30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Terdakwa Bawa Sabu 15 Kg Dituntut Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua warga asal Riau, Musa Ardian (46) dan Syafrizal alias Icap (46) dituntut masing-masing dengan pidana mati. Keduanya dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 15 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” tegasnya.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Denny Lumbantobing memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, pada 1 Desember 2022 lalu, tim Polda Sumut lebih dulu mengamankan Rahmatdani Nasution alias Wira (juga berkas penuntutan terpisah) dengan barang bukti 2 kg sabu dibungkus plastik teh Cina yang bertuliskan Guanyinwang.

Hasil interogasi, tim Ditresnarkoba menduga kasus Rahmatdani Nasution alias Wira masuk dalam jaringan (sindikat) antar-provinsi yakni Aceh-Sumut-Riau. Disebut-sebut dikendalikan seseorang bernama Allabis alias Aguan.

Allabis menurut rencana, pada 6 Januari 2023 akan memasok sabu dari Perairan Malaysia ke Tanjungbalai, dengan menggunakan kapal.

Tim melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi perahu ikan sewaan orang suruhan Allabis berubah haluan menuju Bagan Siapi-api.

Diketahui, pada 9 Januari 2023 mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu dari Allabis sudah diterima terdakwa Musa Ardian dan dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, Riau. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua warga asal Riau, Musa Ardian (46) dan Syafrizal alias Icap (46) dituntut masing-masing dengan pidana mati. Keduanya dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 15 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” tegasnya.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Denny Lumbantobing memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, pada 1 Desember 2022 lalu, tim Polda Sumut lebih dulu mengamankan Rahmatdani Nasution alias Wira (juga berkas penuntutan terpisah) dengan barang bukti 2 kg sabu dibungkus plastik teh Cina yang bertuliskan Guanyinwang.

Hasil interogasi, tim Ditresnarkoba menduga kasus Rahmatdani Nasution alias Wira masuk dalam jaringan (sindikat) antar-provinsi yakni Aceh-Sumut-Riau. Disebut-sebut dikendalikan seseorang bernama Allabis alias Aguan.

Allabis menurut rencana, pada 6 Januari 2023 akan memasok sabu dari Perairan Malaysia ke Tanjungbalai, dengan menggunakan kapal.

Tim melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi perahu ikan sewaan orang suruhan Allabis berubah haluan menuju Bagan Siapi-api.

Diketahui, pada 9 Januari 2023 mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu dari Allabis sudah diterima terdakwa Musa Ardian dan dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, Riau. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/