25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Si Penembak Mahir dan Terlatih

Foto: Raja/PM Muchtar Efendi dirawat di rumah sakit setelah ditembak OTK, pada Minggu (15/2/2015) dinihari.
Foto: Raja/PM
Muchtar Efendi dirawat di rumah sakit setelah ditembak OTK, pada Minggu (15/2/2015) dinihari.

LABUHAN, SUMUTPOS.CO – Meski telah mengamankan 8 proyektik peluru dari TKP Jalan Pancing 5 Gang Iman, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, namun polisi belum berhasil mengendus jejak pelaku dan aktor intelektual di balik penembakan Muchtar Efendi (41), aktivis anti korupsi Gerakan Rakyat Brantas Korupsi Sumatera Utara (Gebraksu).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aswin Sipayung mengaku telah menyerahkan tugas berat tersebut pada Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Ronny Oktavianus Sitompul selaku kepala tim.

“Kapolres memang sudah menyerahkan kasus tersebut kepada saya. Tim sebanyak 46 petugas unit reskrim dari Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan sudah dibentuk untuk mengungkap kasus penembakan misterius itu,” ucapnya.

Bukan itu saja, Ronny juga meyakini ke empat pelaku yang berciri-ciri badan gemuk dan tinggi itu, merupakan orang-orang yang sudah berpengalaman menggunakan senjata.

“Senjata yang digunakan pelaku memang jenis air softgun, tapi dalam mempergunakannya seperti orang yang sudah mahir dan terlatih. Pasalnya peluru yang mengenai tubuh korban di posisi yang sulit untuk dijadikan sasaran tembak,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan sementara, keempat pelaku yang masih berstatus OTK itu diyakini sebagai orang suruhan. “Pelaku itu merupakan orang suruhan,karena yang menjadi target salah orang. Kalau memang benar target itu adalah Mucktar, mengapa tidak ditembak di sekitar wilayah rumah korban saja,mengapa harus di kawasan Martubung. Karena pedoman yang dipegang para pelaku hanya mobil Terios hitam serta alamat target di kawasan Martubung. Makanya pelaku menanti targetnya di kawasan Martubung,” analisisnya.

Untuk mengungkap identitas ke empat pelaku, petugas akan melukis sketsa wajah pelaku melalui keterangan korban yang saat ini masih dirawat di RS Delima. “Tim kita bentuk langsung setelah saya temui kapolsek sore tadi. Tim beranggotakan 46 personel kepolisian dari serse serta unit Intel Polsek Medan Labuhan serta Polres Pelabuhan Belawan,” tegas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aswin Sipayung.

Aswin juga mengaku telah mengamankan 8 proyektil dari lokasi. ”Proyektil telah kita amankan berjumlah 8 buah. Tapi Kita menduga kalau proyektil tersebut keluar dari moncong senjata air softgun yang berbentuk mimis bulat,” tambah Aswin. Aswin belum bisa memastikan siapa pelaku penembakan karena saat beraksi pelaku menggunakan topi yang hampir menutupi mata, dan lokasi juga gelap.

Dugaan sementara, pelaku bukan berasal dari kalangan aparat. Hal ini sesuai dengan keterangan tiga orang saksi.

Saat membuat pengaduan ke Polsek Medan Labuhan, istri korban bernama Nursiah (35) mengatakan, pada Minggu (15/2) dini hari itu suaminya ditemani Ismunial yang mengemudikan mobil Terios BK 1305 OG berangkat dari rumah mereka di kawasan Jalan Yong Panah Hijau, Lingkungan VIII untuk menjemput temanya,Saharuddin. Rencananya mereka mau berangkat ke Sibolangit.

“Begitu satu jam suami saya keluar dari rumah, saya langsung mendapat kabar dia telah berada di RSU Delima akibat terkena tembakan,” ungkapnya.

 

SENJATA PELAKU ILEGAL

Kasubid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengaku pihaknya hanya sebatas memback-up. Kendati begitu, penyelidikan kasus tersebut akan tetap dilakukan. Soal senjata airsoft gun yang dipakai pelaku dipastikan ilegal. Pasalnya, pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin terhadap penggunaan senjata jenis apapun terhadap perorangan.

”Untuk organisasi ada. Tetapi organisasi itu tidak mengeluarkan izin terhadap anggotanya untuk menggunakan air softgun. Organisasi hanya untuk melatih anggotanya dalam penggunaan air softgun hingga terampil. Dan penggunaan senjata itu hanya diperkenankan di lingkungan organisasi saja,” katanya.

Jadi setiap anggota organisasi hanya boleh menggunakan air softgun tiap latihan saja. Setelah latihan, senjata dikumpul kembali di organisasinya.” Senjatanya itu ilegal,” tandasnya.

Soal ketentuan izin terhadap organisasi seperti itu, secara resmi memang ada dikeluarkan oleh Polda Sumut. Dengan ketentuan, dalam permohonanya,setiap organisasi harus mencantumkaan data pemilik dan nama orang yang menggunakanya.” Kalau izin organisasi ada, tapi perorangan tidak ada,” ucapnya.

Untuk saat ini, pihak Polres Belawan masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan belum menetapkan tersangka. Mengenai langkahnya, Pihak Polres yang domain, dan mereka akan melaporkannya ke Poldasu. “Masih dikejar pelakunya,” pungkasnya. (cr-2/gib/deo)

Foto: Raja/PM Muchtar Efendi dirawat di rumah sakit setelah ditembak OTK, pada Minggu (15/2/2015) dinihari.
Foto: Raja/PM
Muchtar Efendi dirawat di rumah sakit setelah ditembak OTK, pada Minggu (15/2/2015) dinihari.

LABUHAN, SUMUTPOS.CO – Meski telah mengamankan 8 proyektik peluru dari TKP Jalan Pancing 5 Gang Iman, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, namun polisi belum berhasil mengendus jejak pelaku dan aktor intelektual di balik penembakan Muchtar Efendi (41), aktivis anti korupsi Gerakan Rakyat Brantas Korupsi Sumatera Utara (Gebraksu).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aswin Sipayung mengaku telah menyerahkan tugas berat tersebut pada Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Ronny Oktavianus Sitompul selaku kepala tim.

“Kapolres memang sudah menyerahkan kasus tersebut kepada saya. Tim sebanyak 46 petugas unit reskrim dari Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan sudah dibentuk untuk mengungkap kasus penembakan misterius itu,” ucapnya.

Bukan itu saja, Ronny juga meyakini ke empat pelaku yang berciri-ciri badan gemuk dan tinggi itu, merupakan orang-orang yang sudah berpengalaman menggunakan senjata.

“Senjata yang digunakan pelaku memang jenis air softgun, tapi dalam mempergunakannya seperti orang yang sudah mahir dan terlatih. Pasalnya peluru yang mengenai tubuh korban di posisi yang sulit untuk dijadikan sasaran tembak,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan sementara, keempat pelaku yang masih berstatus OTK itu diyakini sebagai orang suruhan. “Pelaku itu merupakan orang suruhan,karena yang menjadi target salah orang. Kalau memang benar target itu adalah Mucktar, mengapa tidak ditembak di sekitar wilayah rumah korban saja,mengapa harus di kawasan Martubung. Karena pedoman yang dipegang para pelaku hanya mobil Terios hitam serta alamat target di kawasan Martubung. Makanya pelaku menanti targetnya di kawasan Martubung,” analisisnya.

Untuk mengungkap identitas ke empat pelaku, petugas akan melukis sketsa wajah pelaku melalui keterangan korban yang saat ini masih dirawat di RS Delima. “Tim kita bentuk langsung setelah saya temui kapolsek sore tadi. Tim beranggotakan 46 personel kepolisian dari serse serta unit Intel Polsek Medan Labuhan serta Polres Pelabuhan Belawan,” tegas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aswin Sipayung.

Aswin juga mengaku telah mengamankan 8 proyektil dari lokasi. ”Proyektil telah kita amankan berjumlah 8 buah. Tapi Kita menduga kalau proyektil tersebut keluar dari moncong senjata air softgun yang berbentuk mimis bulat,” tambah Aswin. Aswin belum bisa memastikan siapa pelaku penembakan karena saat beraksi pelaku menggunakan topi yang hampir menutupi mata, dan lokasi juga gelap.

Dugaan sementara, pelaku bukan berasal dari kalangan aparat. Hal ini sesuai dengan keterangan tiga orang saksi.

Saat membuat pengaduan ke Polsek Medan Labuhan, istri korban bernama Nursiah (35) mengatakan, pada Minggu (15/2) dini hari itu suaminya ditemani Ismunial yang mengemudikan mobil Terios BK 1305 OG berangkat dari rumah mereka di kawasan Jalan Yong Panah Hijau, Lingkungan VIII untuk menjemput temanya,Saharuddin. Rencananya mereka mau berangkat ke Sibolangit.

“Begitu satu jam suami saya keluar dari rumah, saya langsung mendapat kabar dia telah berada di RSU Delima akibat terkena tembakan,” ungkapnya.

 

SENJATA PELAKU ILEGAL

Kasubid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengaku pihaknya hanya sebatas memback-up. Kendati begitu, penyelidikan kasus tersebut akan tetap dilakukan. Soal senjata airsoft gun yang dipakai pelaku dipastikan ilegal. Pasalnya, pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin terhadap penggunaan senjata jenis apapun terhadap perorangan.

”Untuk organisasi ada. Tetapi organisasi itu tidak mengeluarkan izin terhadap anggotanya untuk menggunakan air softgun. Organisasi hanya untuk melatih anggotanya dalam penggunaan air softgun hingga terampil. Dan penggunaan senjata itu hanya diperkenankan di lingkungan organisasi saja,” katanya.

Jadi setiap anggota organisasi hanya boleh menggunakan air softgun tiap latihan saja. Setelah latihan, senjata dikumpul kembali di organisasinya.” Senjatanya itu ilegal,” tandasnya.

Soal ketentuan izin terhadap organisasi seperti itu, secara resmi memang ada dikeluarkan oleh Polda Sumut. Dengan ketentuan, dalam permohonanya,setiap organisasi harus mencantumkaan data pemilik dan nama orang yang menggunakanya.” Kalau izin organisasi ada, tapi perorangan tidak ada,” ucapnya.

Untuk saat ini, pihak Polres Belawan masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan belum menetapkan tersangka. Mengenai langkahnya, Pihak Polres yang domain, dan mereka akan melaporkannya ke Poldasu. “Masih dikejar pelakunya,” pungkasnya. (cr-2/gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/