27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin Sedang Proses Menceraikan Istri

SEDIH: Zuraida Hanum menangisi kematian suaminya Jamaluddin (kiri).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga minggu lebih kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), belum terungkap. Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, mengaku pihaknya telah memeriksa 48 orang saksi.

“Masalah (kasus) kematian hakim, saya minta dukungan doa kepada rekan-rekan. Mudah-mudahan dalam waktu relatif tidak lama bisa kita ungkap,” kata Martuanin

usai memimpin apel pergeseran personel Operasi Lilin Toba 2019 di Lapangan Merdeka Medan, Senin (23/12).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan ke-48 orang saksi yang diperiksa merupakan rekan kerja korban, tetangga lingkungan rumah, dan keluarga korban.

Apakah sudah ada terduga tersangka? “Kasusnya masih diselidiki,” tukasnya.

Sebelumnya, Irjen Agus Andrianto saat menjabat Kapolda Sumut mengatakan, kasus ini merupakan pembunuhan berencana. “Ini pembunuhan berencana, pembunuhan berencana itu agak relatif butuh waktu untuk mengungkapnya,” ujar Agus, Sabtu (14/12) lalu.

Penyelidikan memakan waktu lama, karena menurut polisi, istri korban Zuraida Hanum (42), menyebut suaminya suka berbohong.

Sebelumnya, Zuraida menyebut pagi sebelum suaminya ditemukan meninggal, sang suami menerima telepon dari seseorang yang minta dijemput di bandara Kualanamu, Medan. Tapi identitas si penelepon tidak diketahui.

Saat polisi menyelidiki soal si penelepon, belakangan Zuraida Hanum mengaku, informasi itu belum bisa dipastikan karena suaminya suka berbohong. Ia juga menyebut suaminya berangkat dari rumah pukul 5 pagi untuk menjemput si penelepon. Tapi hasil tes forensik rumah sakit memperkirakan, korban sudah meninggal sekitar pukul 3 atau 4 subuh.

Terpisah, seorang pengacara bernama Maimunah (bukan nama sebenarnya), mengklaim sebagai calon kuasa hukum hakim Jamaluddin untuk perkara perceraian. Maimunah mengungkapkan, hakim Jamaluddin berencana menceraikan istrinya, Zuraida Hanum.

Maimunah menyebutkan gugatan perceraian itu rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama Medan pada 2 Desember 2019. Naas, Hakim Jamaluddin ditemukan tewas pada 29 November 2019.

Dalam keterangannya saat diinterogasi pihak kepolisian, Maimunah mengaku akan menjadi kuasa hukum hakim Jamaluddin untuk mengurus kasus perceraiannya dengan Zuraida Hanum, di Pengadilan Agama Medan.

Awalnya, korban curhat mau cerai pada Agustus 2019 lalu. Niatan cerai itu sudah disampaikan hakim Jamaluddin kepada sang istri, Zuraida Hanum.

Ternyata, Zuraida Hanum menolak cerai. Alasannya, tidak ingin harta hakim Jamaluddin dibagikan kepada anak-anak dari istri yang pertama.

Pada pertemuan kedua 22 September 2019, Hakim Jamaluddin curhat lagi, mengatakan sang istri tidak terima cerai.

Namun dua bulan kemudian, yakni pada akhir November, hakim Jamaluddin merasa mantap untuk bercerai. Niat itu pun disampaikan lagi kepada Maimunah pada pertemuan tanggal 26 November.

“Tiga hari sebelum meninggal, bapak itu bilang: “Maimunah saya enggak sanggup lagi. Ceraikan saja. Daripada banyak kali dosa,” kata korban seperti ditirukan Maimunah.

Sebagai calon kuasa hukum untuk mengurus perceraian tersebut, Maimunah pun meminta berkas-berkas untuk mengajukan gugatan. Gugatan perceraian rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama pada Senin, 2 Desember 2019.

Untuk serah terima berkas proses perceraian, Maimunah berencana bertemu hakim Jamaluddin pada Rabu, 27 November. Namun pertemuan urung karena Maimunah batal ke PN Medan.

Akhirnya pada Jumat, 29 November 2019, Maimunah kembali mendatangi PN Medan. Ternyata pada hari itu, korban ditemukan sudah meninggal. “Bapak (Jamaluddin) ini calon klien. Tapi belum sempat didaftarkan perkaranya (cerai),” tuturnya.

Pada malam sebelum ditemukan tewas, hakim Jamaluddin juga sempat mendatangi rumah Maimunah pada Kamis (28/12/2019) malam sekitar pukul 21.35 WIB. “Dia manggil-manggil saya tiga kali. Pemanggilan pertama saya pergi ke ruang tamu mengintip. Rupanya bapak itu, tapi di situ dia bersama tiga pria berbadan tegap. Saya enggak keluar. Karena saya pikir tidak ada kepentingan sama bapak ini. Janji saya Jumat mau ke kantor pengadilan,” tambah Maimunah.

Ia menyebutkan, malam itu Jamaluddin sempat meminta dirinya ikut rombongan mereka. “Gini dibilangnya: ‘Bisa ikut bentar? Ada yang mau dikonfrontir.’ Hati saya sudah enggak enak hari itu,” ujarnya.

Setelah 15 menit memanggil-manggil di depan rumahnya, rombongan hakim Jamaluddin akhirnya pulang karena Maimunah tidak keluar. “Saya merasa enggak ada kepentingan, ngapain jumpai? Lagian tengah malam ada apa?” tuturnya

Diberitakan sebelumnya, Hakim Jamaluddin ditemukan tewas oleh warga di dalam mobil hitam berpelat nomor BK 77 HD di area kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11). Saat ditemukan warga, korban dalam kondisi tangan terikat di sela kursi penumpang. (ris/tri/kps)

SEDIH: Zuraida Hanum menangisi kematian suaminya Jamaluddin (kiri).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga minggu lebih kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), belum terungkap. Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, mengaku pihaknya telah memeriksa 48 orang saksi.

“Masalah (kasus) kematian hakim, saya minta dukungan doa kepada rekan-rekan. Mudah-mudahan dalam waktu relatif tidak lama bisa kita ungkap,” kata Martuanin

usai memimpin apel pergeseran personel Operasi Lilin Toba 2019 di Lapangan Merdeka Medan, Senin (23/12).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan ke-48 orang saksi yang diperiksa merupakan rekan kerja korban, tetangga lingkungan rumah, dan keluarga korban.

Apakah sudah ada terduga tersangka? “Kasusnya masih diselidiki,” tukasnya.

Sebelumnya, Irjen Agus Andrianto saat menjabat Kapolda Sumut mengatakan, kasus ini merupakan pembunuhan berencana. “Ini pembunuhan berencana, pembunuhan berencana itu agak relatif butuh waktu untuk mengungkapnya,” ujar Agus, Sabtu (14/12) lalu.

Penyelidikan memakan waktu lama, karena menurut polisi, istri korban Zuraida Hanum (42), menyebut suaminya suka berbohong.

Sebelumnya, Zuraida menyebut pagi sebelum suaminya ditemukan meninggal, sang suami menerima telepon dari seseorang yang minta dijemput di bandara Kualanamu, Medan. Tapi identitas si penelepon tidak diketahui.

Saat polisi menyelidiki soal si penelepon, belakangan Zuraida Hanum mengaku, informasi itu belum bisa dipastikan karena suaminya suka berbohong. Ia juga menyebut suaminya berangkat dari rumah pukul 5 pagi untuk menjemput si penelepon. Tapi hasil tes forensik rumah sakit memperkirakan, korban sudah meninggal sekitar pukul 3 atau 4 subuh.

Terpisah, seorang pengacara bernama Maimunah (bukan nama sebenarnya), mengklaim sebagai calon kuasa hukum hakim Jamaluddin untuk perkara perceraian. Maimunah mengungkapkan, hakim Jamaluddin berencana menceraikan istrinya, Zuraida Hanum.

Maimunah menyebutkan gugatan perceraian itu rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama Medan pada 2 Desember 2019. Naas, Hakim Jamaluddin ditemukan tewas pada 29 November 2019.

Dalam keterangannya saat diinterogasi pihak kepolisian, Maimunah mengaku akan menjadi kuasa hukum hakim Jamaluddin untuk mengurus kasus perceraiannya dengan Zuraida Hanum, di Pengadilan Agama Medan.

Awalnya, korban curhat mau cerai pada Agustus 2019 lalu. Niatan cerai itu sudah disampaikan hakim Jamaluddin kepada sang istri, Zuraida Hanum.

Ternyata, Zuraida Hanum menolak cerai. Alasannya, tidak ingin harta hakim Jamaluddin dibagikan kepada anak-anak dari istri yang pertama.

Pada pertemuan kedua 22 September 2019, Hakim Jamaluddin curhat lagi, mengatakan sang istri tidak terima cerai.

Namun dua bulan kemudian, yakni pada akhir November, hakim Jamaluddin merasa mantap untuk bercerai. Niat itu pun disampaikan lagi kepada Maimunah pada pertemuan tanggal 26 November.

“Tiga hari sebelum meninggal, bapak itu bilang: “Maimunah saya enggak sanggup lagi. Ceraikan saja. Daripada banyak kali dosa,” kata korban seperti ditirukan Maimunah.

Sebagai calon kuasa hukum untuk mengurus perceraian tersebut, Maimunah pun meminta berkas-berkas untuk mengajukan gugatan. Gugatan perceraian rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama pada Senin, 2 Desember 2019.

Untuk serah terima berkas proses perceraian, Maimunah berencana bertemu hakim Jamaluddin pada Rabu, 27 November. Namun pertemuan urung karena Maimunah batal ke PN Medan.

Akhirnya pada Jumat, 29 November 2019, Maimunah kembali mendatangi PN Medan. Ternyata pada hari itu, korban ditemukan sudah meninggal. “Bapak (Jamaluddin) ini calon klien. Tapi belum sempat didaftarkan perkaranya (cerai),” tuturnya.

Pada malam sebelum ditemukan tewas, hakim Jamaluddin juga sempat mendatangi rumah Maimunah pada Kamis (28/12/2019) malam sekitar pukul 21.35 WIB. “Dia manggil-manggil saya tiga kali. Pemanggilan pertama saya pergi ke ruang tamu mengintip. Rupanya bapak itu, tapi di situ dia bersama tiga pria berbadan tegap. Saya enggak keluar. Karena saya pikir tidak ada kepentingan sama bapak ini. Janji saya Jumat mau ke kantor pengadilan,” tambah Maimunah.

Ia menyebutkan, malam itu Jamaluddin sempat meminta dirinya ikut rombongan mereka. “Gini dibilangnya: ‘Bisa ikut bentar? Ada yang mau dikonfrontir.’ Hati saya sudah enggak enak hari itu,” ujarnya.

Setelah 15 menit memanggil-manggil di depan rumahnya, rombongan hakim Jamaluddin akhirnya pulang karena Maimunah tidak keluar. “Saya merasa enggak ada kepentingan, ngapain jumpai? Lagian tengah malam ada apa?” tuturnya

Diberitakan sebelumnya, Hakim Jamaluddin ditemukan tewas oleh warga di dalam mobil hitam berpelat nomor BK 77 HD di area kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11). Saat ditemukan warga, korban dalam kondisi tangan terikat di sela kursi penumpang. (ris/tri/kps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/