26.7 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Tawuran Sebabkan Kematian, Mahasiswa Nommensen Diadili

DIDAKWA:  Eka Putra Pardede mahasiswa Nommensen terdakwa kasus tawuran mengakibatkan seorang rekannya tewas, Kamis (9/7).ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
DIDAKWA: Eka Putra Pardede mahasiswa Nommensen terdakwa kasus tawuran mengakibatkan seorang rekannya tewas, Kamis (9/7).ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eka Putra Pardede (22) mahasiswa Jurusan Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen (UHN) didakwa terlibat aksi tawuran yang menyebabkan tewasnya seorang Mahasiswa Jurusan Pertanian (UHN), terungkap pada sidang yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/7).

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution, kejadian bermula pada Jumat tanggal 22 November 2019 sekira pukul 14.00 WIB. Mahasiswa Jurusan Teknik Elektro dan Jurusan Pertanian sedang melakukan mediasi mengenai perselisihan pemukulan junior Jurusan Teknik Elektro di Kampus UHN Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Medan Timur.

Jaksa melanjutkan, karena pada saat mediasi tidak ada memenemukan kesepakatan lalu masing-masing mahasiswa berbeda jurusan tersebut saling serang.

Terdakwa Eka Putra Pardede bersama teman-temannya Edison Kasido Siboro, Marzuki Simatupang, Ranto Sihombing (masing-masing dalam penuntutan terpisah) serta Daniel Pasaribu, Among Aritonang, Luhut Situmorang dan Indra Kaleb Situmorang (masing-masing belum tertangkap) kemudian mengeroyok korban Rojer Siahaan yang terpisah dari teman-temannya.

“Terdakwa Eka Putra Pardede langsung menusuk korban Rojer Siahaan pada bagian dada menggunakan 1 buah samurai yang panjangnya sekira 80 cm hingga korban terlentang tidak sadarkan diri,” jelas jaksa.

Lebih lanjut, usai mengeroyok korban, kemudian terdakwa Eka Putra Pardede bersama teman-temannya pergi ke kosan di Lorong Rejo Jalan Dorowati, Kecamatan Medan Timur.

Selanjutnya teman-teman jurusan korban membawanya ke Rumah Sakit Pringadi namun nyawa korban tak tertolong lagi dan meninggal dunia. “Terdakwa berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air di Kecamatan Salak, Sidikalang,” pungkas Jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 338 sub Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Martua Sagala menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda saksi. (man)

DIDAKWA:  Eka Putra Pardede mahasiswa Nommensen terdakwa kasus tawuran mengakibatkan seorang rekannya tewas, Kamis (9/7).ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.
DIDAKWA: Eka Putra Pardede mahasiswa Nommensen terdakwa kasus tawuran mengakibatkan seorang rekannya tewas, Kamis (9/7).ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eka Putra Pardede (22) mahasiswa Jurusan Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen (UHN) didakwa terlibat aksi tawuran yang menyebabkan tewasnya seorang Mahasiswa Jurusan Pertanian (UHN), terungkap pada sidang yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/7).

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution, kejadian bermula pada Jumat tanggal 22 November 2019 sekira pukul 14.00 WIB. Mahasiswa Jurusan Teknik Elektro dan Jurusan Pertanian sedang melakukan mediasi mengenai perselisihan pemukulan junior Jurusan Teknik Elektro di Kampus UHN Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Medan Timur.

Jaksa melanjutkan, karena pada saat mediasi tidak ada memenemukan kesepakatan lalu masing-masing mahasiswa berbeda jurusan tersebut saling serang.

Terdakwa Eka Putra Pardede bersama teman-temannya Edison Kasido Siboro, Marzuki Simatupang, Ranto Sihombing (masing-masing dalam penuntutan terpisah) serta Daniel Pasaribu, Among Aritonang, Luhut Situmorang dan Indra Kaleb Situmorang (masing-masing belum tertangkap) kemudian mengeroyok korban Rojer Siahaan yang terpisah dari teman-temannya.

“Terdakwa Eka Putra Pardede langsung menusuk korban Rojer Siahaan pada bagian dada menggunakan 1 buah samurai yang panjangnya sekira 80 cm hingga korban terlentang tidak sadarkan diri,” jelas jaksa.

Lebih lanjut, usai mengeroyok korban, kemudian terdakwa Eka Putra Pardede bersama teman-temannya pergi ke kosan di Lorong Rejo Jalan Dorowati, Kecamatan Medan Timur.

Selanjutnya teman-teman jurusan korban membawanya ke Rumah Sakit Pringadi namun nyawa korban tak tertolong lagi dan meninggal dunia. “Terdakwa berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air di Kecamatan Salak, Sidikalang,” pungkas Jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 338 sub Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Martua Sagala menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda saksi. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/