29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Terimakasih, Tuhan Menjawab Dia Kami

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.

SUMUTPOS.CO – Meski tak puas Idawati hanya divonis 16 tahun penjara, tapi Ariani boru Sihotang (56), ibu kandung bidan Dewi dan keluarganya menerima putusan hakim MA dengan senang hati.

“Cocoknya Idawati itu dihukum mati saja agar setimpal dengan penderitaan anakku dan keluarga yang ditinggalkan. Kami mengucapkan terimakasih kepada MA RI. Begitu juga kepada jaksa Rumondang Manurung SH, kami juga mengucapkan terimakasih karena telah melakukan upaya kasasi,” katanya, Senin (11/8) sore.

Lebih lanjut, Ariani yang ditemui di rumahnya, Jl. Pertahanan Patumbak, Gang Indah, Desa Patumbak Kampung, Dusn VI, Kec. Patumbak itu mengaku, vonis terhadap otak pelaku yang membunuh putri kandungnya itu sedikit banyaknya telah mengobati luka hati keluarganya. Apalagi, dalam sidang di PN Lubuk Pakam setahun setengah lalu, Idawati sempat divonis bebas oleh hakim.

“Putusan itu membuktikan hukum masih bisa ditegakkan di negeri ini. Ini juga jadi bukti bahwa tak semua hukum bisa dibayar dengan uang. Keadilan itu masih ada di negeri ini,” tegas Ariani dengan mata berkaca-kaca.

“Yah walau kita tidak puas, tapi dengan ini kami cukup senang dan usaha kami selama ini tidak sia-sia,” katanya. Awalnya wanita paruh baya ini mengaku terkejut bukan kepalang ketika pengacara keluarganya memberi kabar via hape yang menyebut Idawati telah divonis 16 tahun penjara.

”Percaya tidak percaya awalnya, tapi nggak mungkin pengacara kami bohong. Disitulah kami pun satu keluarga sujud syukur kepada Tuhan yang telah mendengar doa kami selama ini,” ucapnya. Ariani kembali berterima kasih kepada hakim MA yang telah memberikan keadilan kepada putrinya.

“Terutama kepada Tuhan kami berterimakasih sekali. Makasih Tuhan. Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kepala Dusun VI Patumbak Kampung dan masyarakat Jl. Pertahanan Patumbak, Gang Indah, Desa Patumbak Kampung, Dusn VI, Kec. Patumbak yang telah membantu keluarga kami selama ini,” lirih Ariani yang tak sanggup lagi membendung air matanya.

Hal senada juga disamapaikan adik kandung korban. Wanita cantik berkulit putih ini mengaku vonis itu tidak akan terjadi jika pihak keluarga tak dibantu oleh pihak-pihak yang selama ini membantu keluarga.

“Makasih untuk semua yang telah membantu kami, semoga Tuhan memberikan kebahagiaan untuk mereka. Puji Tuhan,” tuturnya. Begitu juga dengan ayah korban, Ismen Tambunan juga mengucapkan terimakasih pada pihak-pihak yang membantu keluarganya.

“Bagi kami mereka sudah seperti malaikat yang diberikan Tuhan,” lirih Ismen.

Setelah bercerita panjang lebar, Ariani tiba-tiba menangis jadinya di kursi halaman depan rumahnya. Tangisan itu beriringan dengan ucapan Ariani bahwa ia teringat dengan putri kandungnya. “Teringat aku dengan anakku, terlebih ketika para pembunuh bayaran itu mengahbisinya di depan matakku. Dan dia tergeletak di situ,” ujar Ariani dengan uraian air mata sembari menunjukkan tempat dimana bidan Dewi tergeletak setelah peluru menembus tubuhnya.

Melihat itu, adik kandung korban langtsung datang memeluk dan mencium kening ibunya. Kesedihan itu pun masih terlihat jelas dibenak pihak keluarga.

Meski Idawati telah divonis, tatap saja nyawa bidan Dewi tak bisa digantikan. “Udah mak, udah. Biar Tuhan yang membalas mereka selajutnya. Di dunia mereka sudah diberikan ganjaran. Nanti diakhirat mereka akan mendapat hukuman keduanya,” ucap adik korban yang ikut menangis.

Dalam hal ini, mereka pihak keluarga meniatkan bahwa minggu-minggu ini mereka akan berjiarah ke makam almarhum. Hal ini, dilakukan pihak keluarga untuk mengirim doa dan bercerita bahwa semua pelaku yang merenggut nyawanya telah menerima ganjaranya.

“Kami akan segera berziarah ke makam almarhum. Besok atau lusa untuk mengirim doa kepadanya yang sudah tenang di surga,” pungkas Ariani. (bar/deo)

 

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.

SUMUTPOS.CO – Meski tak puas Idawati hanya divonis 16 tahun penjara, tapi Ariani boru Sihotang (56), ibu kandung bidan Dewi dan keluarganya menerima putusan hakim MA dengan senang hati.

“Cocoknya Idawati itu dihukum mati saja agar setimpal dengan penderitaan anakku dan keluarga yang ditinggalkan. Kami mengucapkan terimakasih kepada MA RI. Begitu juga kepada jaksa Rumondang Manurung SH, kami juga mengucapkan terimakasih karena telah melakukan upaya kasasi,” katanya, Senin (11/8) sore.

Lebih lanjut, Ariani yang ditemui di rumahnya, Jl. Pertahanan Patumbak, Gang Indah, Desa Patumbak Kampung, Dusn VI, Kec. Patumbak itu mengaku, vonis terhadap otak pelaku yang membunuh putri kandungnya itu sedikit banyaknya telah mengobati luka hati keluarganya. Apalagi, dalam sidang di PN Lubuk Pakam setahun setengah lalu, Idawati sempat divonis bebas oleh hakim.

“Putusan itu membuktikan hukum masih bisa ditegakkan di negeri ini. Ini juga jadi bukti bahwa tak semua hukum bisa dibayar dengan uang. Keadilan itu masih ada di negeri ini,” tegas Ariani dengan mata berkaca-kaca.

“Yah walau kita tidak puas, tapi dengan ini kami cukup senang dan usaha kami selama ini tidak sia-sia,” katanya. Awalnya wanita paruh baya ini mengaku terkejut bukan kepalang ketika pengacara keluarganya memberi kabar via hape yang menyebut Idawati telah divonis 16 tahun penjara.

”Percaya tidak percaya awalnya, tapi nggak mungkin pengacara kami bohong. Disitulah kami pun satu keluarga sujud syukur kepada Tuhan yang telah mendengar doa kami selama ini,” ucapnya. Ariani kembali berterima kasih kepada hakim MA yang telah memberikan keadilan kepada putrinya.

“Terutama kepada Tuhan kami berterimakasih sekali. Makasih Tuhan. Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kepala Dusun VI Patumbak Kampung dan masyarakat Jl. Pertahanan Patumbak, Gang Indah, Desa Patumbak Kampung, Dusn VI, Kec. Patumbak yang telah membantu keluarga kami selama ini,” lirih Ariani yang tak sanggup lagi membendung air matanya.

Hal senada juga disamapaikan adik kandung korban. Wanita cantik berkulit putih ini mengaku vonis itu tidak akan terjadi jika pihak keluarga tak dibantu oleh pihak-pihak yang selama ini membantu keluarga.

“Makasih untuk semua yang telah membantu kami, semoga Tuhan memberikan kebahagiaan untuk mereka. Puji Tuhan,” tuturnya. Begitu juga dengan ayah korban, Ismen Tambunan juga mengucapkan terimakasih pada pihak-pihak yang membantu keluarganya.

“Bagi kami mereka sudah seperti malaikat yang diberikan Tuhan,” lirih Ismen.

Setelah bercerita panjang lebar, Ariani tiba-tiba menangis jadinya di kursi halaman depan rumahnya. Tangisan itu beriringan dengan ucapan Ariani bahwa ia teringat dengan putri kandungnya. “Teringat aku dengan anakku, terlebih ketika para pembunuh bayaran itu mengahbisinya di depan matakku. Dan dia tergeletak di situ,” ujar Ariani dengan uraian air mata sembari menunjukkan tempat dimana bidan Dewi tergeletak setelah peluru menembus tubuhnya.

Melihat itu, adik kandung korban langtsung datang memeluk dan mencium kening ibunya. Kesedihan itu pun masih terlihat jelas dibenak pihak keluarga.

Meski Idawati telah divonis, tatap saja nyawa bidan Dewi tak bisa digantikan. “Udah mak, udah. Biar Tuhan yang membalas mereka selajutnya. Di dunia mereka sudah diberikan ganjaran. Nanti diakhirat mereka akan mendapat hukuman keduanya,” ucap adik korban yang ikut menangis.

Dalam hal ini, mereka pihak keluarga meniatkan bahwa minggu-minggu ini mereka akan berjiarah ke makam almarhum. Hal ini, dilakukan pihak keluarga untuk mengirim doa dan bercerita bahwa semua pelaku yang merenggut nyawanya telah menerima ganjaranya.

“Kami akan segera berziarah ke makam almarhum. Besok atau lusa untuk mengirim doa kepadanya yang sudah tenang di surga,” pungkas Ariani. (bar/deo)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/