26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Vonis Bebas 32 Terdakwa Korupsi

Palu Hakim-Ilustrasi

ACEH, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) merilis, selama kurun waktu lima tahun sebanyak 32 terdakwa korupsi dari total sebanyak 293 terdakwa divonis bebas di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi, dalam Analisa Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Aceh yang dilakukan MaTA yang diterima media ini menyebutkan, terdakwa yang dibebaskan tersebut terjadi sepanjang 2013 hingga 2017.

Menurutnya, jumlah tersebut masih tergolong tinggi dan diduga terjadi karena jaksa dan hakim belum memiliki kesamaan pendangan terhadap tindak pidana korupsi.

“Di sisi lain, dapat juga disimpulkan jaksa belum profesional dalam menuntut/mendakwa seseorang bersalah dalam suatu kasus,” kata Baihaqi.

Baihaqi mengatakan, kajian putusan tersebut dilakukan dengan menganalisa dokumen putusan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Dirincikan, pada 2013 terdapat 53 terdakwa yang diseret ke meja hijau. Sebanyak 49 di antaranya divonis bersalah. Sedangkan 4 sisanya dibebaskan.

Kemudian, pada 2014 sebanyak 63 terdakwa korupsi yang disidangkan. Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis 58 di antaranya bersalah, dan 5 sisanya bebas.

Berlanjut pada 2015, dari total 46 terdakwa, sebanyak 36 divonis bersalah, dan 10 lainnya bebas. Pada 2016, dari 72 terdakwa, 64 di antaranya divonis bersalah, dan 8 bebas. Pada 2017, dari 59 terdakwa, 54 di antaranya divonis bersalah, dan 5 dibebaskan.

Lebih lanjut dikatakan, tren putusan Pengadilan Tipikor juga masih didominasi oleh putusan ringan antara 1-4 tahun penjara.

Sepanjang 2017 misalnya, 59 terdakwa kasus korupsi, sebanyak 43 di antaranya divonis ringan, 10 divonis sedang (4,1-10 tahun), satu divonis berat (10 tahun ke atas), dan 5 lainnya divonis bebas.

MaTA menilai, belum adanya itikad majelis hakim untuk mejatuhkan pemberatan pidana bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Aceh.

Selain itu, pidana denda dan pidana tambahan uang penganti yang merupakan bentuk pidana lain dalam sistim pemidanaan, juga dinilai belum maksimal.

“Rata-rata pidana denda yang dijatuhkan antara Rp 20 sampai 200 juta dengan rata-rata subsidair 1 bulan kurungan. Sehingga seberapapun pidana denda dijatuhkan akan mudah dilewati oleh para terpidana jika subsidairnya hanya 1 bulan kurungan,” kata Baihaqi. (zal)

Palu Hakim-Ilustrasi

ACEH, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) merilis, selama kurun waktu lima tahun sebanyak 32 terdakwa korupsi dari total sebanyak 293 terdakwa divonis bebas di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi, dalam Analisa Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Aceh yang dilakukan MaTA yang diterima media ini menyebutkan, terdakwa yang dibebaskan tersebut terjadi sepanjang 2013 hingga 2017.

Menurutnya, jumlah tersebut masih tergolong tinggi dan diduga terjadi karena jaksa dan hakim belum memiliki kesamaan pendangan terhadap tindak pidana korupsi.

“Di sisi lain, dapat juga disimpulkan jaksa belum profesional dalam menuntut/mendakwa seseorang bersalah dalam suatu kasus,” kata Baihaqi.

Baihaqi mengatakan, kajian putusan tersebut dilakukan dengan menganalisa dokumen putusan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Dirincikan, pada 2013 terdapat 53 terdakwa yang diseret ke meja hijau. Sebanyak 49 di antaranya divonis bersalah. Sedangkan 4 sisanya dibebaskan.

Kemudian, pada 2014 sebanyak 63 terdakwa korupsi yang disidangkan. Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis 58 di antaranya bersalah, dan 5 sisanya bebas.

Berlanjut pada 2015, dari total 46 terdakwa, sebanyak 36 divonis bersalah, dan 10 lainnya bebas. Pada 2016, dari 72 terdakwa, 64 di antaranya divonis bersalah, dan 8 bebas. Pada 2017, dari 59 terdakwa, 54 di antaranya divonis bersalah, dan 5 dibebaskan.

Lebih lanjut dikatakan, tren putusan Pengadilan Tipikor juga masih didominasi oleh putusan ringan antara 1-4 tahun penjara.

Sepanjang 2017 misalnya, 59 terdakwa kasus korupsi, sebanyak 43 di antaranya divonis ringan, 10 divonis sedang (4,1-10 tahun), satu divonis berat (10 tahun ke atas), dan 5 lainnya divonis bebas.

MaTA menilai, belum adanya itikad majelis hakim untuk mejatuhkan pemberatan pidana bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Aceh.

Selain itu, pidana denda dan pidana tambahan uang penganti yang merupakan bentuk pidana lain dalam sistim pemidanaan, juga dinilai belum maksimal.

“Rata-rata pidana denda yang dijatuhkan antara Rp 20 sampai 200 juta dengan rata-rata subsidair 1 bulan kurungan. Sehingga seberapapun pidana denda dijatuhkan akan mudah dilewati oleh para terpidana jika subsidairnya hanya 1 bulan kurungan,” kata Baihaqi. (zal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/