25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

Alhamdulillah… Komplotan Perampok Mobil Rental Ditangkap

Melihat Suprianto tak berdaya, Arif langsung mengambil alih setir mobil Daihatsu Xenia dan membawanya ke arah Kecamatan Sibiru-Biru. Tiba di kawasan perkebunan Simpang Namo Pinang Desa Namo Tualang, Suprianto yng dalam kondisi tak berdaya dan terikat tangan dan kakinya dicampakkan dikawasan kebun itu. Sedangkan mobil dibawa kabur kawanan rampok.

Untungnya, tak lama Suprianto dibuang, salah seorang warga sekitar yang hendak mengambil air melihatnya. Warga tersebut langsung menolongnya dan membawanya ke Polsek Sibiru-Biru. Lalu diteruskan ke Polres Deliserdang untuk membuat laporan pengaduan.

Setelah mendapat informasi, Satreskrim Polres Deli Serdang dibantu Polsek Bangun Purba, Polsek Tiga Juhar dan Polsek Sibiru-Biru langsung melakukan penyelidikan dan menutup pintu keluar daerah.

Karena merasa ada yang membuntuti, ketiga rampok kabur dan meninggalkan mobil di kawasan perkebunan Bangun Purba. Mendapat laporan ada mobil yang tak bertuan di kawasan kebun itu langsung diamankan Polisi guna penyelidikan. Nyatanya, mobil tersebut adalah mobil rental yang dikemudikan Suprianto.

Berawal dari penyelidikan hubungan telepon kepada mandor CV BKR dan ciri-ciri yang disebutkan suprianto, polisi pun melakukan pengejaran.

Pelaku Arif pun diringkus dari kediamannya menyusul Anto diringkus tanpa perlawanan. Sementara Yetno alias Pak No berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, AKP Martuasah Tobing Sik dalam paparannya, jika kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) KUH PIdana dengan ancaman hukuman 12 tahun. (man/pmg/han)

Melihat Suprianto tak berdaya, Arif langsung mengambil alih setir mobil Daihatsu Xenia dan membawanya ke arah Kecamatan Sibiru-Biru. Tiba di kawasan perkebunan Simpang Namo Pinang Desa Namo Tualang, Suprianto yng dalam kondisi tak berdaya dan terikat tangan dan kakinya dicampakkan dikawasan kebun itu. Sedangkan mobil dibawa kabur kawanan rampok.

Untungnya, tak lama Suprianto dibuang, salah seorang warga sekitar yang hendak mengambil air melihatnya. Warga tersebut langsung menolongnya dan membawanya ke Polsek Sibiru-Biru. Lalu diteruskan ke Polres Deliserdang untuk membuat laporan pengaduan.

Setelah mendapat informasi, Satreskrim Polres Deli Serdang dibantu Polsek Bangun Purba, Polsek Tiga Juhar dan Polsek Sibiru-Biru langsung melakukan penyelidikan dan menutup pintu keluar daerah.

Karena merasa ada yang membuntuti, ketiga rampok kabur dan meninggalkan mobil di kawasan perkebunan Bangun Purba. Mendapat laporan ada mobil yang tak bertuan di kawasan kebun itu langsung diamankan Polisi guna penyelidikan. Nyatanya, mobil tersebut adalah mobil rental yang dikemudikan Suprianto.

Berawal dari penyelidikan hubungan telepon kepada mandor CV BKR dan ciri-ciri yang disebutkan suprianto, polisi pun melakukan pengejaran.

Pelaku Arif pun diringkus dari kediamannya menyusul Anto diringkus tanpa perlawanan. Sementara Yetno alias Pak No berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, AKP Martuasah Tobing Sik dalam paparannya, jika kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) KUH PIdana dengan ancaman hukuman 12 tahun. (man/pmg/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/