31.7 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos Warga Jawa Barat

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyebar video hoax soal kecurangan KPU Sumut dan Medan yang mencoblos surat suara kepada pasangan calon (Paslon) 01, ditangkap. Petugas Subdit V/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut meringkus seorang tersangka penyebar video hoax itu.

Informasi dihimpun, pelaku merupakan warga Pulau Jawa. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan hal itu.

“Sudah diamankan, inisialnya UR. Ini yang berdasarkan laporan KPU Sumut. Sementara untuk penyebar hoax KPU Medan belum,” kata Nainggolan, Selasa (19/3).

Dijelaskan Nainggolan, pelaku ditangkap di Jawa Barat, Kamis (14/3).

“Domisili pelaku di Jawa Barat. Untuk lebih jelasnya nanti akan diinfokan lagi. Saat ini kita masih dalami perkaranya,” sebut Nainggolan.

Akun yang dipakai tersangka untuk menyebar video tersebut adalah palsu. Selama ini, lokasi akunnya selalu berubah-ubah.

Pelaku berhasil ditangkap setelah berhasil meminta pertemanan di akun facebook pelaku. Selanjutnya, polisi menjebak pelaku dengan mengajak bertemu.

“Jadi untuk menangkap tersangka yang kasusnya seperti ini itu tidak mudah. Perlu ketelitian dan keseriusan,” sebutnya.

Dikatakan Nainggolan, tersangka kini sudah berada di Polda Sumut dan telah dilakukan penahanan.

Penyidik pun masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif tersangka menyebarkan video hoax yang menuding KPU Sumut curang tersebut.

“Kalau motifnya masih diselidiki. Dia (tersangka) sudah ditahan,” pungkas Nainggolan.

Sebelumnya, KPU Sumut dan KPU Kota Medan secara resmi melaporkan video hoax surat suara tercoblos 01 ke Mapolda Sumut, Minggu (3/3) lalu.

Laporan dibuat karena video tersebut dianggap berpotensi memprovokasi dan menjelekkan nama baik KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Komisioner Divisi Advokasi dan Hukum KPU Sumut, Ira Wartati mengatakan, peristiwa ini merupakan hoax pertama yang menyerang KPU Sumut dan Kota Medan.

Ia menjelaskan, pelaporan yang dilakukan ke polisi sebagai bentuk pembelajaran kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.

“Laporan kita adalah dugaan pencemaran nama baik. Karena dalam video itu kita merasa KPU Sumut telah diciderai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.

Ira menerangkan, informasi soal video itu pertama kali diketahui pada Sabtu (2/3) malam. Atas dasar itu, pihaknya merasa perlu untuk membuat laporan.

Menurutnya, jika dibiarkan video itu akan semakin melebar dan memberikan persepsi publik.

“Itu bisa membahayakan KPU sebagai penyelenggara. Harapan kita masyarakat melakukan kroscek terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi. Kita pastikan video itu hoax,” tegasnya.

Seperti diketahui, video hoax itu diketahui diunggah oleh akun Facebook Muhammad Adrian dan Kusmana. Dalam postingannya, Adrian menambahi keterangan yang bernada provokatif.

“Memang keparat kau KPU di Sumatera Utara, surat suara sudah tercoblos 01 semua,” tulis Adrian dalam postingannya. (dvs/ala)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyebar video hoax soal kecurangan KPU Sumut dan Medan yang mencoblos surat suara kepada pasangan calon (Paslon) 01, ditangkap. Petugas Subdit V/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut meringkus seorang tersangka penyebar video hoax itu.

Informasi dihimpun, pelaku merupakan warga Pulau Jawa. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan hal itu.

“Sudah diamankan, inisialnya UR. Ini yang berdasarkan laporan KPU Sumut. Sementara untuk penyebar hoax KPU Medan belum,” kata Nainggolan, Selasa (19/3).

Dijelaskan Nainggolan, pelaku ditangkap di Jawa Barat, Kamis (14/3).

“Domisili pelaku di Jawa Barat. Untuk lebih jelasnya nanti akan diinfokan lagi. Saat ini kita masih dalami perkaranya,” sebut Nainggolan.

Akun yang dipakai tersangka untuk menyebar video tersebut adalah palsu. Selama ini, lokasi akunnya selalu berubah-ubah.

Pelaku berhasil ditangkap setelah berhasil meminta pertemanan di akun facebook pelaku. Selanjutnya, polisi menjebak pelaku dengan mengajak bertemu.

“Jadi untuk menangkap tersangka yang kasusnya seperti ini itu tidak mudah. Perlu ketelitian dan keseriusan,” sebutnya.

Dikatakan Nainggolan, tersangka kini sudah berada di Polda Sumut dan telah dilakukan penahanan.

Penyidik pun masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif tersangka menyebarkan video hoax yang menuding KPU Sumut curang tersebut.

“Kalau motifnya masih diselidiki. Dia (tersangka) sudah ditahan,” pungkas Nainggolan.

Sebelumnya, KPU Sumut dan KPU Kota Medan secara resmi melaporkan video hoax surat suara tercoblos 01 ke Mapolda Sumut, Minggu (3/3) lalu.

Laporan dibuat karena video tersebut dianggap berpotensi memprovokasi dan menjelekkan nama baik KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Komisioner Divisi Advokasi dan Hukum KPU Sumut, Ira Wartati mengatakan, peristiwa ini merupakan hoax pertama yang menyerang KPU Sumut dan Kota Medan.

Ia menjelaskan, pelaporan yang dilakukan ke polisi sebagai bentuk pembelajaran kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.

“Laporan kita adalah dugaan pencemaran nama baik. Karena dalam video itu kita merasa KPU Sumut telah diciderai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.

Ira menerangkan, informasi soal video itu pertama kali diketahui pada Sabtu (2/3) malam. Atas dasar itu, pihaknya merasa perlu untuk membuat laporan.

Menurutnya, jika dibiarkan video itu akan semakin melebar dan memberikan persepsi publik.

“Itu bisa membahayakan KPU sebagai penyelenggara. Harapan kita masyarakat melakukan kroscek terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi. Kita pastikan video itu hoax,” tegasnya.

Seperti diketahui, video hoax itu diketahui diunggah oleh akun Facebook Muhammad Adrian dan Kusmana. Dalam postingannya, Adrian menambahi keterangan yang bernada provokatif.

“Memang keparat kau KPU di Sumatera Utara, surat suara sudah tercoblos 01 semua,” tulis Adrian dalam postingannya. (dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/