GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO -Setelah menjalani pemeriksaan intensif, YZ, yang sebelumnya menyerahkan diri akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Nias atas kasus pembunuhan dan perampokan terhadap Bendahara UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias, Amirudi Gulö (47).
Kapolres Nias AKBP Erwin Horja Hasudungan Sinaga dalam siaran persnya kepada wartawan, aksi pembunuhan dan perampokan berawal pada Selasa (6/2) pagi. Amirudi dan YZ berjalan beriringan dengan mengendarai sepeda motor dari Gunungsitoli menuju Hiliduho.
Sambil bercakap-cakap, lanjut Erwin, YZ pun melontarkan niatnya yakni meminjam uang kepada korban (Amirudi). Namun dijawab oleh korban, “Ini yang saya berikan”, seraya menghunuskan pisau ke arah YZ, Sabtu (10/2) siang.
Dikarenakan korban menghunus pisau, lanjut Erwin, tersangka YZ mengelak dan melawan sambil merampas pisau korban. “Saat itulah tersangka YZ menikam leher dan dada korban,”ungkap Erwin.
Melihat Amirudi terkapar, YZ yang juga Kepala Tata Usaha (KTU) di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Hiliduho ini mengambil tas berisi uang yang dibawa korban. Selanjutnya, tersangka menuju rumah kerabatnya di Desa Botolakha, Kecamatan Tuhemberua, Nias Utara.
Sesampainya, tersangka melepas pakaiannya yang telah terkena cipratan darah dan mencuci sepeda motornya.
Dengan menumpangi angkutan umum, tersangka kembali melarikan diri. Di tengah perjalanan, tersangka memasuki kawasan hutan Kecamatan Tuhemberua, dengan maksud menyembunyikan uang korban. Namun di dalam hutan, tersangka dirampok oleh orang tak dikenal.
“Kronologi ini berdasarkan penuturan pelaku kepada penyidik,”terang Erwin.
Lebih lanjut dikatakan Erwin, pihaknya belum mengetahui pasti jumlah uang yang dirampok YZ. Sebab, pihaknya masih berkoordinasi dengan UPT Dinas Pendidikan Nias.
“Pelaku tidak menghitung uangnya. Kita sudah datangi kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Hiliduho. Sistem penggajian pegawai di sana masih manual. Jadi, ini masih diselidiki berapa persisnya jumlah uang yang diambil korban dari bank,” kata Erwin.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakana Pasal 340 subsidair Pasal 339 subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Untuk diketahui, Amirudi Gulö (47) ditemukan warga tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan Dusun VI, Desa Onowaembo, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli ini terjadi hari Selasa (6/2) sekitar pukul 10.30 WIB.
Ia mengalami luka tikam di leher hingga tembus ke belakang kepala. Tas bawaannya berisi uang gaji pegawai, ditaksir berjumlah ratusan juta, dibawa kabur.
Ia sempat dievakuasi ke puskesmas setempat. Namun karena diduga banyak mengeluarkan darah, nyawanya tak dapat diselamatkan.(mag10/han)