25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Darma Divonis Bebas

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
BEBAS: Terdakwa Darma saat menjalani sidang di PN Medan dengan agenda putusan (vonis), Selasa (19/12). Darma divonis bebas oleh majelis hakim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Darma, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha softgun, Indra Gunawan, alias Kuna. Mendengar vonis tersebut, Darma langsung tersenyum di kursi pesakitan Ruang Utama PN Medan, Selasa (19/12) malam, sekira pukul 20.30 WIB.

Sidang yang berlangsung sejak petang hingga malam hari ini, dipimpin majelis hakim Wahyu Setyo Wibowo. Dan dalam amar putusan, mematahkan seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan hal itu, Darma tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tuduhan pembunuhan tersebut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Darma, tidak terbukti secara sah dari dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider, yang diajukan oleh penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tutur Wahyu di hadapan terdakwa dan JPU.

Dalam pertimbangan majelis hakim, uang yang diberikan Siwaji Raja, alias Raja Kalimas kepada Darma senilai Rp80 juta, tidak digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap Kuna. Dan tidak terbukti secara fakta persidangan. Uang tersebut, bukan untuk membiayai aksi pembunuhan, melainkan untuk pembayaran angsuran kredit mobil. “Menimbang, uang Rp80 juta yang ditransfer Siwaji Raja digunakan untuk kredit mobil dan pembangunan,” jelas Wahyu.

Atas putusan bebas itu, majelis hakim menginstruksikan JPU Joice V Sinaga dan Aisyah, untuk mengeluarkan terdakwa Darma dari Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan. “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, segera setelah putusan diucapkan,” kata Wahyu, yang juga menjabat Wakil Ketua PN Medan.

Mendengar putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa menerimanya. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, Darma yang diboyong pengawal tahanan, hanya berkata singkat. “Terima kasih atas doanya,” ungkapnya.

Penasehat hukum terdakwa M Iqbal Sinaga, didampingi Mahendra Sinaga, mengaku mengapresiasi dan akan mengawal putusan hakim. Menurut mereka, putusan hukum tersebut telah sesuai, dan kliennya tidak terbukti seperti yang dituduhkan masyarakat. “Jadi proses hukum yang berjalan sudah sesuai. Kami hormati proses hukumnya,” kata Iqbal.

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
BEBAS: Terdakwa Darma saat menjalani sidang di PN Medan dengan agenda putusan (vonis), Selasa (19/12). Darma divonis bebas oleh majelis hakim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Darma, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha softgun, Indra Gunawan, alias Kuna. Mendengar vonis tersebut, Darma langsung tersenyum di kursi pesakitan Ruang Utama PN Medan, Selasa (19/12) malam, sekira pukul 20.30 WIB.

Sidang yang berlangsung sejak petang hingga malam hari ini, dipimpin majelis hakim Wahyu Setyo Wibowo. Dan dalam amar putusan, mematahkan seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan hal itu, Darma tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas tuduhan pembunuhan tersebut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Darma, tidak terbukti secara sah dari dakwaan primer, subsider, maupun lebih subsider, yang diajukan oleh penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tutur Wahyu di hadapan terdakwa dan JPU.

Dalam pertimbangan majelis hakim, uang yang diberikan Siwaji Raja, alias Raja Kalimas kepada Darma senilai Rp80 juta, tidak digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap Kuna. Dan tidak terbukti secara fakta persidangan. Uang tersebut, bukan untuk membiayai aksi pembunuhan, melainkan untuk pembayaran angsuran kredit mobil. “Menimbang, uang Rp80 juta yang ditransfer Siwaji Raja digunakan untuk kredit mobil dan pembangunan,” jelas Wahyu.

Atas putusan bebas itu, majelis hakim menginstruksikan JPU Joice V Sinaga dan Aisyah, untuk mengeluarkan terdakwa Darma dari Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan. “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, segera setelah putusan diucapkan,” kata Wahyu, yang juga menjabat Wakil Ketua PN Medan.

Mendengar putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa menerimanya. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, Darma yang diboyong pengawal tahanan, hanya berkata singkat. “Terima kasih atas doanya,” ungkapnya.

Penasehat hukum terdakwa M Iqbal Sinaga, didampingi Mahendra Sinaga, mengaku mengapresiasi dan akan mengawal putusan hakim. Menurut mereka, putusan hukum tersebut telah sesuai, dan kliennya tidak terbukti seperti yang dituduhkan masyarakat. “Jadi proses hukum yang berjalan sudah sesuai. Kami hormati proses hukumnya,” kata Iqbal.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/