28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Terbukti Biarkan Penganiayaan, AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – AKBP Achiruddin Hasibuan terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Ken Admiral divonis hakim 6 bulan penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Oloan Silalahi, dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/9/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim tak sependapat dengan penuntut umum, dimana perbuatan terdakwa diyakini bersalah sebagaimana melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Achiruddin Hasibuan oleh karenanya dengan pidana penjara 6 bulan,” tegas hakim.

Selain itu, terdakwa Achiruddin juga dihukum membayar biaya restitusi sebesar Rp22.182.200, yang ditanggung renteng dengan saksi Aditiya Hasibuan.

“Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata hakim.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak dapat mencegah pemukulan yang dilakukan terdakwa Aditiya. Sedangkan hal meringankan kata hakim, saksi Ken Admiral diyakini berperan dalam terjadinya tindak pidana karena mendatangi rumah terdakwa pada malam hari.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Shafrina untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 9 bulan (21 bulan) penjara. Dimana terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Sementara diluar persidangan, terdakwa Achiruddin mengatakan bahwa apa yang didakwakan jaksa kepadanya tidak terbukti. “Bila kawan-kawan mengikuti sidang saya dari awal sampai akhir, tidak ada yang bisa dibuktikan oleh mereka (jaksa),” tandasnya.

Diketahui, pada 22 Desember 2022 pukul 02.30 Wib, Ken Admiral bersama teman-temannya mendatangi rumah Aditiya Hasibuan di Bulu Kumba Helvetia meminta pertanggung jawaban Aditiya setelah merusak kaca spion Ken Admiral. Tapi nyatanya, terdakwa Achiruddin tidak berupaya mencegah Aditiya menganiaya Ken Admiral. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – AKBP Achiruddin Hasibuan terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Ken Admiral divonis hakim 6 bulan penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Oloan Silalahi, dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/9/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim tak sependapat dengan penuntut umum, dimana perbuatan terdakwa diyakini bersalah sebagaimana melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Achiruddin Hasibuan oleh karenanya dengan pidana penjara 6 bulan,” tegas hakim.

Selain itu, terdakwa Achiruddin juga dihukum membayar biaya restitusi sebesar Rp22.182.200, yang ditanggung renteng dengan saksi Aditiya Hasibuan.

“Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata hakim.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak dapat mencegah pemukulan yang dilakukan terdakwa Aditiya. Sedangkan hal meringankan kata hakim, saksi Ken Admiral diyakini berperan dalam terjadinya tindak pidana karena mendatangi rumah terdakwa pada malam hari.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Shafrina untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 9 bulan (21 bulan) penjara. Dimana terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Sementara diluar persidangan, terdakwa Achiruddin mengatakan bahwa apa yang didakwakan jaksa kepadanya tidak terbukti. “Bila kawan-kawan mengikuti sidang saya dari awal sampai akhir, tidak ada yang bisa dibuktikan oleh mereka (jaksa),” tandasnya.

Diketahui, pada 22 Desember 2022 pukul 02.30 Wib, Ken Admiral bersama teman-temannya mendatangi rumah Aditiya Hasibuan di Bulu Kumba Helvetia meminta pertanggung jawaban Aditiya setelah merusak kaca spion Ken Admiral. Tapi nyatanya, terdakwa Achiruddin tidak berupaya mencegah Aditiya menganiaya Ken Admiral. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/