25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Intel Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi, Buronan Tahun 2017

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Intelijen Kejaksaan menangkap terpidana rekanan kasus korupsi dalam kegiatan pengadaan sarana dan alat tangkap ikan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Medan, Boy MF Tampubolon. Terpidana yang buron sejak Tahun 2017 ditangkap di Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas Kecamatan Simpang Kanan Aceh Singkil, Kamis (22/10) malam.

DIGIRING:Terpidana Boy MF Tampubolon, saat digiring ke Kantor Kejatisu, Kamis (22/10) malam.
DIGIRING:Terpidana Boy MF Tampubolon, saat digiring ke Kantor Kejatisu, Kamis (22/10) malam.

“Terpidana sampai di Kejatisu pukul 22.25. Kerugian negara Rp492.781.650. Terpidana Boy MF Tampubolon, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo.

Ia mengatakan, perkara Boy, telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Makamah Agung RI Nomor 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 6 September 2017

“Dia dihukum selama 4 tahun dan denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.

Ia menambahkan, terpidana Boy juga dibebankan tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp492.781.650. Usai pendataan dan administrasi di Kejatisu, selanjutnya terpidana diserahkan ke Kejari Belawan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Intelijen Kejaksaan menangkap terpidana rekanan kasus korupsi dalam kegiatan pengadaan sarana dan alat tangkap ikan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Medan, Boy MF Tampubolon. Terpidana yang buron sejak Tahun 2017 ditangkap di Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas Kecamatan Simpang Kanan Aceh Singkil, Kamis (22/10) malam.

DIGIRING:Terpidana Boy MF Tampubolon, saat digiring ke Kantor Kejatisu, Kamis (22/10) malam.
DIGIRING:Terpidana Boy MF Tampubolon, saat digiring ke Kantor Kejatisu, Kamis (22/10) malam.

“Terpidana sampai di Kejatisu pukul 22.25. Kerugian negara Rp492.781.650. Terpidana Boy MF Tampubolon, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo.

Ia mengatakan, perkara Boy, telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Makamah Agung RI Nomor 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 6 September 2017

“Dia dihukum selama 4 tahun dan denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.

Ia menambahkan, terpidana Boy juga dibebankan tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp492.781.650. Usai pendataan dan administrasi di Kejatisu, selanjutnya terpidana diserahkan ke Kejari Belawan. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/