26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Dalih Kooperatif, Dua Tak Ditahan

Selain Daud Nasution, kata bekas Kajari Kualatungkal ini, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan oknum pejabat lain yang diduga terlibat.

“Semua 3 tersangka. Baru seorang yang sudah ditangkap, 2 tersangka masih belum ditahan. Kami masih mendalami keterlibatan oknum lainnya, apakah ada yang lain,” sambung mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Menurut dia, pengadaan tersebut diduga sebagiannya fiktik. Karenanya, kata Victor, hasil kasat mata sekilas kerugian negara sudah mencapai Rp800 juta.

“Itu masih hitungan secara kasat mata (kerugian negara). Saat ini masih penghitungannya berjalan di BPKP. Tersangka ini menandatangani kontrak di warung yang kemudian mendapat fee,” pungkas Victor.

Diketahui, penyidik menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Ketiga tersangka itu masing-masing, Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai. Kemudian, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara. Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 28 Maret 2018.

Dalam proses penyelidikannya, 10 kepala sekolah juga sudah diperiksa sebagai saksi. Dodi Asmara kini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai.

Sementara, Bagus Bangun dan Ismail Ginting tidak ditahan dengan dalih kooperatif. Perbuatan mereka diduga menguntungkan diri sendiri dan melakukan perbuatan melawan hukum.(ted/ain/ala)

 

 

 

 

Selain Daud Nasution, kata bekas Kajari Kualatungkal ini, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan oknum pejabat lain yang diduga terlibat.

“Semua 3 tersangka. Baru seorang yang sudah ditangkap, 2 tersangka masih belum ditahan. Kami masih mendalami keterlibatan oknum lainnya, apakah ada yang lain,” sambung mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Menurut dia, pengadaan tersebut diduga sebagiannya fiktik. Karenanya, kata Victor, hasil kasat mata sekilas kerugian negara sudah mencapai Rp800 juta.

“Itu masih hitungan secara kasat mata (kerugian negara). Saat ini masih penghitungannya berjalan di BPKP. Tersangka ini menandatangani kontrak di warung yang kemudian mendapat fee,” pungkas Victor.

Diketahui, penyidik menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Ketiga tersangka itu masing-masing, Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai. Kemudian, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara. Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 28 Maret 2018.

Dalam proses penyelidikannya, 10 kepala sekolah juga sudah diperiksa sebagai saksi. Dodi Asmara kini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai.

Sementara, Bagus Bangun dan Ismail Ginting tidak ditahan dengan dalih kooperatif. Perbuatan mereka diduga menguntungkan diri sendiri dan melakukan perbuatan melawan hukum.(ted/ain/ala)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/