28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Toko

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur berhasil menangkap satu dari dua tersangka pembobol toko dan pencurian pagar besi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Timur. Tersangka yang ditangkap berinisial HS alias Odoy (43) warga Jalan Pahlawan Gang Gembira, Kecamatan Medan Timur.

“Satu tersangka sudah kita amankan. Saat itu tersangka berada di Pasar Bengkok, Jalan Wiliam Iskandar Medan, menemani istrinya berbelanja,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan melalui Kanitreskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora, Minggu (19/6).

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka mengakui perbuatannya telah membobol toko dan mencuri barang berharga yang ada di dalam toko milik korban atas nama Putri Nasution, warga Jalan Pasar III Gang Bersama, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

“Dia (tersangka) mengakui kalau dialah yang membobol toko dan mencuri barang berharga milik korban,” tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, sambung Jefri, pelaku HS ditemani oleh rekannya berinisial W alias Uwik yang kini masih buron. “Satu lagi rekan tersangka masih buron dan kini masih dalam pengejaran polisi,” terangnya. Dikatakannya, tersangka juga mengaku menerima upah Rp700.000 dari hasil penjualan barang curian tersebut.

Jefri mengungkapkan, peristiwa pembobolan dan pencurian tersebut terjadi pada 25 Mei 2022 lalu. Korban bersama suaminya saat itu hendak membuka toko usaha mereka, di Jalan Pahlawan Medan.

“Di dalam toko sudah berserakan dan barang- barang yang ada di dalam toko raib dibawa kabur oleh para tersangka,” ungkapnya.

Selain barang berharga yang ada di dalam toko, sebutnya, besi pagar toko juga hilang dibawa kabur. Pihaknya, sedang mengumpulkan barang bukti hasil kejahatan tersangka yang telah dijual ke penadahnya. “Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta,” pungkas. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur berhasil menangkap satu dari dua tersangka pembobol toko dan pencurian pagar besi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Timur. Tersangka yang ditangkap berinisial HS alias Odoy (43) warga Jalan Pahlawan Gang Gembira, Kecamatan Medan Timur.

“Satu tersangka sudah kita amankan. Saat itu tersangka berada di Pasar Bengkok, Jalan Wiliam Iskandar Medan, menemani istrinya berbelanja,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan melalui Kanitreskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora, Minggu (19/6).

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka mengakui perbuatannya telah membobol toko dan mencuri barang berharga yang ada di dalam toko milik korban atas nama Putri Nasution, warga Jalan Pasar III Gang Bersama, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

“Dia (tersangka) mengakui kalau dialah yang membobol toko dan mencuri barang berharga milik korban,” tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, sambung Jefri, pelaku HS ditemani oleh rekannya berinisial W alias Uwik yang kini masih buron. “Satu lagi rekan tersangka masih buron dan kini masih dalam pengejaran polisi,” terangnya. Dikatakannya, tersangka juga mengaku menerima upah Rp700.000 dari hasil penjualan barang curian tersebut.

Jefri mengungkapkan, peristiwa pembobolan dan pencurian tersebut terjadi pada 25 Mei 2022 lalu. Korban bersama suaminya saat itu hendak membuka toko usaha mereka, di Jalan Pahlawan Medan.

“Di dalam toko sudah berserakan dan barang- barang yang ada di dalam toko raib dibawa kabur oleh para tersangka,” ungkapnya.

Selain barang berharga yang ada di dalam toko, sebutnya, besi pagar toko juga hilang dibawa kabur. Pihaknya, sedang mengumpulkan barang bukti hasil kejahatan tersangka yang telah dijual ke penadahnya. “Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta,” pungkas. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/