Mantan Pegawai RSU Tanjungselamat Menjerit, Kontrak Diputus, Gaji 7 Bulan Belum Dibayar

STABAT – Sejumlah mantan pekerja Rumah Sakit Umum (RSU) Tanjungselamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, mengaku belum menerima gaji selama tujuh bulan. Mereka juga menduga kontrak kerja diputus secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas.

Keluhan tersebut disampaikan para mantan pekerja kepada wartawan di Stabat, Kamis (23/7/2026), setelah berulang kali menagih hak mereka kepada manajemen rumah sakit namun belum memperoleh kepastian penyelesaian.

Salah seorang mantan pekerja berinisial RF mengaku telah bekerja di RSU Tanjungselamat sejak 2013 hingga kontraknya tidak diperpanjang pada 30 Juni 2026. “Saya dipecat sepihak, kontrak tidak dilanjutkan,” ujar RF.

Menurutnya, keputusan tersebut disampaikan tanpa alasan yang jelas. Ia mengaku tidak pernah menerima surat peringatan (SP) sebelum kontraknya dihentikan. “Kontrak diputus pada 30 Juni 2026. Hak saya sebagai pekerja, termasuk gaji selama tujuh bulan, sampai sekarang belum dibayarkan,” katanya.

RF menyebut tidak hanya dirinya yang mengalami hal serupa. Ia mengaku sedikitnya tiga pekerja mengalami pemutusan kontrak, sementara lebih dari lima pekerja lainnya memilih mengundurkan diri karena gaji tak kunjung dibayarkan.

“Ada lebih dari lima orang yang resign karena gaji tidak dibayarkan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, manajemen sempat membayarkan gaji untuk Juni 2026 secara mendadak. Namun, tunggakan gaji pada bulan-bulan sebelumnya disebut masih belum diselesaikan.

Menurut RF, persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada jajaran direksi perusahaan yang menaungi rumah sakit, yakni PT TDM. Namun hingga kini, ia mengaku hanya menerima janji tanpa kepastian.

“Persoalan gaji tujuh bulan sudah berulang kali saya sampaikan ke direksi, tetapi belum ada jawaban yang pasti,” katanya.

Besaran gaji para pekerja, lanjut RF, bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan, tergantung jabatan masing-masing.

Ia juga mengungkapkan adanya perubahan sistem kontrak kerja. Jika sebelumnya diperpanjang setiap satu tahun, belakangan masa kontrak disebut hanya berlaku tiga bulan, bahkan ada yang satu bulan.”Bahkan ada yang kontraknya hanya satu bulan,” ujarnya.

RF mengaku persoalan keterlambatan pembayaran gaji bukan kali pertama terjadi. Pada 2023, gajinya disebut sempat tertunggak selama empat bulan. Sementara pada 2024, keterlambatan pembayaran kembali terjadi hingga tujuh bulan. “Rumah Sakit Umum Tanjungselamat sudah sering menunggak gaji pekerjanya,” katanya.

Saat itu, menurut RF, manajemen beralasan rumah sakit belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga memengaruhi kondisi keuangan. Selain gaji, para mantan pekerja juga mengaku belum menerima sejumlah dokumen yang menjadi hak mereka, seperti surat keterangan berhenti bekerja dan Surat Izin Kerja (SIK). “Hak-hak kami yang lain juga belum diberikan, seperti surat keterangan sudah tidak bekerja lagi dan SIK. Kami tidak tahu apa alasannya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala RSU Tanjungselamat Padang Tualang, drg. Kardillah Yayang, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait dugaan tunggakan gaji maupun pemutusan kontrak kerja tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, namun belum mendapat respons. (ted/ila)

STABAT – Sejumlah mantan pekerja Rumah Sakit Umum (RSU) Tanjungselamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, mengaku belum menerima gaji selama tujuh bulan. Mereka juga menduga kontrak kerja diputus secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas.

Keluhan tersebut disampaikan para mantan pekerja kepada wartawan di Stabat, Kamis (23/7/2026), setelah berulang kali menagih hak mereka kepada manajemen rumah sakit namun belum memperoleh kepastian penyelesaian.

Salah seorang mantan pekerja berinisial RF mengaku telah bekerja di RSU Tanjungselamat sejak 2013 hingga kontraknya tidak diperpanjang pada 30 Juni 2026. “Saya dipecat sepihak, kontrak tidak dilanjutkan,” ujar RF.

Menurutnya, keputusan tersebut disampaikan tanpa alasan yang jelas. Ia mengaku tidak pernah menerima surat peringatan (SP) sebelum kontraknya dihentikan. “Kontrak diputus pada 30 Juni 2026. Hak saya sebagai pekerja, termasuk gaji selama tujuh bulan, sampai sekarang belum dibayarkan,” katanya.

RF menyebut tidak hanya dirinya yang mengalami hal serupa. Ia mengaku sedikitnya tiga pekerja mengalami pemutusan kontrak, sementara lebih dari lima pekerja lainnya memilih mengundurkan diri karena gaji tak kunjung dibayarkan.

“Ada lebih dari lima orang yang resign karena gaji tidak dibayarkan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, manajemen sempat membayarkan gaji untuk Juni 2026 secara mendadak. Namun, tunggakan gaji pada bulan-bulan sebelumnya disebut masih belum diselesaikan.

Menurut RF, persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada jajaran direksi perusahaan yang menaungi rumah sakit, yakni PT TDM. Namun hingga kini, ia mengaku hanya menerima janji tanpa kepastian.

“Persoalan gaji tujuh bulan sudah berulang kali saya sampaikan ke direksi, tetapi belum ada jawaban yang pasti,” katanya.

Besaran gaji para pekerja, lanjut RF, bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan, tergantung jabatan masing-masing.

Ia juga mengungkapkan adanya perubahan sistem kontrak kerja. Jika sebelumnya diperpanjang setiap satu tahun, belakangan masa kontrak disebut hanya berlaku tiga bulan, bahkan ada yang satu bulan.”Bahkan ada yang kontraknya hanya satu bulan,” ujarnya.

RF mengaku persoalan keterlambatan pembayaran gaji bukan kali pertama terjadi. Pada 2023, gajinya disebut sempat tertunggak selama empat bulan. Sementara pada 2024, keterlambatan pembayaran kembali terjadi hingga tujuh bulan. “Rumah Sakit Umum Tanjungselamat sudah sering menunggak gaji pekerjanya,” katanya.

Saat itu, menurut RF, manajemen beralasan rumah sakit belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga memengaruhi kondisi keuangan. Selain gaji, para mantan pekerja juga mengaku belum menerima sejumlah dokumen yang menjadi hak mereka, seperti surat keterangan berhenti bekerja dan Surat Izin Kerja (SIK). “Hak-hak kami yang lain juga belum diberikan, seperti surat keterangan sudah tidak bekerja lagi dan SIK. Kami tidak tahu apa alasannya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala RSU Tanjungselamat Padang Tualang, drg. Kardillah Yayang, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait dugaan tunggakan gaji maupun pemutusan kontrak kerja tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, namun belum mendapat respons. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru