26.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Darma Divonis Bebas

Saat ditanya apakah terdakwa Darma akan dikeluarkan dari tahanan, ia menjawab, ada prosedurnya. “Kita ikuti prosedurnya,” jelasnya.

Terpisah, JPU Aisyah menegaskan, akan melaksanakan penetapan majelis hakim yang telah membebaskan dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. “Karena sudah penetapan hakim, kami ikuti dan harus dilaksanakan. Setelah petikan putusannya keluar, kami keluarkan Darma (dari Rutan Klas I Tanjunggusta Medan),” kata JPU dari Kejari Medan itu.

Jaksa wanita itu mengakui, seluruh dakwaan terhadap Darma tidak terbukti. Dalam kasus ini, majelis hakim juga memvonis terdakwa Jo Hendral alias Zein selama 5 tahun penjara. Ia terbukti turut serta dalam melakukan penganiayaan yang hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Terdakwa Jo Hendral melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Sedangkan terdakwa Chandra alias Ayen divonis selama 3 tahun 6 bulan, dan John Makrum Lubis divonis selama 2 tahun. Keduanya terbukti melanggar UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api.

Putusan itu, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Terdakwa Darma dan Jo Hendral dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara. Sementara terdakwa Chandra dituntut 7 tahun, dan John dituntut 3 tahun. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, kasus pembunuhan ini telah direncanakan para terdakwa dengan melakukan penembakan terhadap Kuna hingga tewas di depan tokonya, Jalan Ahmad Yani Medan pada 18 Januari 2017 lalu. Kemudian, tim gabungan dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, meringkus seluruh terdakwa di sejumlah tempat di Kota Medan, beberapa hari kemudian. (gus/saz)

 

 

Saat ditanya apakah terdakwa Darma akan dikeluarkan dari tahanan, ia menjawab, ada prosedurnya. “Kita ikuti prosedurnya,” jelasnya.

Terpisah, JPU Aisyah menegaskan, akan melaksanakan penetapan majelis hakim yang telah membebaskan dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. “Karena sudah penetapan hakim, kami ikuti dan harus dilaksanakan. Setelah petikan putusannya keluar, kami keluarkan Darma (dari Rutan Klas I Tanjunggusta Medan),” kata JPU dari Kejari Medan itu.

Jaksa wanita itu mengakui, seluruh dakwaan terhadap Darma tidak terbukti. Dalam kasus ini, majelis hakim juga memvonis terdakwa Jo Hendral alias Zein selama 5 tahun penjara. Ia terbukti turut serta dalam melakukan penganiayaan yang hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Terdakwa Jo Hendral melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Sedangkan terdakwa Chandra alias Ayen divonis selama 3 tahun 6 bulan, dan John Makrum Lubis divonis selama 2 tahun. Keduanya terbukti melanggar UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api.

Putusan itu, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Terdakwa Darma dan Jo Hendral dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara. Sementara terdakwa Chandra dituntut 7 tahun, dan John dituntut 3 tahun. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, kasus pembunuhan ini telah direncanakan para terdakwa dengan melakukan penembakan terhadap Kuna hingga tewas di depan tokonya, Jalan Ahmad Yani Medan pada 18 Januari 2017 lalu. Kemudian, tim gabungan dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, meringkus seluruh terdakwa di sejumlah tempat di Kota Medan, beberapa hari kemudian. (gus/saz)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/