28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Dalih Kooperatif, Dua Tak Ditahan

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
DITANGKAP: Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara ditangkap tim intelijen gabungan Kejatisu karena terlibat kasus korupsi pengadaan alat peraga SD, Minggu (22/7).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menangkap satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga SD. Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara diringkus tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut di Hotel Grand Darussalam, Jalan Darussalam, Medan Petisah, Minggu (22/7) pukul 07.30 WIB.

Pria yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 4 bulan ini mengaku, tidak melakukan pengadaan alat peraga yang tersandung perkara dugaan korupsi tersebut.

Kepada Sumut Pos, lajang 36 tahun ini juga mengaku, semua yang melakukan pengadaan alat peraga adalah Daud Nasution.

“Saya sebenarnya sudah enggak mau, cuma Daud ini yang pemborongnya pake perusahaan saya. Dari keluar tender, dia (Daud) yang mengerjakan. Perusahaan itu atas nama saya,” kata Dodi Asmara dari balik jeruji besi Kejari Binjai.

Selama dalam pelarian, Dodi tidak pelesiran kemana-mana. Ia mengaku hanya di rumah saja, bekerja sebagai tukang bangunan.

“Saya baru siap kerja (bangunan), ditelepon untuk bawa tamu ke bandara. Setelah bawa tamu itu, baru balik dari bandara (ditangkap),” ujar dia.

CV Aida Cahaya Lestari memang atas nama Dodi Asmara. Namun yang melakukan pengadaan borongan tersebut Daud Nasution.

Kata Dodi, ia hanya mendapat komisi Rp20 juta dari nilai pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar.

“Saya saja nilai kontraknya tidak tahu, cuma dapat fee Rp20 juta. Setelah tender di bulan 7 atau bulan 8 2010 lalu itu, fee itu saya dapat,” ujar warga Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Glugur, Pancurbatu, Deliserdang.

Dodi juga mengaku takut untuk datang menghadap penyidik ketika dipanggil sebagai saksi. “Saya takut mau datang, ada kerja juga. Sekali saja datangnya waktu dipanggil saksi bulan Juni kemarin,” tandasnya.

Sementara, Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar mengatakan, penyidik sudah mengintai Dodi Asmara sejak pukul 02.30 WIB.

“Kami tangkap dia di Hotel Darussalam setelah mengantarkan tamu ke Bandara Kualanamu. Lalu dibawa ke Kantor Kejatisu,” ujar dia didampingi Kasi Intelijen, Erwin Nasution.

Victor mengakui, pria berinisial DN yang melakukan pengadaan tersebut. Keterangan yang dibeber Victor, sejalan dengan ucapan Dodi.

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
DITANGKAP: Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara ditangkap tim intelijen gabungan Kejatisu karena terlibat kasus korupsi pengadaan alat peraga SD, Minggu (22/7).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menangkap satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga SD. Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara diringkus tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut di Hotel Grand Darussalam, Jalan Darussalam, Medan Petisah, Minggu (22/7) pukul 07.30 WIB.

Pria yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 4 bulan ini mengaku, tidak melakukan pengadaan alat peraga yang tersandung perkara dugaan korupsi tersebut.

Kepada Sumut Pos, lajang 36 tahun ini juga mengaku, semua yang melakukan pengadaan alat peraga adalah Daud Nasution.

“Saya sebenarnya sudah enggak mau, cuma Daud ini yang pemborongnya pake perusahaan saya. Dari keluar tender, dia (Daud) yang mengerjakan. Perusahaan itu atas nama saya,” kata Dodi Asmara dari balik jeruji besi Kejari Binjai.

Selama dalam pelarian, Dodi tidak pelesiran kemana-mana. Ia mengaku hanya di rumah saja, bekerja sebagai tukang bangunan.

“Saya baru siap kerja (bangunan), ditelepon untuk bawa tamu ke bandara. Setelah bawa tamu itu, baru balik dari bandara (ditangkap),” ujar dia.

CV Aida Cahaya Lestari memang atas nama Dodi Asmara. Namun yang melakukan pengadaan borongan tersebut Daud Nasution.

Kata Dodi, ia hanya mendapat komisi Rp20 juta dari nilai pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar.

“Saya saja nilai kontraknya tidak tahu, cuma dapat fee Rp20 juta. Setelah tender di bulan 7 atau bulan 8 2010 lalu itu, fee itu saya dapat,” ujar warga Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Glugur, Pancurbatu, Deliserdang.

Dodi juga mengaku takut untuk datang menghadap penyidik ketika dipanggil sebagai saksi. “Saya takut mau datang, ada kerja juga. Sekali saja datangnya waktu dipanggil saksi bulan Juni kemarin,” tandasnya.

Sementara, Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar mengatakan, penyidik sudah mengintai Dodi Asmara sejak pukul 02.30 WIB.

“Kami tangkap dia di Hotel Darussalam setelah mengantarkan tamu ke Bandara Kualanamu. Lalu dibawa ke Kantor Kejatisu,” ujar dia didampingi Kasi Intelijen, Erwin Nasution.

Victor mengakui, pria berinisial DN yang melakukan pengadaan tersebut. Keterangan yang dibeber Victor, sejalan dengan ucapan Dodi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/