26.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Polres Humbahas Tangkap Penanam Ganja dan Sita 16 Batang Pohon

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) menangkap pemilik belasan batang pohon ganja, David Marbun (23) setelah menemukan 16 batang pohon ganja berada di belakang pekarangan rumah pelaku Desa Onan Ganjang Kecamatan Onan Ganjang, Rabu (3/11) sekira pukul 16.00 WIB.

KETERANGAN: Kasat Narkoba AKP R Manalu memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka kepemilikan 16 batang pohon ganja di Onan Ganjang, di Polres Humbahas, Kamis (4/11).

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP R Manalu mengatakan, pengungkapan ini sebelumnya bermula dari laporan dari masyarakat tentang tanaman pohon ganja di areal belakang rumah tersangka. 

Lantas, ia pun langsung memerintahkan anggotanya melakukan pengembangan kelokasi. 

Selama 6 bulan dilakukan pengembangan, ternyata benar ada pohon ganja yang ditanam oleh tersangka dalam polibek.

“Kita temukan bersama tersangka. Saat itu, tersangka lagi melakukan penyiraman pohon ganja yang dalam polibek,” kata Manalu, Kamis (4/11) di Polres Humbang Hasundutan.

“Pohon ini berada disela-sela semak, tepatnya berjarak sekitar 12 meter dari rumah tersangka. Dan, ukurannya ini bervariasi sebanyak 9 batang dengan umur 5 bulan dengan ukuran tinggi 120 cm,99 cm sampai ada 46 cm. Dan, 7 batang pohon dengan umur bulan dengan ukuran tinggi 30 cm sampai 8 cm,” paparnya.

Selain mengamankan tersangka dan belasan pohon ganja tadi, pihak ini juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa ganja kering dalam baskom seberat 5,22 gram netto dari dalam lemari milik tersangka.

“Kita juga mengamankan ganja kering dari dalam lemari milik tersangka dengan berat 5,22 gram netto, 1 bungkus kertas tiktak, 1 buah baskom kecil warna biru, 1 buah gunting, 1 buah gembor alat siram warna hijau, dan 1 buah parang dengan gagang terbuat dari damar warna biru,” jelasnya.

Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan tersangka batang pohon ganja yang merupakan narkotika golongan satu ini ditanam sejak bulan awal tahun  lalu. Dan, bibitnya sendiri didapatkan tersangka dari seseorang dengan harga Rp 200 ribu.

Rata-rata, pohon telah mencapai 120 cm dengan umur sekitar 5 bulan. Dan, sudah beberapa kali dipanen pelaku.

“ Di awal tahun 2020 dia mencoba tanam satu batang pohon berhasil. Kemudian, dia menanam 5 batang pohon lagi, dan berhasil. Dan, ini mau ketiganya,” kata Manalu sembari menambahkan tersangka hanya mengkonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (des/azw)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) menangkap pemilik belasan batang pohon ganja, David Marbun (23) setelah menemukan 16 batang pohon ganja berada di belakang pekarangan rumah pelaku Desa Onan Ganjang Kecamatan Onan Ganjang, Rabu (3/11) sekira pukul 16.00 WIB.

KETERANGAN: Kasat Narkoba AKP R Manalu memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka kepemilikan 16 batang pohon ganja di Onan Ganjang, di Polres Humbahas, Kamis (4/11).

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP R Manalu mengatakan, pengungkapan ini sebelumnya bermula dari laporan dari masyarakat tentang tanaman pohon ganja di areal belakang rumah tersangka. 

Lantas, ia pun langsung memerintahkan anggotanya melakukan pengembangan kelokasi. 

Selama 6 bulan dilakukan pengembangan, ternyata benar ada pohon ganja yang ditanam oleh tersangka dalam polibek.

“Kita temukan bersama tersangka. Saat itu, tersangka lagi melakukan penyiraman pohon ganja yang dalam polibek,” kata Manalu, Kamis (4/11) di Polres Humbang Hasundutan.

“Pohon ini berada disela-sela semak, tepatnya berjarak sekitar 12 meter dari rumah tersangka. Dan, ukurannya ini bervariasi sebanyak 9 batang dengan umur 5 bulan dengan ukuran tinggi 120 cm,99 cm sampai ada 46 cm. Dan, 7 batang pohon dengan umur bulan dengan ukuran tinggi 30 cm sampai 8 cm,” paparnya.

Selain mengamankan tersangka dan belasan pohon ganja tadi, pihak ini juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa ganja kering dalam baskom seberat 5,22 gram netto dari dalam lemari milik tersangka.

“Kita juga mengamankan ganja kering dari dalam lemari milik tersangka dengan berat 5,22 gram netto, 1 bungkus kertas tiktak, 1 buah baskom kecil warna biru, 1 buah gunting, 1 buah gembor alat siram warna hijau, dan 1 buah parang dengan gagang terbuat dari damar warna biru,” jelasnya.

Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan tersangka batang pohon ganja yang merupakan narkotika golongan satu ini ditanam sejak bulan awal tahun  lalu. Dan, bibitnya sendiri didapatkan tersangka dari seseorang dengan harga Rp 200 ribu.

Rata-rata, pohon telah mencapai 120 cm dengan umur sekitar 5 bulan. Dan, sudah beberapa kali dipanen pelaku.

“ Di awal tahun 2020 dia mencoba tanam satu batang pohon berhasil. Kemudian, dia menanam 5 batang pohon lagi, dan berhasil. Dan, ini mau ketiganya,” kata Manalu sembari menambahkan tersangka hanya mengkonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (des/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/