30.6 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Dua Terduga Pengedar Narkoba di Tapteng Diciduk Polisi

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Kabupaten Tapanuli Tengah berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dari Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Senin (5/6) lalu.

Diketahui kedua pelaku berinisial JPFP (22) dan SD (27). Keduanya merupakan warga Kota Sibolga.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning, penangkapan kedua tersangka berawal dari aduan masyarakat, kemudian personel dikerahkan untuk melakukan penangkapan.

“Keduanya mengakui sedang menunggu orang yang akan transaksi sabu dengan mereka,” ungkap Gurning, Kamis (8/6).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 3 paket sabu dibungkus plastik bening dengan berat kurang lebih 2,28 gram.

“Mereka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial B. Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JPFP dan SD akan dijatuhi hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkoba. (mag-5/saz)

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Kabupaten Tapanuli Tengah berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dari Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Senin (5/6) lalu.

Diketahui kedua pelaku berinisial JPFP (22) dan SD (27). Keduanya merupakan warga Kota Sibolga.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning, penangkapan kedua tersangka berawal dari aduan masyarakat, kemudian personel dikerahkan untuk melakukan penangkapan.

“Keduanya mengakui sedang menunggu orang yang akan transaksi sabu dengan mereka,” ungkap Gurning, Kamis (8/6).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 3 paket sabu dibungkus plastik bening dengan berat kurang lebih 2,28 gram.

“Mereka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial B. Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JPFP dan SD akan dijatuhi hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkoba. (mag-5/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/