26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Pernah DPO, Praktisi Hukum Minta Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Mujianto

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis SH, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Mujianto, selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) terkait kasus dugaan pencucian uang senilai Rp39,5 miliar.

Menurut pengamat hukum Kota Medan itu, jika terdakwa tindak pidana korupsi tidak ditahan, maka akan mencederai rasa keadilan. Apalagi kasus ini merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Maling kecil langsung ditahan, dari kepolisian hingga, proses pengadilan. Nah ini kasus yang besar, bahkan kerugian negara sampai miliaran enggak ditahan aneh lah,” katanya, Minggu (14/8).

Muslim menerangkan, salah satu alasan hukum dibuat untuk dapat menimbulkan efek jerah bagi pelaku yang melanggar hukum. Apalagi, tindak pidana korupsi yang merugikan banyak orang.

“Kita sudah sepakat, bahwa korupsi menjadi musuh kita bersama, jadi hakim harus ingat itu. Jadi saya berharap agar hakim tolak permohonan terdakwa Mujianto,” tegasnya.

Pengamat hukum itu juga mengingatkan agar majelis hakim tidak sembarang mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan. Hakim juga harus betul-betul melihat alasan dan jaminan dari penangguhan tahanan tersebut.

“Kita tau terdakwa ini salah satu orang besar. Jadi, jangan sampai masyarakat berfikir. Iya lah dikabulkan, namanya juga orang kaya. Nah, saya gak mau itu terjadi. Dan ingat, apa risiko dari penangguhan. Kalau misalnya, hal yang tidak diinginkan terjadi, siapa yang mau bertanggungjawab,” tuturnya.

Selain itu, Muslim juga menegaskan, penangguhan penahanan terdakwa juga tidak layak dikabulkan karena rekam jejaknya yang sebelumnya, yang dinilai buruk di mata hukum.

“Gak cocok. Karena kan dia pelaku yang sudah pernah lari (DPO), rekam jejaknya kan sudah gak bagus. Makanya hakim jangan memberikan itu, gak layak ditangguhkan,” pungkasnya.

Karena itu, dia kembali meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Medan Setyanto Hermawan, khususnya Majelis Hakim Immanuel Tarigan tidak mengabulkan permohonan penangguhan tahanan Mujianto.

Sebelumnya dalam persidangan, Penasihat Hukum terdakwa Mujianto, Surepto Sarpan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Mujianto. Namun, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan belum mengabulkan permohonan, dengan alasan syarat yang diajukan masih ada yang kurang.

Sementara dalam dakwaan jaksa, terdakwa Mujianto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Menurut Jaksa, pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis SH, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Mujianto, selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) terkait kasus dugaan pencucian uang senilai Rp39,5 miliar.

Menurut pengamat hukum Kota Medan itu, jika terdakwa tindak pidana korupsi tidak ditahan, maka akan mencederai rasa keadilan. Apalagi kasus ini merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Maling kecil langsung ditahan, dari kepolisian hingga, proses pengadilan. Nah ini kasus yang besar, bahkan kerugian negara sampai miliaran enggak ditahan aneh lah,” katanya, Minggu (14/8).

Muslim menerangkan, salah satu alasan hukum dibuat untuk dapat menimbulkan efek jerah bagi pelaku yang melanggar hukum. Apalagi, tindak pidana korupsi yang merugikan banyak orang.

“Kita sudah sepakat, bahwa korupsi menjadi musuh kita bersama, jadi hakim harus ingat itu. Jadi saya berharap agar hakim tolak permohonan terdakwa Mujianto,” tegasnya.

Pengamat hukum itu juga mengingatkan agar majelis hakim tidak sembarang mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan. Hakim juga harus betul-betul melihat alasan dan jaminan dari penangguhan tahanan tersebut.

“Kita tau terdakwa ini salah satu orang besar. Jadi, jangan sampai masyarakat berfikir. Iya lah dikabulkan, namanya juga orang kaya. Nah, saya gak mau itu terjadi. Dan ingat, apa risiko dari penangguhan. Kalau misalnya, hal yang tidak diinginkan terjadi, siapa yang mau bertanggungjawab,” tuturnya.

Selain itu, Muslim juga menegaskan, penangguhan penahanan terdakwa juga tidak layak dikabulkan karena rekam jejaknya yang sebelumnya, yang dinilai buruk di mata hukum.

“Gak cocok. Karena kan dia pelaku yang sudah pernah lari (DPO), rekam jejaknya kan sudah gak bagus. Makanya hakim jangan memberikan itu, gak layak ditangguhkan,” pungkasnya.

Karena itu, dia kembali meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Medan Setyanto Hermawan, khususnya Majelis Hakim Immanuel Tarigan tidak mengabulkan permohonan penangguhan tahanan Mujianto.

Sebelumnya dalam persidangan, Penasihat Hukum terdakwa Mujianto, Surepto Sarpan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Mujianto. Namun, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan belum mengabulkan permohonan, dengan alasan syarat yang diajukan masih ada yang kurang.

Sementara dalam dakwaan jaksa, terdakwa Mujianto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Menurut Jaksa, pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/