29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dua Warga Sumut Ditangkap Polresta Banda Aceh

Selain itu, sambungnya, diamankan 11 buah gelang, kalung dan cincin emas berbagai jenis, satu unit sepeda, sebuah helm, selembar uang 10 ringgit, dua unit telepon seluler merek Oppo dan Asus, serta sebuah dompet merek Levis.

“Rumah korban dibobol saat korban keluar ke kawasan Indrapuri, korban menerima telepon dari adik sepupunya dan diberitahukan bahwa rumahnya kemalingan, kamar korban pun diketahui sudah dalam keadaan acak-acakan,” katanya lagi.

Mengetahui hal itu, korban langsung pulang untuk mengecek rumahnya. Saat itu diketahui sebanyak 550 mayam emas, sebuah gelang berlian, serta berbagai jenis perhiasan lainnya dan elektronik seperti kamera, telepon seluler dan termasuk surat penting seperti sertifikat tanah, ijazah dan BPKP kendaraan hilang digondol pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di Medan setelah memperoleh informasi bahwa keduanya berada disana. Pelaku pertama yang diamankan yakni SH, ia mengaku mencuri bersama dua rekannya yakni MW serta Bang Adi yang kini masih DPO,” ungkap Sumarso.

Saat dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap MW di rumahnya beserta barang bukti. Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Sementara satu rekan mereka yang lain yakni Bang Adi (nama panggilan) hingga kini masih DPO. Kedua tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Sumarso. (zal)

 

Selain itu, sambungnya, diamankan 11 buah gelang, kalung dan cincin emas berbagai jenis, satu unit sepeda, sebuah helm, selembar uang 10 ringgit, dua unit telepon seluler merek Oppo dan Asus, serta sebuah dompet merek Levis.

“Rumah korban dibobol saat korban keluar ke kawasan Indrapuri, korban menerima telepon dari adik sepupunya dan diberitahukan bahwa rumahnya kemalingan, kamar korban pun diketahui sudah dalam keadaan acak-acakan,” katanya lagi.

Mengetahui hal itu, korban langsung pulang untuk mengecek rumahnya. Saat itu diketahui sebanyak 550 mayam emas, sebuah gelang berlian, serta berbagai jenis perhiasan lainnya dan elektronik seperti kamera, telepon seluler dan termasuk surat penting seperti sertifikat tanah, ijazah dan BPKP kendaraan hilang digondol pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di Medan setelah memperoleh informasi bahwa keduanya berada disana. Pelaku pertama yang diamankan yakni SH, ia mengaku mencuri bersama dua rekannya yakni MW serta Bang Adi yang kini masih DPO,” ungkap Sumarso.

Saat dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap MW di rumahnya beserta barang bukti. Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Sementara satu rekan mereka yang lain yakni Bang Adi (nama panggilan) hingga kini masih DPO. Kedua tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Sumarso. (zal)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/