEH, SUMUTPOS.CO – Jajaran Polda Aceh menangkap dua pelaku pencurian emas sebanyak 550 mayam, milik seorang PNS bernama Erni Mahdalena (35), warga Gampong Paseu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Kedua pelaku yang berinisial SH (29), warga Jalan Ringroad, Lorong Dahlia, Kecamatan Medan Selayang, Deli Serdang, Sumatera Utara dan MW (33), warga Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara, ditangkap Tim gabungan Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di Medan, Sumatera Utara, Jumat (1/6) kemarin.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Dir Reskrimum, Kombes Pol Sumarso mengatakan, keduanya membobol dan mencuri di rumah milik Erni Mahdalena pada Kamis (13/5) lalu, sekira pukul 12.00 WIB. Akibat ulah kedua pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar.
“Kedua pelaku beraksi setelah memantau situasi rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal di pemilik,” ujar Direktur saat dikonfirmasi Senin (4/6) malam.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha R25 beserta STNK dan BPKB, satu unit televisi merek Samsung 32 inci, sejumlah pakaian, uang tunai senilai Rp 4,5 juta, sebuah dompet, helm, 3 lembar uang 1 ringgit, 2 lembar uang 10 ringgit, 3 lembar uang 50 ringgit, 2 lembar uang 5 ringgit dan selembar uang 1 riyal.
Selain itu, juga diamankan sebuah tas sandang, knalpot, bodi motor, 33 buah emas berbentuk cincin dan gelang emas berbagai jenis, dua unit kamera merek Yashica dan Samsung.
“Itu barang bukti dari tersangka SH, sementara dari tersangka MW disita barang bukti berupa satu motor merek Honda Beat, satu unit telepon seluler merek Samsung, sebuah jam tangan, sebuah buku rekening Bank BRI dengan saldo berjumlah Rp 100 juta yang juga merupakan uang hasil kejahatan, serta selembar ATM Bank BRI,” katanya.