28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Bawa Sabu 40 Kg, Hasan Pasrah Divonis Mati

DIVONIS:
Hasanuddin, terdakwa kurir sabu seberat 40 kg menjalani sidang putusan, Senin (9/12).
DIVONIS: Hasanuddin, terdakwa kurir sabu seberat 40 kg menjalani sidang putusan, Senin (9/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hasanuddin (29) alias Hasan, mengaku pasrah saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati terhadap dirinya atas kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 40 kg.

Usai divonis pidana mati oleh majelis hakim, Senin (9/12), Hasan keluar dari ruang sidang Cakra 6 PN Medan dengan wajah lesu, sembari menundukkan kepalanya. Ketika ditanyai wartawan, pria berkaca mata itu pun mengaku pasrah atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Sebelumnya, dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan terdakwa Hasanuddin, dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Hal yang meringankan tidak ada,” tandasnya. Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun mau tidak mau menyiapkan kontra memori banding.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Hasanuddin Alias Hasan ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 27 Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan Edward Alias War, Dian Haryza, Edy Bagus Setiawan, Bayu Anggara, Jimmy Sastra Wong, M Razief Alias Ajib, Husaini dan Suhardi Nasution (dituntut di Pengadilan Lubuk Pakam).

Awalnya kasusnya bermula pada September 2018, terdakwa Hasanuddin yang telah diberitahu oleh Toni Alias Mike (DPO) untuk mengatur penjualan sabu di sekitar Medan. Selanjutnya, terdakwa meminta terdakwa Suhardi Nasution untuk menerima penyerahan sabu-sabu 40 Kg dari Toni alias Mike melalui kurirnya. (man/han)

DIVONIS:
Hasanuddin, terdakwa kurir sabu seberat 40 kg menjalani sidang putusan, Senin (9/12).
DIVONIS: Hasanuddin, terdakwa kurir sabu seberat 40 kg menjalani sidang putusan, Senin (9/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hasanuddin (29) alias Hasan, mengaku pasrah saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati terhadap dirinya atas kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 40 kg.

Usai divonis pidana mati oleh majelis hakim, Senin (9/12), Hasan keluar dari ruang sidang Cakra 6 PN Medan dengan wajah lesu, sembari menundukkan kepalanya. Ketika ditanyai wartawan, pria berkaca mata itu pun mengaku pasrah atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Sebelumnya, dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan terdakwa Hasanuddin, dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Hal yang meringankan tidak ada,” tandasnya. Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun mau tidak mau menyiapkan kontra memori banding.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Hasanuddin Alias Hasan ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 27 Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan Edward Alias War, Dian Haryza, Edy Bagus Setiawan, Bayu Anggara, Jimmy Sastra Wong, M Razief Alias Ajib, Husaini dan Suhardi Nasution (dituntut di Pengadilan Lubuk Pakam).

Awalnya kasusnya bermula pada September 2018, terdakwa Hasanuddin yang telah diberitahu oleh Toni Alias Mike (DPO) untuk mengatur penjualan sabu di sekitar Medan. Selanjutnya, terdakwa meminta terdakwa Suhardi Nasution untuk menerima penyerahan sabu-sabu 40 Kg dari Toni alias Mike melalui kurirnya. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/