31.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Pungli Bermodus Uang Lebaran, Kadisdik Batubara Dituntut 18 Bulan

TUNTUTAN: Dua terdakwa pungli guru SD di Batubara menjalani sidang tuntutan, Senin (7/10).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus pungli uang Lebaran senilai Rp9,6 juta, Kadisdik dan Kabid Dikdas Kabupaten Batubara Riswandi (54) dan Suparmin (52) dituntut penjara 1 tahun 6 bulan. Selain itu, kedua terdakwa juga di denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/10).

“Meminta majelis yang menyidangkan perkara ini, untuk menghukum terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Nur.

Setelah dituntut, kedua terdakwa yang kompak mengenakan kemeja putih lengan pendek ini tampak tenang menanggapi tuntutan rendah tersebut.

“Saya akan mengajukan nota pembelaan sendiri Pak Hakim,” ucap terdakwa Riswandi.

Usai sidang, kedua terdakwa tampak langsung menghindari awak media ketika akan ditanyai terkait tuntutan tersebut. Keduanya tampak ketakutan.

Diketahui, berdalih untuk keperluan Lebaran, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Riswandi melakukan pungutan liar.

Riswandi memaksa Kepala SMP Negeri 1 Sei Suka memberikan uang tunai sebesar Rp6 juta. Selain itu, Kepala SMP Negeri 2 Medang Deras Pardamean Siahaan juga dipaksa memberikan uang sebesar Rp3.650.000. Dalam aksinya, Riswandi dibantu Kabid Dikdas Pemkab Batubara, Suparmin.(man/ala)

TUNTUTAN: Dua terdakwa pungli guru SD di Batubara menjalani sidang tuntutan, Senin (7/10).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus pungli uang Lebaran senilai Rp9,6 juta, Kadisdik dan Kabid Dikdas Kabupaten Batubara Riswandi (54) dan Suparmin (52) dituntut penjara 1 tahun 6 bulan. Selain itu, kedua terdakwa juga di denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/10).

“Meminta majelis yang menyidangkan perkara ini, untuk menghukum terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Nur.

Setelah dituntut, kedua terdakwa yang kompak mengenakan kemeja putih lengan pendek ini tampak tenang menanggapi tuntutan rendah tersebut.

“Saya akan mengajukan nota pembelaan sendiri Pak Hakim,” ucap terdakwa Riswandi.

Usai sidang, kedua terdakwa tampak langsung menghindari awak media ketika akan ditanyai terkait tuntutan tersebut. Keduanya tampak ketakutan.

Diketahui, berdalih untuk keperluan Lebaran, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Riswandi melakukan pungutan liar.

Riswandi memaksa Kepala SMP Negeri 1 Sei Suka memberikan uang tunai sebesar Rp6 juta. Selain itu, Kepala SMP Negeri 2 Medang Deras Pardamean Siahaan juga dipaksa memberikan uang sebesar Rp3.650.000. Dalam aksinya, Riswandi dibantu Kabid Dikdas Pemkab Batubara, Suparmin.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/