30 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Bintatar Hutabarat Jadi Tersangka

Foto: Indra/PM/dok Bintatar Hutabarat usai diperiksa di gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Senin (2/6) lalu.
Foto: Indra/PM/dok
Bintatar Hutabarat usai diperiksa di gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Senin (2/6) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan GM Pikitring Suar PT PLN wilayah Sumut, Ir Bintatar Hutabarat resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PLTA Asahan III. Ia akan mendampingi Bupati Toba Samosir, Kasmin Pandapotan Simanjuntak yang sebelumnya mendekam di dalam jeruji besi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Mestron Siboro ketika dikonfirmasi, Rabu (6/8) siang. Dikatakan Mestron, penetapan itu sejak Juli 2014 lalu.

“Bintatar sudah kita tetapkan sebagai tersangka sekitar 1 bulan yang lalu. Namun, kita masih melakukan pendalaman,” ucap Mestron Siboro, Rabu (6/8) sore.

Lebih lanjut, Perwira Polisi dengan pangkat 3 melati di pundaknya itu menyebut kalau pihaknya segera melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus itu ke Kejaksaan. Namun, disebutnya kalau pelimpahan itu tidak bersamaan dengan penyerahan tersangka.

“Pekan depan, segera kita kirimkan berkasnya ke Kejaksaan. Berkasnya banyak sehingga harus bertahap kita kirimkan,” tambah Mestron.

Saat ditanya tersangka lain dalam kasus itu, Mestron mengaku tidak mau terburu-buru. Namun, disebutnya kalau hal itu tidak menutup kemungkinan, bila ditemukan fakta baru dalam kasus itu. Disebutnya pihaknya masih fokus pada penyidikan kedua tersangka, untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Diketahui sebelumnya, Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut menetepkan Kasmin Pandapotan Simanjuntak sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi PLTA III Asahan. Dalam kasus itu, Polisi menilai Kasmin Simanjuntak, membuat keputusan atau kebijakan yang menguntungkan dirinya dan keluarga.

Dalam kasus itu, diketahui kalau negosiasi harga dan penjualan lahan di Dusun Batu Mamak Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir, dilakukan dengan Bupati, seharga Rp17,5 milyar, sehingga merugikan Negara Rp4,4 milyar. Dalam kasus itu juga, diketahui kalau mantan Plg Sekda Pemkab Tobasa, Ir Saibun Sirait dan Asisten I Pemkab Tobasa Drs Rudolf Manurung juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan. (gib/bd)

Foto: Indra/PM/dok Bintatar Hutabarat usai diperiksa di gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Senin (2/6) lalu.
Foto: Indra/PM/dok
Bintatar Hutabarat usai diperiksa di gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Senin (2/6) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan GM Pikitring Suar PT PLN wilayah Sumut, Ir Bintatar Hutabarat resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PLTA Asahan III. Ia akan mendampingi Bupati Toba Samosir, Kasmin Pandapotan Simanjuntak yang sebelumnya mendekam di dalam jeruji besi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Mestron Siboro ketika dikonfirmasi, Rabu (6/8) siang. Dikatakan Mestron, penetapan itu sejak Juli 2014 lalu.

“Bintatar sudah kita tetapkan sebagai tersangka sekitar 1 bulan yang lalu. Namun, kita masih melakukan pendalaman,” ucap Mestron Siboro, Rabu (6/8) sore.

Lebih lanjut, Perwira Polisi dengan pangkat 3 melati di pundaknya itu menyebut kalau pihaknya segera melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus itu ke Kejaksaan. Namun, disebutnya kalau pelimpahan itu tidak bersamaan dengan penyerahan tersangka.

“Pekan depan, segera kita kirimkan berkasnya ke Kejaksaan. Berkasnya banyak sehingga harus bertahap kita kirimkan,” tambah Mestron.

Saat ditanya tersangka lain dalam kasus itu, Mestron mengaku tidak mau terburu-buru. Namun, disebutnya kalau hal itu tidak menutup kemungkinan, bila ditemukan fakta baru dalam kasus itu. Disebutnya pihaknya masih fokus pada penyidikan kedua tersangka, untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Diketahui sebelumnya, Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut menetepkan Kasmin Pandapotan Simanjuntak sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi PLTA III Asahan. Dalam kasus itu, Polisi menilai Kasmin Simanjuntak, membuat keputusan atau kebijakan yang menguntungkan dirinya dan keluarga.

Dalam kasus itu, diketahui kalau negosiasi harga dan penjualan lahan di Dusun Batu Mamak Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Samosir, dilakukan dengan Bupati, seharga Rp17,5 milyar, sehingga merugikan Negara Rp4,4 milyar. Dalam kasus itu juga, diketahui kalau mantan Plg Sekda Pemkab Tobasa, Ir Saibun Sirait dan Asisten I Pemkab Tobasa Drs Rudolf Manurung juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan. (gib/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/