31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Anak Menteri Tersangka Korupsi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kemarin (16/5) menetapkan Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM pada 2012. Tersangka yang juga merupakan anak dari Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan tersebut juga telah dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

SIDANG: Riefan Avrian, anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Rabu (14/5) lalu. //jpnn.com
SIDANG: Riefan Avrian, anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5) lalu. //jpnn.com

JAKARTA- Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan tim penyidik untuk segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Riefan. Perintah tersebut juga tertuang dalam surat pemanggilan yang dilayangkan pihaknya kepada Dirut PT Rifuel tersebut untuk datang dalam pemeriksaan pada Senin pekan depan (19/5) pukul 09.00 WIB di Kejati DKI Jakarta.

“Terkait dengan penepatan RA sebagai tersangka, tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan untuk diperiksa, Senin, 19 Mei 2014 pukul 09.00 WIB di Gedung Kejati DKI,” kata Adi di tempat dinasnya kemarin sepulangnya dari kunjungan ke Vietnam.

Penetapan Riefan yang juga merupakan fungsionaris Partai Demokrat (PD) sebagai tersangka tersebut, dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 764/O/1/Sd.1/05/2014 tanggal 16 Mei 2014. Penetapan tersebut menyusul penetapan terdakwa terhadap Direktur PT Imaje Media yang juga mantan pesuruh dan sopir pribadi Riefan, Hendra Saputra beberapa waktu lalu.

Adi menjelaskan bahwa penetapan Riefan sebagai tersangka dilakukan, sesudah tim penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup, termasuk pengkajian dari hasil persidangan perkara videotron, dengan terdakwa Hendra di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Dari fakta dan perkembangan penyidikan serta hasil persidangan sementara di Pengdilan Tipikor, Rabu (14/5), perlu disampaikan bahwa ada fakta-fakta hukum yang dapat kami rumuskan, kami simpulkan, keterlibatan seseorang, inisial RA. Sangkaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU ) Tipikor,” terang Adi.

Selain itu, penetapan tersangka terhadap dirinya dilakukan setelah beberapa jam sebelumnya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan Kejati DKI untuk mengevaluasi kasus korupsi yang melibatkan Riefan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat itu Basrief menyatakan bahwa Kejati DKI Jakarta telah melakukan kajian atas pemeriksaan Riefan.

“Kalau ada pemeriksaan di persidangan dan ada indikasi kesana, penyidik yang mengevaluasi kesana,” ujar Basrief.

Selain menerapkan Riefan sebagai tersangka dan Hendra sebagai terdakwa, kasus korupsi yang ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp 4,78 miliar tersebut juga menyeret dua nama lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar dan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM Kasiadi. Hasnawi dinyatakan tewas di dalam sel tahanan setelah dilarikan ke RS Polri Kramat Jati. Menurut keterangan dari pihak Kejaksaan, penyebab tewasnya Hasnawi disebabkan oleh sakit bawaan yang dideritanya.

Kasus tersebut mencuat setelah digelarnya persidangan tersangka Hendra. Jaksa menyebut Hendra adalah orang suruhan dari Riefan, guna sekadar memenangkan proyek videotron senilai Rp23 miliar pada 2012.

Dalam usaha tersebut, oleh Riefan, Hendra diberikan perusahaan yang bernama PT Imaje Media. Melalui perusahaan samaran tersebut, akhirnya PT Imaje Media ini memenangkan proyek, meski tidak memiliki kompetensi dan baru didirikan. Selain itu, selama proses lelang sampai pengerjaan proyek semuanya diambil alih oleh Riefan. Atas bantuan dari Hendra tersebut, Riefan hanya memberi komisi sebesar Rp 19 juta dari nilai proyek sebesar Rp23 miliar.

Sementara itu, Menteri UKM dan Koperasi Syarief Hasan tampak tidak terkejut mengetahui penetapan status tersangka bagi anaknya, Riefan Avran dalam kasus korupsi pengadaan videotron. Dia menyatakan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPK tersebut.

Namun, dia sempat menyinggung penetapan status tersangka tersebut bertepatan dengan momen pilpres 2014. “Saya dukung (proses penegakan hukum). Ini kan lagi Pilpres, semua orang di dunia bisa kena hukum. Di Indonesia tidak ada yang kebal hukum. Cukup ya,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPP Demokrat, kemarin. (dod/ken/jpnn)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kemarin (16/5) menetapkan Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM pada 2012. Tersangka yang juga merupakan anak dari Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan tersebut juga telah dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

SIDANG: Riefan Avrian, anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta,  Rabu (14/5) lalu. //jpnn.com
SIDANG: Riefan Avrian, anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5) lalu. //jpnn.com

JAKARTA- Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan tim penyidik untuk segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Riefan. Perintah tersebut juga tertuang dalam surat pemanggilan yang dilayangkan pihaknya kepada Dirut PT Rifuel tersebut untuk datang dalam pemeriksaan pada Senin pekan depan (19/5) pukul 09.00 WIB di Kejati DKI Jakarta.

“Terkait dengan penepatan RA sebagai tersangka, tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan untuk diperiksa, Senin, 19 Mei 2014 pukul 09.00 WIB di Gedung Kejati DKI,” kata Adi di tempat dinasnya kemarin sepulangnya dari kunjungan ke Vietnam.

Penetapan Riefan yang juga merupakan fungsionaris Partai Demokrat (PD) sebagai tersangka tersebut, dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 764/O/1/Sd.1/05/2014 tanggal 16 Mei 2014. Penetapan tersebut menyusul penetapan terdakwa terhadap Direktur PT Imaje Media yang juga mantan pesuruh dan sopir pribadi Riefan, Hendra Saputra beberapa waktu lalu.

Adi menjelaskan bahwa penetapan Riefan sebagai tersangka dilakukan, sesudah tim penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup, termasuk pengkajian dari hasil persidangan perkara videotron, dengan terdakwa Hendra di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Dari fakta dan perkembangan penyidikan serta hasil persidangan sementara di Pengdilan Tipikor, Rabu (14/5), perlu disampaikan bahwa ada fakta-fakta hukum yang dapat kami rumuskan, kami simpulkan, keterlibatan seseorang, inisial RA. Sangkaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU ) Tipikor,” terang Adi.

Selain itu, penetapan tersangka terhadap dirinya dilakukan setelah beberapa jam sebelumnya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan Kejati DKI untuk mengevaluasi kasus korupsi yang melibatkan Riefan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat itu Basrief menyatakan bahwa Kejati DKI Jakarta telah melakukan kajian atas pemeriksaan Riefan.

“Kalau ada pemeriksaan di persidangan dan ada indikasi kesana, penyidik yang mengevaluasi kesana,” ujar Basrief.

Selain menerapkan Riefan sebagai tersangka dan Hendra sebagai terdakwa, kasus korupsi yang ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp 4,78 miliar tersebut juga menyeret dua nama lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar dan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM Kasiadi. Hasnawi dinyatakan tewas di dalam sel tahanan setelah dilarikan ke RS Polri Kramat Jati. Menurut keterangan dari pihak Kejaksaan, penyebab tewasnya Hasnawi disebabkan oleh sakit bawaan yang dideritanya.

Kasus tersebut mencuat setelah digelarnya persidangan tersangka Hendra. Jaksa menyebut Hendra adalah orang suruhan dari Riefan, guna sekadar memenangkan proyek videotron senilai Rp23 miliar pada 2012.

Dalam usaha tersebut, oleh Riefan, Hendra diberikan perusahaan yang bernama PT Imaje Media. Melalui perusahaan samaran tersebut, akhirnya PT Imaje Media ini memenangkan proyek, meski tidak memiliki kompetensi dan baru didirikan. Selain itu, selama proses lelang sampai pengerjaan proyek semuanya diambil alih oleh Riefan. Atas bantuan dari Hendra tersebut, Riefan hanya memberi komisi sebesar Rp 19 juta dari nilai proyek sebesar Rp23 miliar.

Sementara itu, Menteri UKM dan Koperasi Syarief Hasan tampak tidak terkejut mengetahui penetapan status tersangka bagi anaknya, Riefan Avran dalam kasus korupsi pengadaan videotron. Dia menyatakan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPK tersebut.

Namun, dia sempat menyinggung penetapan status tersangka tersebut bertepatan dengan momen pilpres 2014. “Saya dukung (proses penegakan hukum). Ini kan lagi Pilpres, semua orang di dunia bisa kena hukum. Di Indonesia tidak ada yang kebal hukum. Cukup ya,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPP Demokrat, kemarin. (dod/ken/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/