30.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Modus Diberi Uang dan Ponsel, ABG Diperkosa Pacar Ibu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan membeberkan kasus pencabulan anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun yang diperkosa pacar ibunya, FFA (45). Pelaku memperkosa gadis tersebut sebanyak dua kali.

PAPARKAN: Polrestabes Medan bersama Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat memaparkan kasus pemerkosaan gadis 16 tahun yang dilakukan pacar ibunya, Kamis (4/11).M IDRIS/sumut pos.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, modus pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak pacarnya, yaitu memberi korban uang jajan dan membelikan ponsel android seharga belasan juta (Iphone 11 Pro Max).

“Modusnya sering memberikan uang jajan, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp1 juta. Korban lalu diajak melakukan hubungan badan dengan iming-iming dibelikan handphone dengan harga kurang lebih Rp18 juta,” kata Riko saat memaparkan kasus tersebut di Mapolrestabes Medan, Kamis (4/11) sore.

Riko menyatakan, dari pemeriksaan penyidik, pelaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. “Berdasarkan pengakuan pelaku, kejadian itu berlangsung sekitar Juli 2021. Setelah beberapa bulan kemudian, korban memberitahukan kepada ayah kandungnya dan kemudian melaporkan kepada kita pada 27 Oktober 2021. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada 29 Oktober 2021. Tersangka adalah karyawan swasta, warga Polonia,” bebernya.

Diakui Riko, perbuatan bejat pelaku diketahui ibunya. Namun demikian, polisi belum menetapkan ibu korban sebagai pelaku. “Ibu korban mengetahui pada saat mereka ribut, tapi bukan berarti ibu korban yang menyuruh. Jadi pada saat si anak ini dimarah-marahi, ibunya keluar ucapan bahwa anak ini pernah disetubuhi oleh pacar ibunya,” ujar Riko.

Dia menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dipersangkakan pasal 81 (1), (2) Jo 76 D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, tersangka FFA yang dihadirkan saat paparan kasus meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Pegawai swasta ini mengaku kilaf menyetubuhi korban.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait yang hadir dalam paparan terlihat geram dengan pelaku yang tega mencabuli anak di bawah umur. Arist lalu menanyakan kepada tersangka kenapa tega mencabuli anak di bawah umur.

“Jangan bohong bapak, kenapa bapak tergiur dengan anak yang masih di bawah umur, sehingga bapak melakukan itu,” tanya Arist.

FFA kemudian menjawab, dia melakukan aksi bejatnya karena tergiur dengan kecantikan korban. “Saya tergiur karena dia cantik. Saya menyesal pak,” aku tersangka yang kemudian digiring polisi. (ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan membeberkan kasus pencabulan anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun yang diperkosa pacar ibunya, FFA (45). Pelaku memperkosa gadis tersebut sebanyak dua kali.

PAPARKAN: Polrestabes Medan bersama Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat memaparkan kasus pemerkosaan gadis 16 tahun yang dilakukan pacar ibunya, Kamis (4/11).M IDRIS/sumut pos.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, modus pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak pacarnya, yaitu memberi korban uang jajan dan membelikan ponsel android seharga belasan juta (Iphone 11 Pro Max).

“Modusnya sering memberikan uang jajan, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp1 juta. Korban lalu diajak melakukan hubungan badan dengan iming-iming dibelikan handphone dengan harga kurang lebih Rp18 juta,” kata Riko saat memaparkan kasus tersebut di Mapolrestabes Medan, Kamis (4/11) sore.

Riko menyatakan, dari pemeriksaan penyidik, pelaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. “Berdasarkan pengakuan pelaku, kejadian itu berlangsung sekitar Juli 2021. Setelah beberapa bulan kemudian, korban memberitahukan kepada ayah kandungnya dan kemudian melaporkan kepada kita pada 27 Oktober 2021. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada 29 Oktober 2021. Tersangka adalah karyawan swasta, warga Polonia,” bebernya.

Diakui Riko, perbuatan bejat pelaku diketahui ibunya. Namun demikian, polisi belum menetapkan ibu korban sebagai pelaku. “Ibu korban mengetahui pada saat mereka ribut, tapi bukan berarti ibu korban yang menyuruh. Jadi pada saat si anak ini dimarah-marahi, ibunya keluar ucapan bahwa anak ini pernah disetubuhi oleh pacar ibunya,” ujar Riko.

Dia menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dipersangkakan pasal 81 (1), (2) Jo 76 D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, tersangka FFA yang dihadirkan saat paparan kasus meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Pegawai swasta ini mengaku kilaf menyetubuhi korban.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait yang hadir dalam paparan terlihat geram dengan pelaku yang tega mencabuli anak di bawah umur. Arist lalu menanyakan kepada tersangka kenapa tega mencabuli anak di bawah umur.

“Jangan bohong bapak, kenapa bapak tergiur dengan anak yang masih di bawah umur, sehingga bapak melakukan itu,” tanya Arist.

FFA kemudian menjawab, dia melakukan aksi bejatnya karena tergiur dengan kecantikan korban. “Saya tergiur karena dia cantik. Saya menyesal pak,” aku tersangka yang kemudian digiring polisi. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/