31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Sidang Pabrik Korek Gas Ilegal, Kesalahan Terdakwa Memenuhi Unsur Pidana

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan perkara kebakaran pabrik korek gas ilegal, dengan agenda meminta keterangan saksi ahli yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (17/12).

Dengan ketiga terdakwa masing-masing Dirut PT KU Indramawan, Menejer Operasional Burhan dan Menejer Personalia Lismawarni dijerat dengan pasal berlapis.

Saksi Ahli Hukum Pidana, Prof Ediwarman. Keterangnya Prof Ediwarman menjelaskan pasal yang didakwa jaksa terhadap ketiga terdakwa memenuhi unsur pidana. Sebagai, syarat-syarat untuk mempidanakan seseorang harus terbukti dahulu delik formal dan materilnya. Kemudian seseorang dapat terjerat pidana karena adanya kesalahan dan ada yang dirugikan.

“Ada 4 unsur. Harus terbukti dulu unsur deliknya,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi SH didampingi Dedy SH dan Tri Syahriawani SH.

Disinggung soal Pasal 359 yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti SH dan Hamidah Ginting SH menurut saksi ahli. Ditemukan unsur kelalaiannya. Menurut saksi ahli apa yang dilakukan hingga menyebabkan korban jiwa pasti bertentang dengan hukum.

“Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kalau dalam suatu pekerjaan pasti ada standar operasionalnya. Kalau dilanggar, itu sudah jelas (salah),” kata dia.

“Kealfaan karena di dalam suatu pabrik harus ada dilengkapi perlengkapan ternyata tidak ada, dalam hal ini yang salah bisa saja yang salah itu SOP tidak dilakukan. Bisa saja SOP tidak mau tahu,” sambung dia.

“Yang langsung melakukan kesalahan, menurut hukum yang ditetapkan bertanggung jawab secara pidana orang yang melakukan. Tidak bisa diwariskan kepada orang lain. Menyuruh orang untuk melakukan adalah pidana dengan daya upaya dan tipu muslihat sehingga orang tertarik, itu dapat dipidana,” beber dia.

Selain Prof Ediwarman, Yeni Hidayanti sebagai saksi meringankan terdakwa juga didengar keterangannya. Mandor perakitan korek gas di usaha rumahan Desa Banyunas, Stabat, Langkat tak dapat menjabarkan standar operasional sejatinya sebagai pekerja yang berhubungan langsung dengan kimia dan gas.

Menurut Yeni, mandor yang turut tewas dalam kejadian memilukan tersebut pernah diberi bimbingan tentang keselamatan. “Standartnya harus ada alat pemadam api. Kami selalu selalu diberi arahan,” kata dia.

Namun saat ditanya lebih jauh standar yang bagaimana, saksi menjawab tidak tahu. Menurut dia, Terdakwa Lismawarni yang memberikan bimbingan.

“1 hari kami dilatih. Ya standarnya ada racun api, ember berisi air dan sospen. Saya pernah datang ke lokasi yang terbakar tapi lupa kapan, 2019 ini juga,” tukasnya.

Sidang berakhir. Rabu (18/12) majelis kembali membuka sidang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa.

Terdakwa Burhan didakwa Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d Jo Pasal 18 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Lismawarni didakwa Pasal 188 atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d Jo Pasal 183 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terakhir, Terdakwa Indramawan didakwa Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHPidana dan atau Pasal 183 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 62 ayat (1) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 120 ayat (1) UU No 3/2014 tentang Perindustrian.

Sebelumnya, tragedi maut yang menjadi duka nasional karena menewaskan 30 orang dengan cara terpanggang di pabrik rumahan korek gas, Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Jum’at 21 Juni 2019. Penyelidikan polisi menetapkan tiga tersangka.

Adalah Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan. Seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan disemayamkan di TPU belakang Balai Desa Sambirejo. (ted/btr)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan perkara kebakaran pabrik korek gas ilegal, dengan agenda meminta keterangan saksi ahli yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (17/12).

Dengan ketiga terdakwa masing-masing Dirut PT KU Indramawan, Menejer Operasional Burhan dan Menejer Personalia Lismawarni dijerat dengan pasal berlapis.

Saksi Ahli Hukum Pidana, Prof Ediwarman. Keterangnya Prof Ediwarman menjelaskan pasal yang didakwa jaksa terhadap ketiga terdakwa memenuhi unsur pidana. Sebagai, syarat-syarat untuk mempidanakan seseorang harus terbukti dahulu delik formal dan materilnya. Kemudian seseorang dapat terjerat pidana karena adanya kesalahan dan ada yang dirugikan.

“Ada 4 unsur. Harus terbukti dulu unsur deliknya,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi SH didampingi Dedy SH dan Tri Syahriawani SH.

Disinggung soal Pasal 359 yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti SH dan Hamidah Ginting SH menurut saksi ahli. Ditemukan unsur kelalaiannya. Menurut saksi ahli apa yang dilakukan hingga menyebabkan korban jiwa pasti bertentang dengan hukum.

“Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, kalau dalam suatu pekerjaan pasti ada standar operasionalnya. Kalau dilanggar, itu sudah jelas (salah),” kata dia.

“Kealfaan karena di dalam suatu pabrik harus ada dilengkapi perlengkapan ternyata tidak ada, dalam hal ini yang salah bisa saja yang salah itu SOP tidak dilakukan. Bisa saja SOP tidak mau tahu,” sambung dia.

“Yang langsung melakukan kesalahan, menurut hukum yang ditetapkan bertanggung jawab secara pidana orang yang melakukan. Tidak bisa diwariskan kepada orang lain. Menyuruh orang untuk melakukan adalah pidana dengan daya upaya dan tipu muslihat sehingga orang tertarik, itu dapat dipidana,” beber dia.

Selain Prof Ediwarman, Yeni Hidayanti sebagai saksi meringankan terdakwa juga didengar keterangannya. Mandor perakitan korek gas di usaha rumahan Desa Banyunas, Stabat, Langkat tak dapat menjabarkan standar operasional sejatinya sebagai pekerja yang berhubungan langsung dengan kimia dan gas.

Menurut Yeni, mandor yang turut tewas dalam kejadian memilukan tersebut pernah diberi bimbingan tentang keselamatan. “Standartnya harus ada alat pemadam api. Kami selalu selalu diberi arahan,” kata dia.

Namun saat ditanya lebih jauh standar yang bagaimana, saksi menjawab tidak tahu. Menurut dia, Terdakwa Lismawarni yang memberikan bimbingan.

“1 hari kami dilatih. Ya standarnya ada racun api, ember berisi air dan sospen. Saya pernah datang ke lokasi yang terbakar tapi lupa kapan, 2019 ini juga,” tukasnya.

Sidang berakhir. Rabu (18/12) majelis kembali membuka sidang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa.

Terdakwa Burhan didakwa Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d Jo Pasal 18 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Lismawarni didakwa Pasal 188 atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d Jo Pasal 183 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terakhir, Terdakwa Indramawan didakwa Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHPidana dan atau Pasal 183 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 62 ayat (1) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 120 ayat (1) UU No 3/2014 tentang Perindustrian.

Sebelumnya, tragedi maut yang menjadi duka nasional karena menewaskan 30 orang dengan cara terpanggang di pabrik rumahan korek gas, Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Jum’at 21 Juni 2019. Penyelidikan polisi menetapkan tiga tersangka.

Adalah Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan. Seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan disemayamkan di TPU belakang Balai Desa Sambirejo. (ted/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/