31.7 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Eksepsi Kompol Fahrizal Ditolak Hakim

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pupus sudah harapan Kompol Fahrizal. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa. Hakim berpendapat, kasus pembunuhan adik ipar yang dilakukan mantan Wakapolres Lombok Tengah itu tetap dilanjutkan.

“Mengadili, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Fahrizal sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan,” ucap majelis hakim dalam sidang beragenda putusan sela di ruang sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/10).

Hakim menyebutkan, eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak. Karena itu, hakim memerintahkan agar pemeriksaan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat materil,” pungkas hakim.Setelah itu, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa, Julhisman mengaku sudah bisa menebak eksepsi mereka bakal ditolak hakim.“Kami dari awal sudah menduga ini bakal ditolak. Kami hanya ingin mengungkap fakta-fakta yang tidak diungkap di dakwaan, tapi di BAP ada,” urai penasehat hukum terdakwa, Julhisman usai persidangan.

Seperti diketahui, Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya Jumingan, di rumah orangtuanya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Rabu 4 April 2018 sekira pukul 19.30 WIB.

Tersangka meletuskan senjata sebanyak enam kali hingga korban tewas bersimbah darah. Jasad Jumingan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk otopsi. Kemudian Fahrizal menyerahkan diri ke Polda Sumut.

Fahrizal menjabat Wakapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Sebelumnya dia menduduki sejumlah posisi di jajaran Polda Sumut, seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim.(man/ala)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pupus sudah harapan Kompol Fahrizal. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa. Hakim berpendapat, kasus pembunuhan adik ipar yang dilakukan mantan Wakapolres Lombok Tengah itu tetap dilanjutkan.

“Mengadili, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Fahrizal sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan,” ucap majelis hakim dalam sidang beragenda putusan sela di ruang sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/10).

Hakim menyebutkan, eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak. Karena itu, hakim memerintahkan agar pemeriksaan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat materil,” pungkas hakim.Setelah itu, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa, Julhisman mengaku sudah bisa menebak eksepsi mereka bakal ditolak hakim.“Kami dari awal sudah menduga ini bakal ditolak. Kami hanya ingin mengungkap fakta-fakta yang tidak diungkap di dakwaan, tapi di BAP ada,” urai penasehat hukum terdakwa, Julhisman usai persidangan.

Seperti diketahui, Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya Jumingan, di rumah orangtuanya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Rabu 4 April 2018 sekira pukul 19.30 WIB.

Tersangka meletuskan senjata sebanyak enam kali hingga korban tewas bersimbah darah. Jasad Jumingan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk otopsi. Kemudian Fahrizal menyerahkan diri ke Polda Sumut.

Fahrizal menjabat Wakapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Sebelumnya dia menduduki sejumlah posisi di jajaran Polda Sumut, seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/