27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

SatNarkoba Polres Tebingtinggi Ungkap Peredaran Narkotika Antar Daerah

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Waka Polres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring didampingi Kasi Humas AKP Agus Arianto menyampaikan, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu antar daerah di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Kompol Asrul Robert Sembiring, Jumat (9/12) mengatakan, pelaku yang diamankan dengan tempat kejadian perkara di Jalan HM Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dan berhasil mengamankan tiga pelaku atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pelaku dua orang perempuan, TMH (34) warga Desa Suro Dingin Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas dan RHH (34) warga Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas serta YH (24) warga Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota.

“Barang bukti yang berhasil disita berupa dua bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 135,11 gram, satu buah kertas warna cokelat, satu plastik asoy warna biru, satu buah tas sandang warna cokelat, satu unit handphone Mito warna hitam, satu unit handphone Oppo warna hitam dan satu unit handphone Vivo warna hitam,” papar Kompol Asrul Robert Sembiring.

Hasil pengembangan dari tertangkapnya tiga pelaku, Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap J (23) dan MS (25) warga Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dengan barang bukti berupa enam bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 119,15 gram, satu timbangan digital, satu handphone merk Xiaomi, satu bungkus plastik yang berisi plastik klip transparan kosong, satu lembar tissue dan dua buah plastik asoy warna hitam.

“Kelima orang pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu diamankan tanggal 5 Desember 2022 dari dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tebingtinggi,” ujar Kompol Asrul Robert Sembiring.

Dari hasil pemeriksaan petugas, barang narkotika jenis sabu didapat dari bandar asal Kota Pamatangsiantar. “Dari hasil penangkapan kepada para pelaku, Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 253,26 gram,” jelasnya.

Sedangkan kepada para pelaku, dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Waka Polres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring didampingi Kasi Humas AKP Agus Arianto menyampaikan, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu antar daerah di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Kompol Asrul Robert Sembiring, Jumat (9/12) mengatakan, pelaku yang diamankan dengan tempat kejadian perkara di Jalan HM Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dan berhasil mengamankan tiga pelaku atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pelaku dua orang perempuan, TMH (34) warga Desa Suro Dingin Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas dan RHH (34) warga Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas serta YH (24) warga Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota.

“Barang bukti yang berhasil disita berupa dua bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 135,11 gram, satu buah kertas warna cokelat, satu plastik asoy warna biru, satu buah tas sandang warna cokelat, satu unit handphone Mito warna hitam, satu unit handphone Oppo warna hitam dan satu unit handphone Vivo warna hitam,” papar Kompol Asrul Robert Sembiring.

Hasil pengembangan dari tertangkapnya tiga pelaku, Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap J (23) dan MS (25) warga Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dengan barang bukti berupa enam bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 119,15 gram, satu timbangan digital, satu handphone merk Xiaomi, satu bungkus plastik yang berisi plastik klip transparan kosong, satu lembar tissue dan dua buah plastik asoy warna hitam.

“Kelima orang pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu diamankan tanggal 5 Desember 2022 dari dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tebingtinggi,” ujar Kompol Asrul Robert Sembiring.

Dari hasil pemeriksaan petugas, barang narkotika jenis sabu didapat dari bandar asal Kota Pamatangsiantar. “Dari hasil penangkapan kepada para pelaku, Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 253,26 gram,” jelasnya.

Sedangkan kepada para pelaku, dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/