28.4 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

5 Orang Tersangka Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar, Polisi Bakal Kumpulkan Kepsek se-Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bahkan, tawuran besar-besaran dilakukan saat memperingati Hari Guru Nasional 2022, hingga menyebabkan seorang pelajar dari SMK Negeri 9 Medan tewas.

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Senin (28/11). Dia pun mengimbau, agar seluruh pihak dapat bekerja sama, agar kasus serupa tidak terulang lagi.

“Perlu kerja sama dari kita semua, khususnya dari pihak sekolah, agar tidak terulang kejadian seperti ini. Kejadian kemarin sangat membahayakan. Kami merasa sangat perlu dukungan pihak keluarga dan sekolah serta pemerintah,” harap Valentino.

Pihaknya juga berjanji akan segera menuntaskan kasus tersebut, dan memberikan perhatian khusus kepada para pelajar agar tidak berpeluang melakukan kejahatan. Valentino meminta agar para siswa bisa sekolah lebih serius, dan tidak ikut geng sekolah, melanggar pidana, berbuat melanggar hukum, serta meresahkan masyarakat banyak dan juga keluarganya.

Berdasarkan penyelidikan, Valentino membeberkan, tawuran antar pelajar terjadi di 12 lokasi di Kota Medan. Dari kejadian tawuran tersebut, pihaknya menangkap 46 pelajar, dan 8 di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia pun menjelaskan, pelajar yang ikut tawuran tersebut, terpapar geng motor.

“Tidak semuanya murni pelajar, sebagian besar menggunakan seragam, mereka ini alumni, dan ada juga kawan-kawan pelajar ataupun alumni yang ikut serta dalam tawuran,” bebernya.

Sebelumnya, Polrestabes Medan dan tim gabungan berhasil menangkap 5 pelaku tawuran pelajar yang menyebabkan korban Eko Farid Azam (15) tewas di SPBU Global, Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Korban diketahui pelajar SMK Negeri 9 Medan.

Para pelaku dijerat Pasal 170, Ayat (3) Subs 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kelima tersangka itu masing-masing bernama, Steven Dauson, Kelvin Elgrasio Siregar, Riski Martin Luther, Joey Septian Syahputra, dan Agung Lesmana Nasution. (dwi/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bahkan, tawuran besar-besaran dilakukan saat memperingati Hari Guru Nasional 2022, hingga menyebabkan seorang pelajar dari SMK Negeri 9 Medan tewas.

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Senin (28/11). Dia pun mengimbau, agar seluruh pihak dapat bekerja sama, agar kasus serupa tidak terulang lagi.

“Perlu kerja sama dari kita semua, khususnya dari pihak sekolah, agar tidak terulang kejadian seperti ini. Kejadian kemarin sangat membahayakan. Kami merasa sangat perlu dukungan pihak keluarga dan sekolah serta pemerintah,” harap Valentino.

Pihaknya juga berjanji akan segera menuntaskan kasus tersebut, dan memberikan perhatian khusus kepada para pelajar agar tidak berpeluang melakukan kejahatan. Valentino meminta agar para siswa bisa sekolah lebih serius, dan tidak ikut geng sekolah, melanggar pidana, berbuat melanggar hukum, serta meresahkan masyarakat banyak dan juga keluarganya.

Berdasarkan penyelidikan, Valentino membeberkan, tawuran antar pelajar terjadi di 12 lokasi di Kota Medan. Dari kejadian tawuran tersebut, pihaknya menangkap 46 pelajar, dan 8 di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia pun menjelaskan, pelajar yang ikut tawuran tersebut, terpapar geng motor.

“Tidak semuanya murni pelajar, sebagian besar menggunakan seragam, mereka ini alumni, dan ada juga kawan-kawan pelajar ataupun alumni yang ikut serta dalam tawuran,” bebernya.

Sebelumnya, Polrestabes Medan dan tim gabungan berhasil menangkap 5 pelaku tawuran pelajar yang menyebabkan korban Eko Farid Azam (15) tewas di SPBU Global, Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Korban diketahui pelajar SMK Negeri 9 Medan.

Para pelaku dijerat Pasal 170, Ayat (3) Subs 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kelima tersangka itu masing-masing bernama, Steven Dauson, Kelvin Elgrasio Siregar, Riski Martin Luther, Joey Septian Syahputra, dan Agung Lesmana Nasution. (dwi/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/