25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Motif Diduga karena Sering Diancam, Tiga Pelaku Penganiaya Saudara Kandung Sudah Ditahan

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 3 pelaku penganiayaan secara bersama-sama sudah ditahan Satreskrim Polresta Deliserdang. Para pelaku ditangkap di Dusun 5, Pematangbiarah, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang, Kamis (14/7) lalu.

Adapun ketiga pelaku yang berdomisili di Dusun 4, Pematangbiarah, Pantailabu, Deliserdang ini, yakni berinisial AP (29), MA (45), dan JP (33). Sementara korban adalah SP (35), yang merupakan saudara kandung dari ketiga pelaku.

Peristiwa penganiayaan bermula pada 2010 lalu. Korban SP (35), warga Dusun 14, Pasar 5, Gang Amanah No 5, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, diamanahkan untuk menjaga dan menguasai sebidang tanah seluas 4 hektare, milik Suharti.

Dengan alasan sudah malas bertani, pada 2015 korban pun menyuruh adiknya, JP untuk menjaga dan mengelola lahan tersebut, menggantikan posisi korban. Namun belakangan, sekira sebulan lalu, korban datang ke lokasi lahan tersebut dengan tujuan memasang plang atas suruhan dari pemilik lahan.

Tapi, pelaku MA dan kawan-kawan mendatangi korban, dan melakukan penganiayaan, dengan cara membacok menggunakan parang dan alat dodos. Akibatnya korban menderita luka pada bagian kepala, bahu, tangan, dan kaki.

Tak terima dianiaya oleh saudaranya sendiri, SP pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Deliserdang. Sementara keterangan dari ketiga pelaku, mereka melakukan penganiayaan menggunakan 2 batang kayu masing-masing panjang 2 meter dan satu meter, serta sebilah bambu panjang satu meter. Sedangkan motif para pelaku diduga sakit hati, sebab korban sering mengancam para pelaku. Kini ketiga pelaku mendekam di tahanan Polresta Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso, didampingi Kepala Satreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi, mengatakan, ketiga pelaku berhasil diamankan. Dia juga menjelaskan, antara para pelaku dan korban merupakan saudara kandung.

“Ketiga pelaku diancam Pasal 170 subs 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Agus. (btr/saz)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 3 pelaku penganiayaan secara bersama-sama sudah ditahan Satreskrim Polresta Deliserdang. Para pelaku ditangkap di Dusun 5, Pematangbiarah, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang, Kamis (14/7) lalu.

Adapun ketiga pelaku yang berdomisili di Dusun 4, Pematangbiarah, Pantailabu, Deliserdang ini, yakni berinisial AP (29), MA (45), dan JP (33). Sementara korban adalah SP (35), yang merupakan saudara kandung dari ketiga pelaku.

Peristiwa penganiayaan bermula pada 2010 lalu. Korban SP (35), warga Dusun 14, Pasar 5, Gang Amanah No 5, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, diamanahkan untuk menjaga dan menguasai sebidang tanah seluas 4 hektare, milik Suharti.

Dengan alasan sudah malas bertani, pada 2015 korban pun menyuruh adiknya, JP untuk menjaga dan mengelola lahan tersebut, menggantikan posisi korban. Namun belakangan, sekira sebulan lalu, korban datang ke lokasi lahan tersebut dengan tujuan memasang plang atas suruhan dari pemilik lahan.

Tapi, pelaku MA dan kawan-kawan mendatangi korban, dan melakukan penganiayaan, dengan cara membacok menggunakan parang dan alat dodos. Akibatnya korban menderita luka pada bagian kepala, bahu, tangan, dan kaki.

Tak terima dianiaya oleh saudaranya sendiri, SP pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Deliserdang. Sementara keterangan dari ketiga pelaku, mereka melakukan penganiayaan menggunakan 2 batang kayu masing-masing panjang 2 meter dan satu meter, serta sebilah bambu panjang satu meter. Sedangkan motif para pelaku diduga sakit hati, sebab korban sering mengancam para pelaku. Kini ketiga pelaku mendekam di tahanan Polresta Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso, didampingi Kepala Satreskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi, mengatakan, ketiga pelaku berhasil diamankan. Dia juga menjelaskan, antara para pelaku dan korban merupakan saudara kandung.

“Ketiga pelaku diancam Pasal 170 subs 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Agus. (btr/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/