LABUSEL, SUMUTPOS.CO – Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labusel, Sukiran (34) menjalani sidang perdana di Ruang Cakra VI Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (23/11) siang.
Sukiran didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini dan Eva karena melakukan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp193 juta lebih.
Akibat perbuatannnya, Sukiran diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan JPU, pada November 2017, Kabupaten Labusel mendapat dana BOK sebesar Rp10.383.381.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN TA 2018. Pada akhir tahun 2017, seluruh puskesmas di Labusel mengajukan kegiatan-kegiatan program BOK TA 2018 ke Dinkes Kabupaten Labusel.
Pada Senin tanggal 9 Juli 2018, dr Elpina Sari Siregar selaku Kepala Puskesmas Tanjung Medan datang menemui Sukiran guna melakukan pencairan dana BOK.
Saat itu, Elpina diminta untuk menandatangani daftar penerimaan BOK sejumlah Rp73.830.000.
“Namun, Sukiran menyerahkan dana BOK kepada Elpina hanya Rp35.000.000, tidak sesuai dengan daftar penerimaan yang telah ditandatangani. Jumlah dana tersebut telah dipotong terdakwa sebesar Rp38.830.000 dan terpaksa diterima oleh Elpina,” kata JPU Agustini di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti.
Selanjutnya, dr Syafridawati selaku Kepala Puskesmas Aek Goti datang menemui terdakwa guna melakukan pencairan dana BOK. Seperti Elpina, dr Syafridawati juga diminta untuk menandatangani daftar penerimaan BOK sejumlah Rp91.440.000.
“Syafridawati tidak bisa berbuat apa-apa saat uang BOK dipotong oleh terdakwa menjadi Rp54.550.000. Jumlah uang yang dipotong sebesar Rp36.890.000,” cetus Agustini.
Dana BOK yang dipotong oleh terdakwa yakni; Puskesmas Mampang Rp39.090.000; Puskesmas Tanjung Medan Rp38.830.000; Puskesmas Hutagodang Rp40.000.000; Puskesmas Langgapayung Rp40.132.000; Puskesmas Aek Goti Rp36.890.000; dan Puskesmas Ulu Mahuam Rp38.250.000.
“Bahwa pemotongan yang dilakukan terdakwa terhadap Diana Hasibuan selaku Kepala Puskesmas Hutagodang sejumlah Rp40.000.000 telah dikembalikan pada Juli 2018,” pungkas Agustini. Sehingga, pemotongan yang dilakukan terdakwa sejumlah Rp193.192.000.
Tak lama kemudian, petugas kepolisian mendapat informasi bahwa adanya pemotongan uang dari sejumlah Kepala Puskesmas yang diambil dari dana BOK. Para Kepala Puskesmas yang mengaku baru menerima dana BOK dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Polisi mengetahui bahwa jumlah dana diterima oleh para Kepala Puskesmas tidak sesuai dengan jumlah penerimaan BOK yang telah ditandatangani tersebut,” ucap JPU. Terdakwa sendiri juga mengaku sisa uang hasil pemotongan Rp46.420.000 disimpan di dalam brangkasnya.
Terdakwa telah menggunakan uang hasil pemotongan sejumlah Rp193.192.000, untuk keperluan pribadinya dan senang-senang. Sedangkan sisa yang belum digunakan sejumlah Rp46.420.000 telah diserahkan ke penyidik Polres Labuhanbatu. (man/han)