MEDAN-Sidang lanjutan dugaan korupsi mantan Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal kembali digelar di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/10). Dalam sidang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa melalui Kuasa Hukumnya itu, JPU Johanes Siregar membantah seluruh isi eksepsi.
Menurut Johanes yang ditemui usai persidangan mengatakan kalau dakwaan yang disampaikannya pada persidangan, sesuai dengan pasal 156 KUHP.
Lebih lanjut, Johanes menjelaskan, kalau terdakwa Azzam Rizal didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bgitu juga dengan dakwaan subsider pertama, Johanes menyebut kalau dirinya mendakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kita juga mendakwa dengan dakwaan Primer kedua dengan Pasal 3 junto (Jo) Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan Subsider kedua dengan Pasal 4 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” ungkap Johanes.
Atas perbuatan itu, Johanes menyebutkan kalau terdakwa Azzam Rizal terancam hukuman 20 tahun penjara karena didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi voucer penagihan rekening air tahun 2011 dan voucer pengeluaran kas koperasi karyawan PDAM Tirtanadi senilai Rp5.004.637.000. Oleh karena itu pula, Johanes mengaku kalau pihaknya menjerat terdakwa atas pasal berlapis.
Setelah mendengar tanggapan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik menunda sidang. Untuk selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Senin (21/10) dengan agenda pembacaan putusan atas eksepsi (putusan sela). (mag-10)
MEDAN-Sidang lanjutan dugaan korupsi mantan Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Azzam Rizal kembali digelar di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/10). Dalam sidang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa melalui Kuasa Hukumnya itu, JPU Johanes Siregar membantah seluruh isi eksepsi.
Menurut Johanes yang ditemui usai persidangan mengatakan kalau dakwaan yang disampaikannya pada persidangan, sesuai dengan pasal 156 KUHP.
Lebih lanjut, Johanes menjelaskan, kalau terdakwa Azzam Rizal didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bgitu juga dengan dakwaan subsider pertama, Johanes menyebut kalau dirinya mendakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kita juga mendakwa dengan dakwaan Primer kedua dengan Pasal 3 junto (Jo) Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan Subsider kedua dengan Pasal 4 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” ungkap Johanes.
Atas perbuatan itu, Johanes menyebutkan kalau terdakwa Azzam Rizal terancam hukuman 20 tahun penjara karena didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi voucer penagihan rekening air tahun 2011 dan voucer pengeluaran kas koperasi karyawan PDAM Tirtanadi senilai Rp5.004.637.000. Oleh karena itu pula, Johanes mengaku kalau pihaknya menjerat terdakwa atas pasal berlapis.
Setelah mendengar tanggapan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik menunda sidang. Untuk selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Senin (21/10) dengan agenda pembacaan putusan atas eksepsi (putusan sela). (mag-10)