31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kejari Usut Kadisdik Sumut

Masri kepala dinas Pendidikan Sumut-sumutpos
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Drs M. Masri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah menelusuri keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Drs M. Masri, pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp11,57 miliar.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan bakal memanggil dan memeriksa orang nomor satu di Disdik Sumut  untuk dimintai keterangan. Dipastikan, keterangan Masri untuk mendalami penyidikan dan mengungkap tersangka baru pada kasus ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah mengatakan, Masri nantinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Rais, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut. ”Pastinya dia (Masri) akan diperiksalah untuk saksi tersangka MR (Muhammad Rais). Dia kan juga sudah pernah diperiksa untuk tersangka Riswan sebagai saksi. Bakal kita panggil lagi,” ungkap Haris Hasbullah, Minggu (9/8).

Saat disinggung keterlibatan Masri dalam kasus ini maupun kemungkinan penetapan tersangka, Haris memberi sinyal tentang hal tersebut. Namun, perlu dibuktikan pada penyidikan selanjutnya dalam kasus ini.”Kita tunggu tanggal mainnya. Kita tidak mau terburu-buru seperti Kejari lain, yang kalah saat diprapidkan. Ada tahapan dengan kita menguatkan barang bukti dan dari keterangan saksi-saksi, kita harus professional. Intinya tunggu tanggal mainnya,” tegas Haris
Mantan Kasipidsus Kejari Belawan ini juga menuturkan,  penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan memanggil saksi-saksi lainnya. Baik dari pihak Disdik Medan, Pemprov Sumut serta para rekanan. ”Progres selanjutnya akan dipanggil saksi-saksi lain,” jawabnya singkat.

Sebelumnya, korps Adhyaksa itu telah menetapakan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut. Tak lama kemudian Kepsek SMKN Binaan, Muhammad Rais juga dijadikan tersangka.”MR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti-bukti keterlibatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek senilai Rp11,5 miliar itu. Dia diduga memark up harga barang yang diadakan,” kata Haris Hasbullah, saat itu.

Dari hasil ekspos tim penyidik, Muhammad Rais yang menentukan HPS (harga perkiraan sendiri) yang terindikasi di-mark up. “Penghitungan total kerugian negara dalam kasus ini sudah dikoordinasikan dengan BPKP. Dia melakukan mark up harganya lebih dari 50 persen, namun untuk kongkretnya kita tunggu penghitungan BPKP,” katanya.

Untuk diketahui, hasil pemeriksaan pada kasus pengadaan barang di SMKN Binaan Pemprovsu ini, ditemukan penyimpangan berupa mark-up harga dan rekondisi. Dengan itu, pelaksanannya tidak sesuai speck dan tidak sesuai kontrak.

Sedang untuk kerugian negara dalam kasus ini, ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar dari anggaran Rp11,57 miliar TA 2014. Namun, untuk perhitungan resminya, tim penyidik masih kordinasi dengan BPKP Sumut.(gus/ila)

Masri kepala dinas Pendidikan Sumut-sumutpos
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Drs M. Masri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah menelusuri keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Drs M. Masri, pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp11,57 miliar.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan bakal memanggil dan memeriksa orang nomor satu di Disdik Sumut  untuk dimintai keterangan. Dipastikan, keterangan Masri untuk mendalami penyidikan dan mengungkap tersangka baru pada kasus ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah mengatakan, Masri nantinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Rais, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut. ”Pastinya dia (Masri) akan diperiksalah untuk saksi tersangka MR (Muhammad Rais). Dia kan juga sudah pernah diperiksa untuk tersangka Riswan sebagai saksi. Bakal kita panggil lagi,” ungkap Haris Hasbullah, Minggu (9/8).

Saat disinggung keterlibatan Masri dalam kasus ini maupun kemungkinan penetapan tersangka, Haris memberi sinyal tentang hal tersebut. Namun, perlu dibuktikan pada penyidikan selanjutnya dalam kasus ini.”Kita tunggu tanggal mainnya. Kita tidak mau terburu-buru seperti Kejari lain, yang kalah saat diprapidkan. Ada tahapan dengan kita menguatkan barang bukti dan dari keterangan saksi-saksi, kita harus professional. Intinya tunggu tanggal mainnya,” tegas Haris
Mantan Kasipidsus Kejari Belawan ini juga menuturkan,  penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan memanggil saksi-saksi lainnya. Baik dari pihak Disdik Medan, Pemprov Sumut serta para rekanan. ”Progres selanjutnya akan dipanggil saksi-saksi lain,” jawabnya singkat.

Sebelumnya, korps Adhyaksa itu telah menetapakan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut. Tak lama kemudian Kepsek SMKN Binaan, Muhammad Rais juga dijadikan tersangka.”MR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti-bukti keterlibatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek senilai Rp11,5 miliar itu. Dia diduga memark up harga barang yang diadakan,” kata Haris Hasbullah, saat itu.

Dari hasil ekspos tim penyidik, Muhammad Rais yang menentukan HPS (harga perkiraan sendiri) yang terindikasi di-mark up. “Penghitungan total kerugian negara dalam kasus ini sudah dikoordinasikan dengan BPKP. Dia melakukan mark up harganya lebih dari 50 persen, namun untuk kongkretnya kita tunggu penghitungan BPKP,” katanya.

Untuk diketahui, hasil pemeriksaan pada kasus pengadaan barang di SMKN Binaan Pemprovsu ini, ditemukan penyimpangan berupa mark-up harga dan rekondisi. Dengan itu, pelaksanannya tidak sesuai speck dan tidak sesuai kontrak.

Sedang untuk kerugian negara dalam kasus ini, ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar dari anggaran Rp11,57 miliar TA 2014. Namun, untuk perhitungan resminya, tim penyidik masih kordinasi dengan BPKP Sumut.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/