25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Dugaan Korupsi Pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 UINSU, Kejari Medan Tahan PPK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2013.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Simon mengatakan, tersangka Drs Makmun Suaidi Harahap, diserahkan oleh penyidik Polda Sumut. Kemudian dilakukan penahanan usai melengkapi administrasi di Kantor Kejari Medan.

“Tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diterima jaksa penuntut dari penyidik Polda Sumut di ruang tahap II tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Medan,” ucap Simon, Selasa (17/1/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengembangan instalasi listrik di kampus tersebut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Simon.

Dia menambahkan, usai timnya menerima penyerahan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu, Kejari Medan juga akan menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (man/ila)

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs Makmun Suaidi Harahap, tersangka dugaan korupsi digiring ke Kantor Kejari Medan, Selasa (17/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2013.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Simon mengatakan, tersangka Drs Makmun Suaidi Harahap, diserahkan oleh penyidik Polda Sumut. Kemudian dilakukan penahanan usai melengkapi administrasi di Kantor Kejari Medan.

“Tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diterima jaksa penuntut dari penyidik Polda Sumut di ruang tahap II tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Medan,” ucap Simon, Selasa (17/1/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengembangan instalasi listrik di kampus tersebut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Simon.

Dia menambahkan, usai timnya menerima penyerahan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu, Kejari Medan juga akan menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (man/ila)

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drs Makmun Suaidi Harahap, tersangka dugaan korupsi digiring ke Kantor Kejari Medan, Selasa (17/1).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/