27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Eksepsi Terkabul, Dua Terdakwa Bebas

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
BEBAS: Kedua terdakwa yang bebas, saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan baju seragam kelas 1 Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) bebas. Itu setelah majelis hakim mengabulkan nota keberatan dakwaan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum kedua terdakwa.

Kedua terdakwa masing-masing, Pejabat Pembuat Komitmet (PPK) Waswin Lubis SPd dan Wakil Direktur III CV Kebersamaan, Juli Syahbana Siregar alias Budi.

“Mengadili dan memutuskan mengabulkan eksepsi terdakwa. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakin, Irwan Efendi di ruang Cakra V Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/3) sore.

Dalam putusan pengabulan eksepsi ini, majelis hakim tidak cermat. Dengan itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tetap untuk kedua terdakwa tersebut.

Atas putusan eksepsi itu, JPU akan terlebih dahulu konsultasi dengan pimpinan mereka di Kejari Labusel.

“Kita laporkan dulu ke pimpinan,” ucap salah satu tim JPU, Irvino kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sementara, kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Mansar mengatakan, putusan majelis hakim sudah tepat. Sebab, penilai majelis hakim prosedur hukum yang dilakukan pihak kejaksaan.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini sebagai pelapor adalah jaksa, melakukan penyidikan hingga penuntutan juga adalah jaksa.

Adi Mansar mengatakan, dalam hukum acara pidana (KUHAP) ini tidak dibenarkan seorang penyidik dan sekaligus penuntut dalam perkara yang sama.

“Sehingga  tidak tepatlah jika seandainya jaksa ini sebagai institusi yang melakukan proses ketiganya baik sebagai pelapor, penyidik dan penuntut. Kita bilang ini saling bertentangan karena tidak ada check and balances dalam menangani perkara,” kata Mansar.

Sebab dia yang melapor, dia yang menyelidiki dan dia yang menuntut. Jadi artinya ini seakan-akan subyektifitas seorang jaksa,” jelas Adi Mansar.

Oleh sebab itu, dalam eksepsinya mereka mempersoalkan kewenangan jaksa yang menangani perkara ini. Sebab, ternyata kasus yang menjadikan dua kliennya sebagai tersangka ini dilaporkan oleh jaksa Dedy Saragih yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Labusel.

Dedy juga diketahui sebagai salah satu tim penuntut umum perkara tersebut di pengadilan.

“Dan ternyata memang majelis hakim sependapat dengan kita. Karena memang secara formil penanganan ini sudah salah. Karena jaksa yang menanganinya dia sebagai pelapor, dia juga sebagai penyidik dan juga penuntut,” sebutnya.

“Saat ini kita tengah menunggu pembebasan kliennya kita. Kasian mereka sudah ditahan lebih dar 40 hari,” pungkas Mansar.

Diketahui, pengadaan seragam SD itu, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran (TA) 2016. Pagu anggaran sebesar Rp.1.920.000.000,00 dengan jumlah 12.800 siswa.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), ditemukan adanya kerugian negera sebesar Rp1,050 miliar dari pagu anggaran senilai Rp1,92.(gus/ala)

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
BEBAS: Kedua terdakwa yang bebas, saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan baju seragam kelas 1 Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) bebas. Itu setelah majelis hakim mengabulkan nota keberatan dakwaan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum kedua terdakwa.

Kedua terdakwa masing-masing, Pejabat Pembuat Komitmet (PPK) Waswin Lubis SPd dan Wakil Direktur III CV Kebersamaan, Juli Syahbana Siregar alias Budi.

“Mengadili dan memutuskan mengabulkan eksepsi terdakwa. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakin, Irwan Efendi di ruang Cakra V Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/3) sore.

Dalam putusan pengabulan eksepsi ini, majelis hakim tidak cermat. Dengan itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tetap untuk kedua terdakwa tersebut.

Atas putusan eksepsi itu, JPU akan terlebih dahulu konsultasi dengan pimpinan mereka di Kejari Labusel.

“Kita laporkan dulu ke pimpinan,” ucap salah satu tim JPU, Irvino kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sementara, kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Mansar mengatakan, putusan majelis hakim sudah tepat. Sebab, penilai majelis hakim prosedur hukum yang dilakukan pihak kejaksaan.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini sebagai pelapor adalah jaksa, melakukan penyidikan hingga penuntutan juga adalah jaksa.

Adi Mansar mengatakan, dalam hukum acara pidana (KUHAP) ini tidak dibenarkan seorang penyidik dan sekaligus penuntut dalam perkara yang sama.

“Sehingga  tidak tepatlah jika seandainya jaksa ini sebagai institusi yang melakukan proses ketiganya baik sebagai pelapor, penyidik dan penuntut. Kita bilang ini saling bertentangan karena tidak ada check and balances dalam menangani perkara,” kata Mansar.

Sebab dia yang melapor, dia yang menyelidiki dan dia yang menuntut. Jadi artinya ini seakan-akan subyektifitas seorang jaksa,” jelas Adi Mansar.

Oleh sebab itu, dalam eksepsinya mereka mempersoalkan kewenangan jaksa yang menangani perkara ini. Sebab, ternyata kasus yang menjadikan dua kliennya sebagai tersangka ini dilaporkan oleh jaksa Dedy Saragih yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Labusel.

Dedy juga diketahui sebagai salah satu tim penuntut umum perkara tersebut di pengadilan.

“Dan ternyata memang majelis hakim sependapat dengan kita. Karena memang secara formil penanganan ini sudah salah. Karena jaksa yang menanganinya dia sebagai pelapor, dia juga sebagai penyidik dan juga penuntut,” sebutnya.

“Saat ini kita tengah menunggu pembebasan kliennya kita. Kasian mereka sudah ditahan lebih dar 40 hari,” pungkas Mansar.

Diketahui, pengadaan seragam SD itu, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran (TA) 2016. Pagu anggaran sebesar Rp.1.920.000.000,00 dengan jumlah 12.800 siswa.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), ditemukan adanya kerugian negera sebesar Rp1,050 miliar dari pagu anggaran senilai Rp1,92.(gus/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/