27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Kasus Penembakan Paino, Pengacara Korban Surati Jamwas Kejagung

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pengacara korban penembakan atas nama Almarhum Paino menduga, Jaksa Penuntut Umum yang meneliti berkas perkara Luhur Sentosa Ginting alis Tosa Ginting, sengaja memperlambat berkas perkara untuk diadili di Pengadilan Negeri Stabat. Karenanya keluarga korban melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Afatar & Rekan, menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI hingga Komisi III DPR RI.

Togar Lubis, mewakili keluarga korban dari Kantor Hukum Afatar & Rekan mengherankan sikap JPU yang mengembalikan lagi berkas perkara tersangka Tosa Ginting dkk kepada penyidik. Ini diketahui dari SP2HP nomor: K/211/III/RES.1.7/2023/Reskrim.

“Kami heran dengan JPU dari Kejari Langkat. Diduga ada unsur sengaja memperlambat kasus naik ke pengadilan. Bahwa sudah jelas dalam paparan yang disampaikan Kapolda Sumut, tersangka Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting sebagai otak pelaku memerintahkan melakukan pembunuhan Almarhum Paino dengan membayar Dedi Bangun sebesar Rp10 juta. Begitu juga dengan yang membantu pembunuhan yakni tersangka Persadanta Sembiring, Heriska Wantenero alias Tio dan Sulhanda Yahya alias Tato, dibayar dengan total sebesar Rp10 juta,” kata dia, Minggu (9/4).

Dugaan pembunuhan berencana terhadap Almarhum Paino juga terungkap dalam rekonstruksi. Adalah sebelum kejadian persitiwa berdarah pada 26 Januari 2023, tersangka yang diperintahkan Tosa Ginting sudah 2 kali gagal dan akhirnya yang kali ketiga berhasil dilakukan dengan cara ditembak.

“Sudah ada rencana pembunuhan yang dilakukan para tersangka. Bahkan salah satu cara menghabisi nyawa almarhum itu dengan cara dicincang tubuhnya menggunakan senjata kapak pembelah kayu,” kata Togar.

Bagi Togar, kasus dugaan pembunuhan berencana dalam kacamata hukum sudah terang benderang dan unsur pidananya telah dipenuhi. Namun nyatanya, kata dia, berkas perkara pembunuhan berencana ini belum dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Langkat.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik Polres Langkat bahwa JPU telah mengembalikan berkas kepada penyidik atau P-19 dengan petunjuk agar penyidik melengkapi berkas perkara dengan mengambil keterangan ahli bahasa. Dan anehnya lagi, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka telah berubah, yang semula pasal 340 jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana menjadi pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana,” ujarnya.

“Kami menduga, ada upaya dari oknum-oknum di Kejaksaan Negeri Langkat
dan oknum-oknum penegak hukum lainnya untuk sengaja memperlambat pelimpahan perkara ini ke pengadilan,” sambung dia.

Dugaan ini bukan hanya sekadar isapan jempol belaka. Pasalnya, otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Almarhum Paino pernah duduk di kursi pesakitan dalam kasus penembakan dengan senjata api berpeluru kaliber 9 mm terhadap korban Prastio (20) warga Desa Kebun Balok, Kecamatan Wampu, Langkat pada 22 Mei 2021. Namun ironisnya, JPU Kejari Langkat mendakwa otak pelaku dengan dakwaan pasal 351 ayat (1) KUHPidana subsider pasal 351 ayat (2) KUHPidana subsider pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Anehnya lagi, JPU hanya menuntut terdakwa dengan pidana 6 bulan penjara dan akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan putusan pidana selama 3 (tiga) bulan penjara. Padahal dalam persidangan, para saksi menerangkan bahwa mereka secara jelas melihat senjata api yang digenggam dan larasnya diarahkan ke masyarakat serta diletuskan oleh Tosa Ginting sehingga mengenai tubuh korban. Ini perkara pertama,” kata dia.

“Perkara kedua, penganiayaan terhadap Susilawati br Sembiring dan beberapa ibu rumah tangga di Kantor Desa Besilam Bukit Lembasa pada 22 Mei 2022. JPU menuntut terdakwa Tosa Ginting dengan pidana 6 bulan dan majelis hakim menjatuhkan putusan pidana selama 4 bulan,” tambahnya.

Mengacu pada perkara sebelumnya dan demi memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Almarhum Paino dam masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, serta menghindari kejadian serupa, Togar meminta Jamwas Kejagung dapat memberikan atensi hingga perhatiannya terhadap penanganan perkara penembakan politisi Partai Golkar tersebut. “Hal yang sama juga kami mohonkan kepada Ketua KY agar kiranya dapat memantau dan mengawasi proses persidangannya. Juga kepada Komisi III DPR RI, saudara kami Hinca Panjaitan selaku wakil rakyat di Senayan, kami juga sangat mohon kiranya kesediaan saudara dapat meluangkan waktu turut hadir bersama-sama dengan kami di PN Stabat saat dilangsungkannya persidangan perkara tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat bersama penuntut umum melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anggota dewan perwakilan rakyat daerah setempat periode 2014-2019 yang tewas dengan cara ditembak. Ada 91 adegan yang diperagakan oleh kelima tersangka dalam rekonstruksi tersebut, Rabu (8/3/2023).

Rekontruksi yang digelar siang berakhir malam pukul 22.00. Sementara rekonstruksi sendiri dilakukan di 7 tempat kejadian perkara, Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Langkat.

Adapun yang menjadi TKP pertama yaitu, di Dusun I Karya Sakti, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, didekat tepi sungai pinggir jalan.

Lokasi kedua masih di alamat yang sama, tapi berpindah tempat ke warung Amiran. Begitu juga dengan lokasi ketiga masih di alamat yang sama, tetapi berpindah ke rumah salah satu rumah warga bernama Ganda.

Kemudian lokasi keempat dan kelima masih di alamat yang sama. Namun lokasi ke empat di titi rusak perkebunan sawit, dan lokasi kelima di Simpang Bukit Hati.

Pada lokasi keenam rekontruksi berpindah ke alamat Dusun VII Karya Sakti, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, atau di rumah Mpok Atik. Kemudian, di lokasi ketujuh yang menjadi tempat terakhir yaitu di gudang sawit milik tersangka Luhur Sentosa Ginting alias Tosa yang juga merupakan otak pembunuhan.

Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Korban yang meninggalkan 4 orang anak ini ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023) malam.

Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru. (ted/azw)

Istimewa/Sumut Pos
Tersangka Tosa Ginting saat menjalani rekonstruksi

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pengacara korban penembakan atas nama Almarhum Paino menduga, Jaksa Penuntut Umum yang meneliti berkas perkara Luhur Sentosa Ginting alis Tosa Ginting, sengaja memperlambat berkas perkara untuk diadili di Pengadilan Negeri Stabat. Karenanya keluarga korban melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Afatar & Rekan, menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI hingga Komisi III DPR RI.

Togar Lubis, mewakili keluarga korban dari Kantor Hukum Afatar & Rekan mengherankan sikap JPU yang mengembalikan lagi berkas perkara tersangka Tosa Ginting dkk kepada penyidik. Ini diketahui dari SP2HP nomor: K/211/III/RES.1.7/2023/Reskrim.

“Kami heran dengan JPU dari Kejari Langkat. Diduga ada unsur sengaja memperlambat kasus naik ke pengadilan. Bahwa sudah jelas dalam paparan yang disampaikan Kapolda Sumut, tersangka Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting sebagai otak pelaku memerintahkan melakukan pembunuhan Almarhum Paino dengan membayar Dedi Bangun sebesar Rp10 juta. Begitu juga dengan yang membantu pembunuhan yakni tersangka Persadanta Sembiring, Heriska Wantenero alias Tio dan Sulhanda Yahya alias Tato, dibayar dengan total sebesar Rp10 juta,” kata dia, Minggu (9/4).

Dugaan pembunuhan berencana terhadap Almarhum Paino juga terungkap dalam rekonstruksi. Adalah sebelum kejadian persitiwa berdarah pada 26 Januari 2023, tersangka yang diperintahkan Tosa Ginting sudah 2 kali gagal dan akhirnya yang kali ketiga berhasil dilakukan dengan cara ditembak.

“Sudah ada rencana pembunuhan yang dilakukan para tersangka. Bahkan salah satu cara menghabisi nyawa almarhum itu dengan cara dicincang tubuhnya menggunakan senjata kapak pembelah kayu,” kata Togar.

Bagi Togar, kasus dugaan pembunuhan berencana dalam kacamata hukum sudah terang benderang dan unsur pidananya telah dipenuhi. Namun nyatanya, kata dia, berkas perkara pembunuhan berencana ini belum dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Langkat.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari penyidik Polres Langkat bahwa JPU telah mengembalikan berkas kepada penyidik atau P-19 dengan petunjuk agar penyidik melengkapi berkas perkara dengan mengambil keterangan ahli bahasa. Dan anehnya lagi, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka telah berubah, yang semula pasal 340 jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana menjadi pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana,” ujarnya.

“Kami menduga, ada upaya dari oknum-oknum di Kejaksaan Negeri Langkat
dan oknum-oknum penegak hukum lainnya untuk sengaja memperlambat pelimpahan perkara ini ke pengadilan,” sambung dia.

Dugaan ini bukan hanya sekadar isapan jempol belaka. Pasalnya, otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Almarhum Paino pernah duduk di kursi pesakitan dalam kasus penembakan dengan senjata api berpeluru kaliber 9 mm terhadap korban Prastio (20) warga Desa Kebun Balok, Kecamatan Wampu, Langkat pada 22 Mei 2021. Namun ironisnya, JPU Kejari Langkat mendakwa otak pelaku dengan dakwaan pasal 351 ayat (1) KUHPidana subsider pasal 351 ayat (2) KUHPidana subsider pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Anehnya lagi, JPU hanya menuntut terdakwa dengan pidana 6 bulan penjara dan akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan putusan pidana selama 3 (tiga) bulan penjara. Padahal dalam persidangan, para saksi menerangkan bahwa mereka secara jelas melihat senjata api yang digenggam dan larasnya diarahkan ke masyarakat serta diletuskan oleh Tosa Ginting sehingga mengenai tubuh korban. Ini perkara pertama,” kata dia.

“Perkara kedua, penganiayaan terhadap Susilawati br Sembiring dan beberapa ibu rumah tangga di Kantor Desa Besilam Bukit Lembasa pada 22 Mei 2022. JPU menuntut terdakwa Tosa Ginting dengan pidana 6 bulan dan majelis hakim menjatuhkan putusan pidana selama 4 bulan,” tambahnya.

Mengacu pada perkara sebelumnya dan demi memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Almarhum Paino dam masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, serta menghindari kejadian serupa, Togar meminta Jamwas Kejagung dapat memberikan atensi hingga perhatiannya terhadap penanganan perkara penembakan politisi Partai Golkar tersebut. “Hal yang sama juga kami mohonkan kepada Ketua KY agar kiranya dapat memantau dan mengawasi proses persidangannya. Juga kepada Komisi III DPR RI, saudara kami Hinca Panjaitan selaku wakil rakyat di Senayan, kami juga sangat mohon kiranya kesediaan saudara dapat meluangkan waktu turut hadir bersama-sama dengan kami di PN Stabat saat dilangsungkannya persidangan perkara tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat bersama penuntut umum melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anggota dewan perwakilan rakyat daerah setempat periode 2014-2019 yang tewas dengan cara ditembak. Ada 91 adegan yang diperagakan oleh kelima tersangka dalam rekonstruksi tersebut, Rabu (8/3/2023).

Rekontruksi yang digelar siang berakhir malam pukul 22.00. Sementara rekonstruksi sendiri dilakukan di 7 tempat kejadian perkara, Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Langkat.

Adapun yang menjadi TKP pertama yaitu, di Dusun I Karya Sakti, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, didekat tepi sungai pinggir jalan.

Lokasi kedua masih di alamat yang sama, tapi berpindah tempat ke warung Amiran. Begitu juga dengan lokasi ketiga masih di alamat yang sama, tetapi berpindah ke rumah salah satu rumah warga bernama Ganda.

Kemudian lokasi keempat dan kelima masih di alamat yang sama. Namun lokasi ke empat di titi rusak perkebunan sawit, dan lokasi kelima di Simpang Bukit Hati.

Pada lokasi keenam rekontruksi berpindah ke alamat Dusun VII Karya Sakti, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat, atau di rumah Mpok Atik. Kemudian, di lokasi ketujuh yang menjadi tempat terakhir yaitu di gudang sawit milik tersangka Luhur Sentosa Ginting alias Tosa yang juga merupakan otak pembunuhan.

Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Korban yang meninggalkan 4 orang anak ini ditemukan tewas dengan cara ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023) malam.

Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru. (ted/azw)

Istimewa/Sumut Pos
Tersangka Tosa Ginting saat menjalani rekonstruksi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/