“Tergiur juga sama uangnya Pak, tapi bukan dari sini semua biaya hidup saya, saya juga jualan sarapan lontong setiap pagi di rumah,” tambahnya.
Sementara EK mengaku tergiur dengan uang sebesar 500 ribu tersebut hingga membuatnya mau terlibat dalam sindikat tersebut.
“Tergiur sama uangnya Bang. Sekali antar Rp500 ribu kalau kita bawa 200 gr. Hasilnya cuma untuk biaya hidup sehari-hari saja bang,” sebut wanita yang mengaku masih gadis ini. EK dan HJ juga mengaku bahwa mereka sudah 3 kali mengantar barang pesanan dari SH. “Kalau barang kakak itu sudah 3 kali kami antar Bang,” sebutnya tanpa mau membeberkan identitas pelanggan mereka.
Atas perbuatannya, ketiga wanita tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana denda maksimal 10 miliar.(mag2/trg)