28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Dua Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Uang Palsu Rp250 Juta Dibeli Rp60 Juta

ist
DITANGKAp: Dua pengedar uang palsu, Edi Nopendra dan Ferianto Simbolon diamankan polisi.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Edi Nopendra (38), warga Jalan Menteng VII Gang Ria Ujung, dan Ferianto Simbolon (41), warga Jalan Menteng VII Gang Mawar, Ferianto ditangkap Polsek Patumbak pada Jumat (14/9) malam karena mengedarkan uang palsu.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Selamat, Medan Amplas ada seorang laki laki bernama Ferianto membeli bensin eceran dengan menggunakan uang palsu.

Mendapatkan informasi tersebut, Yaqin mengatakan, tim Pegasus langsung mendatangi lokasi, kemudian menangkap pelaku. “Benar, kita telah mengamankan dua orang terkait kasus uang palsu,” jelasnya, Minggu (16/9).

Yaqin menyebutkan, dari interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, Ferianto mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari temannya bernama Edi Nopendra. Dimana, untuk memperoleh uang palsu Rp250 juta, Ferianto menukarnya dengan uang asli sebesar Rp60.000.

“Atas keterangan pelaku, kita selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Edi Nopendra di rumahnya. Darinya ditemukan uang palsu sebesar Rp13.500.000, yang terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, dan Rp2.000,” terangnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Yaqin, Edi mengaku jika uang-uang palsunya itu diperoleh dari temannya MAR, warga asal Aceh. Kesemua uang palsu itu dibelinya dengan nominal uang asli sebesar Rp1.500.000.”Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan kasusnya,” pungkasnya. (man/ila)

ist
DITANGKAp: Dua pengedar uang palsu, Edi Nopendra dan Ferianto Simbolon diamankan polisi.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Edi Nopendra (38), warga Jalan Menteng VII Gang Ria Ujung, dan Ferianto Simbolon (41), warga Jalan Menteng VII Gang Mawar, Ferianto ditangkap Polsek Patumbak pada Jumat (14/9) malam karena mengedarkan uang palsu.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Selamat, Medan Amplas ada seorang laki laki bernama Ferianto membeli bensin eceran dengan menggunakan uang palsu.

Mendapatkan informasi tersebut, Yaqin mengatakan, tim Pegasus langsung mendatangi lokasi, kemudian menangkap pelaku. “Benar, kita telah mengamankan dua orang terkait kasus uang palsu,” jelasnya, Minggu (16/9).

Yaqin menyebutkan, dari interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, Ferianto mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari temannya bernama Edi Nopendra. Dimana, untuk memperoleh uang palsu Rp250 juta, Ferianto menukarnya dengan uang asli sebesar Rp60.000.

“Atas keterangan pelaku, kita selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Edi Nopendra di rumahnya. Darinya ditemukan uang palsu sebesar Rp13.500.000, yang terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, dan Rp2.000,” terangnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Yaqin, Edi mengaku jika uang-uang palsunya itu diperoleh dari temannya MAR, warga asal Aceh. Kesemua uang palsu itu dibelinya dengan nominal uang asli sebesar Rp1.500.000.”Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan kasusnya,” pungkasnya. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/