MEDAN – Praktik dugaan perdagangan bayi dengan modus adopsi dibongkar Polrestabes Medan. Mirisnya, seorang bayi laki-laki yang baru berusia satu hari diduga diperjualbelikan setelah diambil dari sebuah rumah sakit.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua perempuan sebagai tersangka, yakni ARN alias Amel (37) dan PF, yang keduanya merupakan warga Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Polisi juga berhasil menyelamatkan bayi yang diduga menjadi korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi jual beli bayi.
Bayi tersebut ditemukan di Rumah Sakit Umum (RSU) Sundari, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. “Modusnya karena faktor ekonomi,” ujar Adrian, Jumat (4/9).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula dari pasangan YN dan ESS yang telah menikah pada 8 November 2024. Pasangan tersebut belum memiliki anak dan kemudian mencari informasi mengenai jasa yang dapat membantu memperoleh bayi untuk diadopsi. Namun, polisi menyebut pasangan tersebut tidak memahami prosedur resmi adopsi maupun ketentuan hukum terkait perdagangan bayi.
Informasi mengenai adanya bayi yang hendak diserahkan kemudian diperoleh dari IES, saudara ESS. IES sebelumnya disebut pernah berkomunikasi dengan Amel terkait PF, perempuan yang saat itu tengah mengandung dan disebut hendak menyerahkan bayinya.
PF sendiri diperkenalkan kepada Amel oleh ibu angkatnya sekitar April 2026. Ketika itu, usia kehamilan PF disebut telah memasuki sekitar enam bulan. “Amel kemudian menawarkan kepada pasangan YN dan ESS untuk mengadopsi bayi yang diinformasikan berjenis kelamin perempuan,” terang Adrian.
Pertemuan antara pasangan tersebut dengan Amel berlangsung di sebuah klinik di kawasan Glugur Rimbun, Tuntungan II, Tanjung Anom. Setelah itu, komunikasi lebih banyak dilakukan secara daring.
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya transaksi uang. Pembayaran dilakukan menggunakan rekening BRImo milik YN. “Transfer dilakukan sebanyak tiga kali, yakni Rp1 juta pada waktu yang belum diketahui, Rp4 juta pada 1 Agustus 2026 dan Rp10 juta pada 31 Agustus 2026 setelah bayi diserahkan,” jelas Adrian.
Total uang yang telah diberikan mencapai Rp15 juta. Jumlah tersebut belum termasuk biaya yang dikeluarkan pasangan itu untuk membeli berbagai perlengkapan bayi.
Pada Mei 2026, Amel disebut memberi informasi kepada pasangan YN dan ESS bahwa orangtua calon bayi merupakan mahasiswa. Amel juga menyebut proses penyerahan bayi tersebut sebagai perdagangan bayi yang disebutnya resmi.
Pada 1 Agustus 2026, YN dan ESS kembali bertemu Amel di klinik. Selain menyerahkan perlengkapan bayi, pasangan tersebut juga mentransfer uang sebesar Rp4 juta.
Selanjutnya, pada 27 Agustus 2026, pasangan tersebut kembali menanyakan perkembangan calon bayi. “Amel kemudian menyampaikan bahwa ibu bayi belum dapat menjalani operasi,” urai Adrian.
Namun, hasil penyelidikan polisi justru menemukan fakta berbeda. Saat itu, usia kehamilan PF disebut baru sekitar tujuh bulan sehingga belum waktunya melahirkan.
Sehari kemudian, 28 Agustus 2026, Amel tiba-tiba mengabarkan kepada pasangan tersebut bahwa bayi telah lahir. Polisi kemudian mengungkap dugaan cara Amel mendapatkan bayi tersebut.
Pada 31 Agustus 2026, Amel disebut mendatangi RSU Sundari dan mengambil seorang bayi dari ruang nifas secara acak. Untuk memuluskan aksinya, Amel diduga mengenakan pakaian kerja perawat dan masker. Polisi menyebut Amel pernah bekerja di RSU Sundari pada 2010-2012 sehingga mengetahui kondisi dan tata letak rumah sakit.
“Setelah mendapatkan bayi tersebut, Amel kemudian mengirimkan foto bayi kepada YN dan ESS. Ia juga mengabarkan akan mengantarkan bayi tersebut,” katanya.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Amel kemudian datang ke rumah pasangan tersebut dan menyerahkan bayi. Setelah bayi diterima, YN kembali mentransfer uang sebesar Rp10 juta kepada Amel.
Namun, pasangan itu akhirnya menyadari ada kejanggalan. Bayi yang diserahkan ternyata berjenis kelamin laki-laki, sementara sebelumnya Amel menginformasikan bayi yang akan mereka dapatkan berjenis kelamin perempuan. Pasangan tersebut kemudian meminta pertanggungjawaban Amel.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp9,4 juta, kain gendong, kain bedong, bukti transfer, percakapan, rekaman CCTV, fotokopi surat keterangan lahir, serta jaket dan pakaian perawat. Bayi yang menjadi korban berhasil diselamatkan dan kini diamankan untuk proses lebih lanjut.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk YN dan ESS, MJ (37) dan JS (30) yang disebut sebagai orangtua kandung bayi, BD (60) selaku orangtua ibu kandung bayi, serta seorang dokter RSU Sundari berinisial Z.
Adrian mengatakan, penyidik masih mendalami rangkaian perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat ketentuan tindak pidana perdagangan orang, di antaranya Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta ketentuan pidana dalam Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi menyebut kedua tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan pasal yang dikenakan. (man/ila)

