25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Ibu Muda Didakwa Cemarkan Nama Baik di Medsos

SIDANG: Maysarah Manaroisong, terdakwa sesaat setelah selesai menjalankan sidang, Rabu (12/8).

MEDAN sumutpos.co- Maysarah Manaroisong (30) warga Jalan Eka Rasmi Medan Johor menjadi terdakwa di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/8). Ibu muda ini didakwa mencemarkan nama baik di media sosial (medsos) dengan mengupload Instagram stori yang menuding saksi korban Edwin melarikan uang miliknya.
Sidang yang beragendakan saksi ini menghadirkan saksi korban. Dalam keterangannya tersebut, Edwin menjelaskan bahwa antara saksi dan korban sudah sempat ingin berdamai. Namun karena sudah memasuki rana pengadilan, maka dirinya menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim.
“Memang ada dia pengen minta maaf, saya sebagai manusia memang memaafkan, namun sudah memasuki persidangan, semuanya saya serahkan ke majelis hakim,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Ali Tarigan.
Kemudian setelah medengarkan keterangan itu, pengacara terdakwa menyatakan bahwa sebelum perkara ini, antara korban dan terdakwa memliki hubungan manis. “Iya, itu udah lama dari kami SMP dan SMA,” kata korban.

Belum selesai korban bicara, hakim menyatakan kepada pengacara bahwa bila hubungan emosial jangan dibawa dalam persidangan.
Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina, perkara ini bermula ketika terdakwa membuat postingan di Instastory Instagram dengan akun mysarah_trihadmojo yang berisi tuduhan bahwa Edwin (korban) membawa lari uang miliknya.
Postingan itu dibuat terdakwa di rumahnya, Jalan Eka Rasmi Komplek Eka Rasmi Residence Nomor A-2 Medan.
Pada tanggal 14 Februari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, Edwin diberitahu oleh Handra Yudira bahwa ada 3 postingan Instastory dari akun mysarah_trihadmojo yang bermuatan pencemaran nama baik dengan cara menge-tag dan/atau menampilkan username akun Instagram milik Edwin.
Edwin juga dituduh terdakwa telah menipu dan membawa lari uangnya. Adapun tujuan terdakwa adalah untuk memfitnah dan mempermalukan Edwin di Instagram. Terdakwa merupakan mantan klien Edwin.
Ia menyudutkan korban dengan postingan Instastory pada akun Instagram mysarah_trihadmojo yang sekarang telah berganti nama menjadi coconis.lanadreamskin.medan

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Edwin merasa malu dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Sumut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (man/azw)

SIDANG: Maysarah Manaroisong, terdakwa sesaat setelah selesai menjalankan sidang, Rabu (12/8).

MEDAN sumutpos.co- Maysarah Manaroisong (30) warga Jalan Eka Rasmi Medan Johor menjadi terdakwa di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/8). Ibu muda ini didakwa mencemarkan nama baik di media sosial (medsos) dengan mengupload Instagram stori yang menuding saksi korban Edwin melarikan uang miliknya.
Sidang yang beragendakan saksi ini menghadirkan saksi korban. Dalam keterangannya tersebut, Edwin menjelaskan bahwa antara saksi dan korban sudah sempat ingin berdamai. Namun karena sudah memasuki rana pengadilan, maka dirinya menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim.
“Memang ada dia pengen minta maaf, saya sebagai manusia memang memaafkan, namun sudah memasuki persidangan, semuanya saya serahkan ke majelis hakim,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Ali Tarigan.
Kemudian setelah medengarkan keterangan itu, pengacara terdakwa menyatakan bahwa sebelum perkara ini, antara korban dan terdakwa memliki hubungan manis. “Iya, itu udah lama dari kami SMP dan SMA,” kata korban.

Belum selesai korban bicara, hakim menyatakan kepada pengacara bahwa bila hubungan emosial jangan dibawa dalam persidangan.
Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina, perkara ini bermula ketika terdakwa membuat postingan di Instastory Instagram dengan akun mysarah_trihadmojo yang berisi tuduhan bahwa Edwin (korban) membawa lari uang miliknya.
Postingan itu dibuat terdakwa di rumahnya, Jalan Eka Rasmi Komplek Eka Rasmi Residence Nomor A-2 Medan.
Pada tanggal 14 Februari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, Edwin diberitahu oleh Handra Yudira bahwa ada 3 postingan Instastory dari akun mysarah_trihadmojo yang bermuatan pencemaran nama baik dengan cara menge-tag dan/atau menampilkan username akun Instagram milik Edwin.
Edwin juga dituduh terdakwa telah menipu dan membawa lari uangnya. Adapun tujuan terdakwa adalah untuk memfitnah dan mempermalukan Edwin di Instagram. Terdakwa merupakan mantan klien Edwin.
Ia menyudutkan korban dengan postingan Instastory pada akun Instagram mysarah_trihadmojo yang sekarang telah berganti nama menjadi coconis.lanadreamskin.medan

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Edwin merasa malu dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Sumut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/